Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Ibnu Majah no. 389 dari Al-Mughirah bin Syu'bah ini menjelaskan tata cara wudhu Nabi ﷺ secara praktis: mencuci tangan, wajah, kedua lengan (dengan mengeluarkannya dari bawah jubah karena sempit), lalu mengusap khuffain (sepatu kulit), kemudian shalat. Hadits ini menunjukkan bolehnya mengusap khuffain sebagai ganti mencuci kaki, dan bolehnya meminta bantuan orang lain dalam menuangkan air wudhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Ibnu Majah no. 389, Kitab Thaharah, Bab "Seorang pria meminta bantuan untuk wudhu."
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Al-Mughirah bin Syu'bah, yang menegaskan tentang mengusap khuffain.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Al-Mughirah ini menjadi dalil utama disyariatkannya mengusap khuffain.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengusap khuffain adalah sunnah mutawatir yang disepakati kebolehannya oleh Ahlus Sunnah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuffain dalam beberapa kesempatan, menunjukkan bahwa ini bagian dari sunnah yang tetap.
Penjelasan Rinci
Pertama: Bolehnya meminta bantuan dalam wudhu
Al-Mughirah bin Syu'bah menuangkan air untuk Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa meminta bantuan orang lain untuk menuangkan air wudhu adalah boleh dan tidak mengurangi keutamaan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah dalil bolehnya isti'nah (meminta bantuan) dalam berwudhu selama tidak memberatkan orang lain.
Kedua: Urutan wudhu dalam hadits ini
Nabi ﷺ mencuci tangan, lalu wajah, lalu lengan. Dalam hadits ini tidak disebutkan berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung), namun ini bukan berarti ditinggalkan — karena hadits ini hanya menceritakan sebagian perbuatan, bukan seluruhnya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah riwayat yang mencakup seluruh tata cara wudhu, melainkan hanya bagian yang ingin ditonjolkan, yaitu mengusap khuffain.
Ketiga: Masalah jubah yang sempit
Ketika Nabi ﷺ hendak mencuci lengan, jubahnya sempit, sehingga beliau mengeluarkan tangannya dari bawah jubah. Ini menunjukkan:
- Bolehnya menyesuaikan cara berwudhu dengan kondisi pakaian.
- Tidak harus melepas pakaian untuk berwudhu.
- Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa ini menunjukkan keluwesan syariat dalam masalah thaharah.
Keempat: Mengusap khuffain
Ini adalah inti hadits. Nabi ﷺ mengusap khuffain (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) sebagai ganti mencuci kaki. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa mengusap khuffain adalah sunnah yang disepakati oleh Ahlus Sunnah, berdasarkan hadits mutawatir. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa mengusap khuffain adalah salah satu kekhususan syariat Islam yang memudahkan umat.
Syarat mengusap khuffain menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi:
- Dipakai dalam keadaan suci (setelah wudhu sempurna).
- Menutupi mata kaki.
- Dalam perjalanan (safar) boleh 3 hari 3 malam, mukim 1 hari 1 malam.
Kelima: Shalat setelah wudhu
Nabi ﷺ langsung shalat setelah wudhu, menunjukkan bahwa wudhu dengan mengusap khuffain adalah sah dan tidak perlu mengulang.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat tentang bolehnya mengusap khuffain.
- Sebagian kecil ulama (seperti sebagian Syiah) menolak, namun ini di luar daftar ulama Ahlus Sunnah yang kita rujuk.
- Ibnu al-Mubarak dan Waki' bin al-Jarrah termasuk yang meriwayatkan dan mengamalkan hadits ini.
Yang paling kuat: Pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah bahwa mengusap khuffain adalah sunnah yang tetap dan sah, berdasarkan hadits mutawatir dari Al-Mughirah dan lainnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu pernah ikut dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ turun untuk buang hajat, Al-Mughirah membawa kantong air (idawah) dan menunggu. Ketika Nabi ﷺ kembali, Al-Mughirah menuangkan air untuk beliau. Nabi ﷺ mencuci tangan, wajah, dan ketika hendak mencuci lengan, jubah beliau sempit, sehingga beliau mengeluarkan tangannya dari bawah jubah. Kemudian beliau mengusap khuffain dan shalat bersama mereka.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang lembut dan tidak memberatkan sahabat. Al-Mughirah dengan sukarela membantu, dan Nabi ﷺ menerima bantuan itu. Ini juga menunjukkan bahwa sahabat sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ untuk ditiru.
Ibnu Hajar menambahkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mengusap khuffain dilakukan setelah wudhu yang sempurna, bukan sebagai ganti wudhu secara keseluruhan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh meminta bantuan dalam berwudhu, seperti menuangkan air, selama tidak memberatkan.
- Mengusap khuffain (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) adalah sunnah yang sah sebagai ganti mencuci kaki, dengan syarat dipakai setelah suci dan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Fleksibilitas dalam berwudhu: jika pakaian sempit, boleh menyesuaikan cara mencuci anggota wudhu.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam detail ibadah, termasuk hal-hal yang mungkin dianggap kecil, adalah tanda kecintaan kepada beliau.
- Tidak perlu ragu untuk mengamalkan sunnah mengusap khuffain, karena ini adalah pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.