Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat untuk memadamkan lampu (atau sumber api) ketika hendak tidur atau beristirahat. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dari bahaya kebakaran, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain yang semakna. Ini adalah bagian dari adab Islam dalam menjaga keselamatan jiwa dan harta.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Memadamkan Api Saat Beristirahat (no. 3771). Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Abdullah bin Numair → Abdul Malik (bin Abi Sulaiman) → Abu az-Zubair (Muhammad bin Muslim bin Tadrus) → Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, di antaranya:
Hadits dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:
إِنَّ هَذِهِ النَّارَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ
"Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian, maka apabila kalian tidur, padamkanlah ia dari kalian." (HR. Al-Bukhari no. 6293, Muslim no. 2016)
Hadits dari Salim bin Abdullah dari bapaknya (Ibnu Umar) radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:
لَا تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ
"Janganlah kalian meninggalkan api di rumah-rumah kalian ketika kalian tidur." (HR. Al-Bukhari no. 6294, Muslim no. 2015)
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits-hadits ini dalam bab tentang larangan meninggalkan api saat tidur.
Penjelasan Rinci
Hadits Jabir ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membimbing umatnya dalam urusan kehidupan sehari-hari, termasuk keselamatan rumah tangga. Perintah "padamkan lampu-lampu kalian" (أَنْ نُطْفِئَ سِرَاجَنَا) mengandung makna umum: setiap sumber api yang bisa menimbulkan bahaya ketika seseorang tertidur.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang memadamkan api saat tidur mengandung maslahat (kebaikan) yang jelas: mencegah bahaya kebakaran yang bisa menimpa jiwa dan harta. Beliau menyebutkan bahwa ini termasuk adab dan hifzhun nafs (menjaga jiwa), yang merupakan salah satu tujuan syariat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah ini bersifat irsyad (bimbingan) dan ta'dib (pendidikan adab), bukan sekadar larangan ibadah. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memahami larangan ini secara umum, mencakup semua sumber api seperti lampu minyak, lilin, dan tungku.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam (dalam konteks kaidah "perintah dan larangan Nabi ﷺ") menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ dalam urusan duniawi yang mengandung maslahat juga merupakan bagian dari syariat yang harus diikuti, karena beliau tidak berbicara dari hawa nafsu.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan dan perhatian Nabi ﷺ terhadap keselamatan umatnya. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah api bisa menjadi penyebab kebakaran yang membahayakan, terutama saat tidur ketika kesadaran manusia menurun.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menekankan bahwa syariat Islam selalu membawa maslahat dan menolak mafsadat. Memadamkan api sebelum tidur adalah salah satu bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju bahaya).
Adapun perbedaan pendapat: sebagian ulama memahami perintah ini sebagai wajib (karena ada larangan tegas dalam hadits Ibnu Umar), sebagian lain memahami sebagai sunnah atau irsyad (bimbingan). Namun yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa perintah ini mengandung maslahat yang sangat dianjurkan, dan meninggalkannya bisa berdosa jika sampai menimbulkan bahaya yang nyata. Ini adalah pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai dengan semangat syariat dalam menjaga jiwa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu mengalami peristiwa kebakaran di rumahnya pada malam hari. Ketika berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إِنَّ هَذِهِ النَّارَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ
"Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian, maka apabila kalian tidur, padamkanlah ia dari kalian." (HR. Al-Bukhari no. 6293, Muslim no. 2016)
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan bimbingan setelah terjadinya musibah, sebagai bentuk pengajaran dan pencegahan agar tidak terulang kembali. Hikmahnya: Islam sangat memperhatikan keselamatan, dan seorang Muslim hendaknya mengambil pelajaran dari kejadian di sekitarnya.
Kesimpulan Praktis
- Padamkan api sebelum tidur — baik lampu, lilin, kompor, atau alat elektronik yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
- Perhatikan keselamatan rumah tangga — ini bagian dari adab Islam dan menjaga amanah Allah.
- Ikuti bimbingan Nabi ﷺ dalam urusan duniawi — karena beliau tidak berbicara dari hawa nafsu, dan bimbingannya selalu membawa maslahat.
- Jangan meremehkan sunnah-sunnah kecil — bisa jadi di dalamnya terdapat perlindungan dari bahaya besar.
- Ajarkan kepada keluarga — agar mereka juga terbiasa dengan adab ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.