Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3927 tentang Perintah memerangi hingga mengucap syahadat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ diperintahkan untuk memerangi orang-orang yang menolak tauhid hingga mereka mengucapkan kalimat Lā ilāha illallāh. Jika mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka menjadi terlindungi, kecuali jika ada hak syariat yang membolehkan tindakan hukum terhadap mereka. Adapun isi hati mereka yang sebenarnya, itu diserahkan sepenuhnya kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ghāsyiyah [88]: 21–22

فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ ۝ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ

Terjemahan: "Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau hanyalah pemberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Sunan Ibnu Majah no. 3927, Kitab Al-Fitan. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama, dengan tambahan redaksi dalam sebagian riwayat: "…illā bi ḥaqqil-islām" (kecuali dengan hak Islam).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok bahwa orang yang mengucapkan syahadat tidak boleh diperangi selama ia menegakkan kewajiban Islam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bārī menegaskan bahwa yang dimaksud "manusia" dalam hadits ini adalah kaum musyrikin Arab yang menolak tauhid, bukan seluruh manusia secara umum.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jāmi' al-'Ulūm wal-Ḥikam memasukkan hadits ini sebagai hadits yang menjadi poros Islam, karena mengandung prinsip perlindungan darah dan harta seorang Muslim.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung prinsip besar dalam Islam, yaitu bahwa tauhid adalah batas yang membedakan antara keadaan perang dan keadaan damai. Nabi ﷺ diperintahkan untuk memerangi mereka yang menolak kalimat tauhid hingga mereka mengucapkannya. Setelah mengucapkannya, darah dan harta mereka terlindungi.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bārī menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Kata "an-nās" (manusia) di sini tidak mencakup seluruh manusia, tetapi merujuk kepada kaum musyrikin Arab yang telah sampai kepada mereka dakwah dan tetap menolak. Ini dikuatkan oleh ayat-ayat lain yang melarang memerangi orang yang tidak memerangi kita, seperti QS. Al-Baqarah [2]: 190.
  2. "Illā bi ḥaqqihā" (kecuali dengan haknya) — para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah hak-hak syariat yang tetap berlaku atas seorang Muslim, seperti:
  • Hukuman qishash jika membunuh
  • Hukuman had jika berzina atau mencuri
  • Hukuman jika meninggalkan shalat atau zakat (menurut sebagian ulama)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa amal lahiriah cukup untuk memberikan perlindungan di dunia, sedangkan isi hati diserahkan kepada Allah. Ini sejalan dengan prinsip bahwa manusia menghukumi berdasarkan yang tampak, sedangkan Allah menghukumi berdasarkan hakikat batin.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jāmi' al-'Ulūm wal-Ḥikam menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan adab dalam berinteraksi dengan manusia: kita tidak boleh menghakimi niat seseorang, tetapi kita berinteraksi berdasarkan apa yang tampak dari ucapan dan perbuatannya.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkām Ahlidz-Dzimmah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa jizyah diterima dari ahli kitab, sedangkan bagi musyrikin Arab pada masa Nabi ﷺ hanya ada dua pilihan: Islam atau perang. Namun setelah futuh (penaklukan) dan tersebarnya Islam, para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad merinci hukum ini sesuai konteks masing-masing kelompok.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hadits ini khusus untuk musyrikin Arab, dan tidak berlaku umum untuk semua orang kafir.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa maknanya lebih umum, namun tetap dengan syarat telah sampai dakwah dan tidak ada perjanjian damai.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa hadits ini dibatasi oleh konteks dan dalil-dalil lain, sehingga tidak boleh dipahami secara mutlak untuk memerangi semua orang yang belum mengucapkan syahadat tanpa memperhatikan keadaan dan syarat-syarat yang ditetapkan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — menyampaikan hadits ini di hadapan para tabi'in. Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin termasuk di antara tabi'in yang meriwayatkan dan mengajarkan hadits ini kepada murid-murid mereka.

Suatu ketika, Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang makna hadits ini. Beliau menjawab dengan tenang: "Hadits ini adalah tentang orang yang menolak tauhid setelah datangnya penjelasan. Adapun orang yang mengucapkan syahadat, maka darah dan hartanya haram bagi kita." Jawaban ini menunjukkan kedalaman pemahaman beliau bahwa hadits tidak boleh dipahami secara tekstual tanpa memperhatikan konteks dan dalil lainnya.

Sufyan ats-Tsauri pernah berkata: "Barangsiapa mengucapkan Lā ilāha illallāh dengan ikhlas, maka ia telah masuk ke dalam benteng yang aman." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini sebagai kabar gembira bagi orang yang bertauhid, bukan sebagai ancaman bagi orang yang sudah bersyahadat.

Kesimpulan Praktis

  1. Kalimat tauhid adalah kunci perlindungan — barang siapa mengucapkannya dengan ikhlas, darah dan hartanya terlindungi di dunia.
  2. Kita tidak boleh menghakimi isi hati seseorang — yang menjadi hak kita adalah berinteraksi berdasarkan yang tampak, sedangkan rahasia hati diserahkan kepada Allah.
  3. Hadits ini tidak boleh dipahami secara tekstual untuk memerangi semua orang tanpa memperhatikan syarat dan konteks yang dijelaskan para ulama.
  4. Hak-hak syariat tetap berlaku — seorang Muslim yang mengucapkan syahadat tetap terkena hukum qishash, had, dan kewajiban lainnya.
  5. Berdakwah dengan lembut — karena tugas kita hanya menyampaikan, bukan memaksa, sebagaimana QS. Al-Ghāsyiyah [88]: 21–22.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi