Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3767 tentang Larangan mengejar burung merpati karena menyerupai setan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan celaan Nabi ﷺ terhadap seseorang yang terlalu sibuk dan tenggelam dalam permainan burung merpati hingga melalaikan hal yang lebih bermanfaat. Beliau menyebut orang yang mengejar burung merpati itu sebagai "setan yang mengikuti setan" sebagai bentuk peringatan keras agar kita tidak menghabiskan waktu pada hal yang sia-sia dan melalaikan ketaatan. Ini bukan berarti burung merpati itu haram dipelihara secara mutlak, tetapi peringatan ini ditujukan bagi mereka yang menjadikannya permainan yang berlebihan hingga melalaikan kewajiban.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو نَصْرٍ، مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلاَنِيُّ حَدَّثَنَا رَوَّادُ بْنُ الْجَرَّاحِ، حَدَّثَنَا أَبُو سَعْدٍ السَّاعِدِيُّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ رَجُلاً يَتْبَعُ حَمَامًا فَقَالَ " شَيْطَانٌ يَتْبَعُ شَيْطَانًا "

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melihat seorang lelaki mengejar burung merpati, lalu beliau bersabda: 'Seorang setan mengikuti setan.'" (HR. Ibnu Majah no. 3767)

Catatan penting tentang sanad hadits ini:

Para ulama ahli hadits dari kalangan yang menjadi rujukan kita telah membahas sanad hadits ini. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Sa'd as-Sa'idi yang bernama asli Sa'id bin al-Marzuban. Para ulama hadits berbeda pendapat tentangnya:

  • Imam Yahya bin Ma'in berkata: "Ia tidak kuat (dha'if)."
  • Imam Abu Hatim ar-Razi berkata: "Ia tidak kuat, haditsnya ditulis tapi tidak dijadikan hujjah."
  • Imam ad-Darimi dan Imam al-Bukhari juga melemahkan periwayatannya.

Oleh karena itu, hadits ini dinilai dha'if (lemah) oleh para ulama hadits. Namun maknanya tetap sahih secara makna karena didukung oleh dalil-dalil lain yang melarang permainan yang melalaikan.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barang siapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (QS. Al-Munafiqun [63]: 9)

Hadits shahih pendukung:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

"Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya." (HR. At-Tirmidzi no. 2317, hasan)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan yang menjadi rujukan kita menjelaskan beberapa hal penting tentang hadits ini:

1. Makna "Setan yang mengikuti setan"

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Raudhatul Muhibbin menjelaskan bahwa kata "setan" dalam hadits ini bisa bermakna:

  • Orang yang mengejar burung merpati itu disebut setan karena kesibukannya yang berlebihan dalam permainan yang sia-sia, sehingga ia menyerupai setan dalam hal menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri.
  • Burung merpati itu disebut setan karena ia menjadi sebab pemiliknya lalai dari mengingat Allah.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa celaan ini ditujukan kepada orang yang menjadikan burung merpati sebagai kesibukan yang melalaikan, bukan sekadar memelihara burung untuk kesenangan yang wajar.

2. Hukum memelihara burung merpati

Para ulama membedakan beberapa keadaan:

  • Memelihara burung untuk dinikmati keindahannya atau untuk tujuan yang bermanfaat (seperti burung merpati pos di masa lalu) - ini diperbolehkan selama tidak melalaikan kewajiban.
  • Menjadikan burung merpati sebagai permainan yang berlebihan hingga melalaikan shalat, mencari nafkah, dan kewajiban lainnya - ini yang dicela.
  • Bermain burung merpati dengan taruhan/judi - ini jelas haram.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang orang yang memelihara burung merpati, beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa selama tidak melalaikan shalat dan kewajiban lainnya.

3. Pelajaran dari hadits ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa prinsip syariat adalah menjaga waktu dan jiwa dari hal-hal yang tidak bermanfaat. Setiap permainan yang melalaikan dari kewajiban dan tidak memberikan manfaat bagi agama maupun dunia akan tercela.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia untuk beribadah, dan segala sesuatu yang memalingkan dari tujuan penciptaan ini adalah kerugian yang nyata.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal suatu hari melihat seorang pemuda yang sangat sibuk dengan burung merpatinya. Beliau berkata kepada pemuda itu: "Wahai anakku, sesungguhnya Allah menciptakanmu bukan untuk bermain dengan burung merpati. Allah menciptakanmu untuk beribadah kepada-Nya dan memakmurkan bumi-Nya."

Pemuda itu tersentuh hatinya, lalu ia melepaskan burung-burungnya dan bertaubat. Setelah itu ia menjadi seorang yang rajin beribadah dan menuntut ilmu.

Kisah ini menunjukkan bahwa nasihat para ulama yang ikhlas mampu mengubah hati seseorang dari kesia-siaan menuju ketaatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Memelihara burung merpati atau hewan lain untuk kesenangan yang wajar diperbolehkan selama tidak melalaikan kewajiban.
  2. Yang dicela adalah menjadikannya permainan yang berlebihan hingga melalaikan shalat, mencari nafkah, dan kewajiban lainnya.
  3. Hindari permainan yang mengandung judi atau taruhan, karena ini haram secara tegas.
  4. Jaga waktu kita untuk hal-hal yang bermanfaat bagi agama dan dunia, karena waktu adalah nikmat yang akan ditanya di hari kiamat.
  5. Jika kita memiliki hobi atau permainan, jadikanlah ia sebagai sarana istirahat yang wajar, bukan kesibukan utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?