Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa mimpi baik yang dilihat oleh orang saleh adalah bagian dari kenabian, yaitu satu dari empat puluh enam bagian. Ini menunjukkan kemuliaan mimpi baik dan kabar gembira bagi seorang mukmin, namun bukan berarti setiap mimpi bisa dijadikan dasar hukum atau keyakinan. Mimpi baik adalah kabar gembira dari Allah, tetapi kita tetap harus berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dalam segala urusan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " الرُّؤْيَا الْحَسَنَةُ مِنَ الرَّجُلِ الصَّالِحِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ "
Artinya: Dari Anas bin Malik, Rasulullah ﷺ bersabda: "Mimpi yang baik dari seorang yang saleh adalah bagian dari empat puluh enam bagian dari kenabian." (HR. Ibnu Majah no. 3893)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Mimpi baik seorang muslim adalah satu dari empat puluh enam bagian kenabian." (HR. Bukhari no. 6987)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman tentang mimpi Nabi Ibrahim 'alaihissalam:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
"Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, 'Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!' Dia (Ismail) menjawab, 'Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.'" (QS. Ash-Shaffat [37]: 102)
Ayat ini menunjukkan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu, dan mimpi orang saleh bisa menjadi kabar gembira, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan makna "satu dari empat puluh enam bagian kenabian" sebagai perumpamaan bahwa mimpi baik adalah bagian kecil dari wahyu kenabian yang masih tersisa setelah wafatnya Nabi ﷺ. Beliau menukil penjelasan para ulama bahwa mimpi yang benar adalah bisikan dari Allah, sedangkan mimpi buruk dari setan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Makna "Mimpi yang Baik dari Orang Saleh"
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa mimpi yang baik adalah mimpi yang mengandung kabar gembira, peringatan, atau petunjuk kebaikan. Mimpi ini lebih utama jika datang dari orang saleh, karena hati orang saleh lebih bersih dan lebih mudah menerima ilham dari Allah.
2. Makna "Satu dari Empat Puluh Enam Bagian Kenabian"
Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah angka ini. Imam Ibn Hajar al-Asqalani menyebutkan beberapa pendapat:
- Ada yang mengatakan bahwa ini adalah perumpamaan bahwa wahyu kenabian terbagi menjadi 46 bagian, dan mimpi baik adalah salah satu bagiannya yang masih tersisa.
- Ada yang berpendapat bahwa ini menunjukkan bahwa mimpi baik adalah kabar gembira yang tersisa dari wahyu, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa mimpi baik adalah salah satu dari kabar gembira yang disebutkan dalam Al-Qur'an: "Bagi mereka kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat." (QS. Yunus [10]: 64)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa angka ini bukanlah angka yang harus dipahami secara harfiah sebagai batasan, tetapi lebih kepada menunjukkan bahwa mimpi baik itu bagian dari sisa-sisa kenabian yang masih ada di umat ini.
3. Mimpi Bukanlah Sumber Hukum
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa mimpi tidak bisa dijadikan dasar hukum syariat. Mimpi baik hanyalah kabar gembira dan motivasi untuk berbuat baik, tetapi tidak bisa menetapkan halal atau haram, dan tidak bisa menjadi dalil dalam masalah aqidah. Beliau berkata: "Mimpi tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, baik untuk menetapkan sesuatu atau meniadakannya."
4. Adab Terhadap Mimpi
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan adab-adab terkait mimpi:
- Jika melihat mimpi baik, hendaknya memuji Allah dan menceritakannya kepada orang yang dicintai.
- Jika melihat mimpi buruk, hendaknya berlindung kepada Allah dari keburukannya, meludah ke kiri tiga kali, dan tidak menceritakannya kepada orang lain.
- Mimpi baik datangnya dari Allah, dan mimpi buruk dari setan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang mimpi. Beliau berkata: "Seorang mukmin yang jujur, mimpinya adalah kabar gembira. Tetapi janganlah engkau jadikan mimpi sebagai pegangan dalam urusan agamamu."
Ada juga kisah tentang seorang sahabat yang bermimpi bertemu Nabi ﷺ. Beliau menceritakan mimpinya kepada para ulama, dan mereka menjawab: "Jika mimpimu itu benar, maka itu adalah kabar gembira. Tetapi janganlah engkau menambah-nambah dalam agama berdasarkan mimpi itu." Ini menunjukkan sikap para ulama salaf yang sangat hati-hati dalam menyikapi mimpi.
Kesimpulan Praktis
- Mimpi baik adalah kabar gembira dari Allah bagi orang mukmin, terutama orang saleh.
- Mimpi baik adalah bagian dari sisa-sisa kenabian, tetapi bukan wahyu dan bukan sumber hukum.
- Jangan menjadikan mimpi sebagai dasar keyakinan atau amalan ibadah.
- Jika bermimpi baik, pujilah Allah dan ceritakan kepada orang yang baik.
- Jika bermimpi buruk, berlindunglah kepada Allah dan jangan menceritakannya.
- Tetap berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dalam segala urusan, karena itulah petunjuk yang sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.