Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 380 tentang Mandi bersama dari satu wadah antara suami istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa suami dan istri boleh mandi bersama dari satu wadah air, dan ini pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ bersama Ummu Salamah رضي الله عنها. Hadits ini menjadi dalil bahwa air bekas mandi suami-istri tetap suci dan boleh dipakai. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikannya bukti luasnya keringanan (rukhshah) dalam syariat serta kelembutan Nabi ﷺ terhadap keluarganya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 380, dari Ummu Salamah رضي الله عنها:

> عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّهَا كَانَتْ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

"Bahwa ia dan Rasulullah ﷺ biasa mandi dari satu wadah."

Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah رضي الله عنها, bahwa Nabi ﷺ dan istrinya mandi dari satu bejana. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits ini menjadi dasar bolehnya suami-istri mandi bersama.

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 187:

> هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

" Mereka (para istri) adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ayat dan hadits ini menunjukkan kedekatan dan kasih sayang antara suami-istri, serta bolehnya mereka berdua menggunakan satu air untuk bersuci.

Penjelasan Rinci

Makna hadits. Ummu Salamah رضي الله عنها — salah satu Ummul Mukminin — mengabarkan bahwa beliau dan Nabi ﷺ pernah mandi (ghusl) bersama dari satu wadah air. Ini menunjukkan dua hal penting:

  1. Bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) membolehkan hal ini, dan sebagian ulama bahkan menganggapnya sunnah karena mengandung kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
  2. Air yang tersisa tetap suci. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa air bekas mandi suami-istri tidak menjadi najis, sehingga tetap boleh dipakai untuk bersuci. Ini berbeda dengan anggapan sebagian orang yang mengira air bekas mandi bersama menjadi najis.

Pandangan ulama dalam daftar:

  • Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) membolehkan suami-istri mandi bersama, dan menyatakan air tersebut tetap suci.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah — namun karena Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan, cukup disebutkan bahwa Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan bolehnya hal ini sebagai bagian dari kelembutan Nabi ﷺ terhadap keluarganya.
  • Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa kelembutan Nabi ﷺ kepada istri-istrinya adalah bagian dari akhlak beliau yang agung.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya suami-istri mandi bersama, dan ini termasuk kasih sayang yang dianjurkan dalam Islam.

Catatan adab. Meskipun boleh, para ulama mengingatkan bahwa hal ini dilakukan dalam keadaan tertutup (tidak terlihat orang lain), dan tidak wajib. Jika salah satu pihak merasa tidak nyaman, maka tidak perlu dipaksakan. Ini termasuk perkara mubah yang kembali kepada kesepakatan suami-istri.

Story Telling

Diriwayatkan dari 'Aisyah رضي الله عنها (sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim) bahwa beliau berkata:

> كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

"Aku dan Nabi ﷺ pernah mandi dari satu wadah."

Dalam riwayat lain, 'Aisyah menggambarkan bahwa Nabi ﷺ mendahulukan beliau, lalu beliau menuangkan air untuk Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa lembut dan dekatnya Nabi ﷺ dengan keluarganya. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang kelembutan, kasih sayang, dan kesederhanaan Nabi ﷺ — beliau tidak merasa gengsi atau sombong untuk berbagi air dengan istrinya.

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menuturkan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang paling lembut terhadap keluarganya, dan beliau tidak pernah kasar atau menjauh. Bahkan dalam urusan sehari-hari seperti mandi, beliau menunjukkan teladan kerukunan rumah tangga.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi suami-istri mandi bersama dari satu wadah air, dan air tersebut tetap suci.
  2. Tidak wajib — ini hanya perkara mubah yang bisa dilakukan sesuai kesepakatan dan kenyamanan suami-istri.
  3. Hendaknya dilakukan dalam keadaan tertutup, tidak terlihat orang lain.
  4. Jangan menganggap najis air bekas mandi suami-istri, karena dalil menunjukkan sebaliknya.
  5. Teladani kelembutan Nabi ﷺ terhadap keluarga dalam urusan sehari-hari, karena itu bagian dari akhlak Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?