Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 377 tentang Boleh mandi bersama dari satu wadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan istrinya Maimunah radhiyallahu 'anha pernah mandi bersama dari satu wadah air. Ini menjadi dalil bahwa hal itu boleh, dan sekaligus menunjukkan kelembutan serta keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ. Para ulama memahami kebolehan ini dengan syarat tidak menimbulkan keraguan atau hal yang diharamkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 377), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah, dari 'Amr bin Dinar, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu 'Abbas, dari bibinya Maimunah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ خَالَتِهِ، مَيْمُونَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ، ﷺ، مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Terjemahan: "Aku (Maimunah) pernah mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah."

Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, yang menceritkan bahwa Nabi ﷺ dan beliau mandi dari satu bejana. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat atas kebolehannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan Maimunah radhiyallahu 'anha mandi dari satu wadah air. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa dari 'Aisyah menjelaskan bahwa kebolehan ini berlaku bagi suami-istri, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehannya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya seorang pria dan wanita (yang mahram atau suami-istri) melihat aurat satu sama lain, dan ini khusus bagi suami-istri. Beliau menegaskan bahwa mandi bersama dari satu wadah tidak mengurangi kesempurnaan ibadah, bahkan menunjukkan kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menyebutkan bahwa di antara hikmah hadits ini adalah menunjukkan betapa dekatnya hubungan Nabi ﷺ dengan istrinya, dan bahwa beliau tidak merasa berat berbagi air dalam beribadah. Ini juga menjadi contoh kesederhanaan Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun mengenai air yang tersisa setelah digunakan, para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air tersebut tetap suci dan boleh digunakan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa. Imam an-Nawawi menukil kesepakatan ulama bahwa air yang digunakan mandi oleh suami-istri tetap suci.

Perlu dicatat, kebolehan ini tidak berarti menghilangkan adab. Para ulama menekankan bahwa hal ini berlaku dalam konteks suami-istri yang sah, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk hal-hal yang diharamkan atau menimbulkan fitnah.

Story Telling

Diceritakan bahwa Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, pernah menceritakan pengalaman beliau mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah. Ini menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Nabi ﷺ, meskipun beliau adalah pemimpin umat. Beliau tidak segan berbagi air dengan istrinya, dan ini menjadi teladan bagi umat Islam dalam membangun rumah tangga yang penuh kasih sayang dan kesederhanaan.

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini dari bibinya, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai salah satu ulama di kalangan sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan tafsir.

Kesimpulan Praktis

  1. Suami-istri boleh mandi bersama dari satu wadah air, dan ini tidak mengurangi kesempurnaan ibadah.
  2. Air yang tersisa setelah digunakan mandi tetap suci dan boleh digunakan untuk bersuci.
  3. Hadits ini menunjukkan kesederhanaan dan keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ, yang patut kita teladani.
  4. Kebolehan ini khusus dalam konteks suami-istri yang sah, dan tetap harus menjaga adab serta menghindari hal yang menimbulkan fitnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?