Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 376 tentang Hukum mandi bersama suami istri dari satu wadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bolehnya suami istri mandi bersama dari satu wadah air. Hal ini merupakan bagian dari kemudahan dan keintiman dalam rumah tangga yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Praktik ini juga menunjukkan bahwa air yang tersisa setelah digunakan untuk bersuci tetap suci dan dapat digunakan kembali.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits yang Anda sertakan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Makna: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Aku mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa. Dalam riwayat lain yang disepakati keshahihannya, Aisyah berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ

"Aku mandi bersama Nabi ﷺ dari satu wadah yang berada di antara aku dan beliau." (HR. Al-Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dalil utama dalam pembahasan fiqih tentang hukum mandi bersama suami istri dan hukum air sisa (sisa minuman atau penggunaan) seseorang. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in membahasnya secara mendalam.

Penjelasan Rinci

1. Kandungan Hukum dalam Hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, bolehnya suami istri mandi bersama dalam satu wadah air. Hal ini menunjukkan keintiman dan kasih sayang dalam rumah tangga Muslim. Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya suami istri mandi bersama, karena hal ini termasuk perkara yang dibolehkan syariat dan tidak termasuk perbuatan tercela.

Kedua, hadits ini juga menjadi dalil bahwa air yang telah digunakan untuk bersuci (air musta'mal) tetap suci dan mensucikan. Karena jika air tersebut najis atau tidak suci, tentu Nabi ﷺ tidak akan mandi dari wadah yang sama setelah Aisyah menggunakannya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa air yang tersisa setelah digunakan untuk mandi wajib atau wudhu tetap suci, berdasarkan praktik Nabi ﷺ dan para sahabatnya.

Ketiga, hadits ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh melihat aurat suaminya dan sebaliknya, karena mandi bersama mengharuskan hal tersebut. Ini merupakan pengecualian dari aturan umum menutup aurat, karena Allah telah membolehkan suami istri untuk saling melihat satu sama lain.

2. Pandangan Ulama tentang Air Sisa:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum air yang tersisa setelah digunakan untuk bersuci:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air musta'mal (air yang sudah digunakan untuk bersuci) hukumnya suci tetapi tidak mensucikan. Artinya, air tersebut boleh diminum atau digunakan untuk hal lain, tetapi tidak sah digunakan untuk wudhu atau mandi wajib.
  • Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air musta'mal tetap suci dan mensucikan. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah ini, di mana Nabi ﷺ dan Aisyah mandi dari satu wadah. Jika air yang digunakan Aisyah pertama kali tidak lagi mensucikan, tentu Nabi ﷺ tidak akan menggunakannya.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Tamamul Minnah menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah air musta'mal tetap suci dan mensucikan, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ dan para sahabatnya menggunakan air yang telah digunakan untuk bersuci.

Namun perlu dipahami bahwa dalam praktik mandi bersama, air yang digunakan bukanlah "air musta'mal" dalam pengertian yang diperdebatkan, karena keduanya mandi secara bersamaan dari wadah yang sama, bukan air yang sudah dipakai lalu ditinggalkan.

3. Adab dan Batasan:

Meskipun mandi bersama suami istri diperbolehkan, para ulama memberikan catatan adab:

  • Hal ini dilakukan dalam konteks hubungan suami istri yang sah, bukan di hadapan orang lain.
  • Tidak ada dalil yang melarangnya, dan justru terdapat hadits shahih yang membolehkannya.
  • Namun, jika ada kekhawatiran akan menimbulkan fitnah atau tidak sesuai dengan adat yang berlaku, maka meninggalkannya adalah lebih utama.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah dan Nabi ﷺ mandi bersama, dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa keduanya saling bergantian mengambil air. Ini menunjukkan bahwa praktik ini adalah sesuatu yang lumrah dalam rumah tangga Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، وَكُنَّا نُصِيبُ مِنْهُ الْجَنَابَةَ

"Aku mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah, dan kami berdua dalam keadaan junub." (HR. Al-Bukhari no. 262)

Dalam riwayat lain, Aisyah menceritakan bahwa suatu ketika ia dan Nabi ﷺ mandi dari satu bejana yang disebut al-faraq. Aisyah berkata: "Aku mendahulukan beliau, lalu beliau mendahulukanku, sehingga aku berkata: 'Beri aku kesempatan, beri aku kesempatan.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan keindahan rumah tangga Nabi ﷺ yang penuh kehangatan dan kebersamaan. Meskipun beliau adalah utusan Allah yang paling mulia, beliau tetap menunjukkan kasih sayang dan keintiman dengan istrinya dalam hal-hal yang mubah. Ini menjadi teladan bagi suami istri untuk tidak kaku dalam berinteraksi, selama tetap dalam koridor syariat.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bolehnya suami istri saling melihat aurat satu sama lain, karena mandi bersama mengharuskan hal tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam hal ini berdasarkan nash Al-Qur'an maupun hadits shahih.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi bersama suami istri dari satu wadah adalah perkara yang dibolehkan berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
  2. Air yang digunakan untuk bersuci tetap suci dan mensucikan menurut pendapat jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali), dan inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil.
  3. Praktik ini menunjukkan keintiman rumah tangga yang diajarkan Nabi ﷺ, selama tidak melanggar adab dan tidak menimbulkan fitnah.
  4. Bagi yang merasa kurang nyaman dengan praktik ini karena alasan adat atau budaya, maka meninggalkannya adalah pilihan yang tidak mengapa, selama tidak mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?