Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits pokok dalam Islam yang menjelaskan tujuan utama diutusnya Nabi ﷺ, yaitu agar manusia beribadah hanya kepada Allah dan mengucapkan kalimat tauhid. Hadits ini juga mengajarkan bahwa orang yang mengucapkan "Lā ilāha illallāh" dengan ikhlas, darah dan hartanya menjadi terpelihara (ma'shum) dari kaum muslimin. Namun, perlindungan ini bersifat umum di dunia, sementara urusan hati dan keikhlasan seseorang diserahkan sepenuhnya kepada Allah di akhirat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai periwayatan):
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا قَالُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ".
Makna ringkas: Nabi ﷺ diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik hingga mereka mengucapkan kalimat tauhid. Jika mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dari serangan kaum muslimin, kecuali jika mereka melanggar hak-hak Islam yang mengharuskan hukuman (seperti qishash atau had). Adapun keikhlasan hati mereka, itu urusan Allah.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Anfal [8]: 39
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan."
Rujukan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mengucapkan kalimat tauhid, darah dan hartanya terlindungi, dan urusan batinnya diserahkan kepada Allah.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukum di dunia berdasarkan lahiriah, sedangkan niat dan keikhlasan diserahkan kepada Allah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini tidak berarti setiap orang yang mengucapkan kalimat tauhid otomatis masuk surga tanpa amal, tetapi ia terlindungi dari pembunuhan dan perampasan harta oleh kaum muslimin.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Tujuan utama jihad adalah dakwah tauhid
Hadits ini menunjukkan bahwa peperangan dalam Islam bukanlah untuk menjajah, merampas harta, atau menumpahkan darah, melainkan untuk menghilangkan fitnah (syirik) dan menegakkan kalimat tauhid di muka bumi. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Anfal [8]: 39 senada dengan hadits ini, yaitu memerangi manusia hingga tidak ada lagi kesyirikan dan agama hanya milik Allah.
2. Perlindungan darah dan harta bagi yang mengucapkan syahadat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip 'ishmah (perlindungan) bagi orang yang mengucapkan kalimat tauhid. Selama seseorang mengucapkan syahadat dan tidak menampakkan kekufuran, maka darah dan hartanya haram diganggu oleh kaum muslimin. Ini adalah hukum lahiriah di dunia.
3. Pengecualian: "kecuali dengan haknya"
Ucapan Nabi ﷺ "إِلَّا بِحَقِّهَا" (kecuali dengan haknya) menunjukkan bahwa ada pengecualian, yaitu jika seseorang melakukan pelanggaran yang mengharuskan hukuman dalam Islam, seperti:
- Membunuh orang lain → qishash
- Berzina bagi yang sudah menikah → dirajam
- Murtad dari Islam → dibunuh
- Mencuri → dipotong tangannya
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pengecualian ini menunjukkan bahwa kalimat tauhid melindungi pemiliknya dari serangan kaum muslimin, tetapi tidak melindungi dari hukuman had yang ia layak terima karena pelanggaran yang ia lakukan.
4. "Hisab mereka ada pada Allah" — hukum dunia berdasarkan lahiriah
Bagian akhir hadits ini sangat penting. Nabi ﷺ bersabda bahwa perhitungan mereka diserahkan kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh menghakimi keislaman seseorang berdasarkan dugaan atau prasangka hati. Selama lahiriahnya menunjukkan keislaman, kita terima dan lindungi. Adapun keikhlasan dan kebenaran imannya, itu urusan Allah di akhirat.
Imam an-Nawawi berkata: "Maknanya: barangsiapa yang menampakkan keislaman, maka kami berlindung darinya (tidak mengganggunya), dan kami tidak menghukumi berdasarkan apa yang ada di dalam hatinya. Urusan batinnya diserahkan kepada Allah di akhirat."
5. Peringatan bagi yang mengucapkan syahadat tanpa amal
Hadits ini tidak berarti seseorang cukup mengucapkan syahadat lalu bebas berbuat maksiat. Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini hanya berbicara tentang perlindungan darah dan harta, bukan jaminan masuk surga. Masuk surga membutuhkan iman yang benar dan amal shalih. Namun, orang yang mengucapkan syahadat dan menjaga syariatnya, ia berada di bawah perlindungan Islam.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma. Ketika terjadi peperangan, Usamah menghadapi seorang musuh yang telah mengucapkan syahadat karena takut akan pedangnya. Namun Usamah tetap membunuhnya. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau sangat marah dan bersabda:
"Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan Lā ilāha illallāh?" Usamah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya karena takut akan pedang." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau membelah hatinya sehingga engkau tahu apakah ia mengucapkannya dengan jujur atau tidak?" (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nabi ﷺ terus mengulangi pertanyaan itu hingga Usamah berharap dirinya belum masuk Islam pada hari itu (karena penyesalannya yang begitu dalam). Kisah ini menunjukkan betapa Islam menjaga darah manusia dan tidak membolehkan seorang muslim menghakimi keislaman orang lain berdasarkan prasangka. Hukum di dunia berdasarkan lahiriah, dan urusan hati diserahkan kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mudah mengkafirkan atau menuduh orang lain selama lahiriahnya menunjukkan keislaman, karena urusan hati adalah hak Allah.
- Hargai dan lindungi darah serta harta sesama muslim, karena hal itu termasuk perkara besar dalam Islam.
- Dakwah tauhid adalah inti perjuangan Islam, dan kita harus menyebarkannya dengan hikmah dan kelembutan.
- Jangan jadikan hadits ini sebagai alasan untuk meremehkan amal, karena keselamatan di akhirat membutuhkan iman yang benar dan amal shalih.
- Jika melihat kemungkaran, nasihatilah dengan cara yang baik, bukan dengan menghakimi atau memvonis.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.