Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa sebagian syair atau puisi itu mengandung hikmah, yaitu kata-kata bijak, nasihat, dan pelajaran yang bermanfaat. Nabi ﷺ tidak melarang syair secara mutlak, tetapi mengakui bahwa di dalamnya bisa terdapat kebijaksanaan. Ini menunjukkan bahwa Islam menghargai ungkapan yang indah dan bermakna selama tidak melanggar syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Puisi, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنِ سِمَاكٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَقُولُ "إِنَّ مِنَ الشِّعْرِ حِكَمًا"
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya di antara syair itu ada hikmah."
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أَصْدَقُ كَلِمَةٍ قَالَهَا الشَّاعِرُ كَلِمَةُ لَبِيدٍ: أَلَا كُلُّ شَيْءٍ مَا خَلَا اللهَ بَاطِلُ
"Perkataan penyair yang paling benar adalah perkataan Labid: 'Ketahuilah, segala sesuatu selain Allah itu batil.'" (HR. Al-Bukhari)
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan syair, Allah Ta'ala berfirman:
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
QS. Asy-Syu'ara [26]: 224
Terjemahan: "Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat."
Namun pada ayat berikutnya, Allah mengecualikan:
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا
QS. Asy-Syu'ara [26]: 227
Terjemahan: "Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh serta banyak mengingat Allah."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan syair tidak tercela secara mutlak; yang tercela adalah syair yang melalaikan dari Allah dan mengandung kebatilan. Sedangkan syair yang mengandung hikmah, pujian kepada Allah, dan nasihat yang baik, maka itu termasuk yang dikecualikan dan dipuji.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan keluasan pandangan Nabi ﷺ terhadap seni kata. Beliau tidak mengharamkan syair secara keseluruhan, melainkan menilai isinya. Jika syair itu berisi hikmah—yakni kata-kata bijak, nasihat, pelajaran hidup, atau pujian yang benar—maka itu sesuatu yang baik.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya bersyair dan mendengarkannya selama tidak mengandung kebatilan. Beliau menyebutkan bahwa para sahabat seperti Hassan bin Tsabit, Ka'ab bin Malik, dan Abdullah bin Rawahah radhiyallahu 'anhum pernah bersyair di hadapan Nabi ﷺ, bahkan beliau mendoakan Hassan agar diperkuat dengan Jibril selama membela Islam.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa syair itu hukumnya tergantung isinya. Jika berisi pujian kepada Allah, nasihat, atau pembelaan terhadap Islam, maka itu baik dan bahkan bisa bernilai ibadah. Jika berisi kebatilan, dusta, atau melalaikan dari agama, maka itu tercela.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syair adalah salah satu bentuk perkataan manusia. Perkataan dinilai berdasarkan kandungannya, bukan semata bentuknya. Beliau menegaskan bahwa hikmah bisa datang dari mana saja, termasuk dari lisan penyair, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Hikmah itu adalah barang yang hilang dari orang mukmin, di mana saja ia menemukannya, maka ia lebih berhak mengambilnya." (Makna ini disebutkan oleh para ulama, di antaranya dalam karya-karya Ibnu Qayyim).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa hikmah adalah ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh. Maka syair yang mengandung hal itu termasuk yang dipuji.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum syair, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi—berpendapat bahwa syair itu boleh selama isinya baik. Yang paling kuat adalah pendapat ini, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan pengamalan para sahabat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Rawahah radhiyallahu 'anhu, seorang penyair di kalangan sahabat, pernah membacakan syair di hadapan Nabi ﷺ. Beliau tidak melarangnya, bahkan terkadang tersenyum mendengarnya. Suatu ketika, syairnya digunakan untuk membela Islam dan mencela kaum musyrikin. Nabi ﷺ pun mengizinkannya.
Dalam riwayat lain, Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi ﷺ pernah bersabda kepadaku: 'Bacakanlah syair!' Maka aku membacakan syair yang memuji Allah dan Rasul-Nya, dan beliau mendengarkannya dengan tenang." (Disebutkan dalam kitab-kitab sirah dan hadits, di antaranya oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah).
Hikmahnya: Nabi ﷺ menghargai kata-kata yang indah dan bermakna, dan beliau mengarahkan umatnya untuk menggunakan kemampuan bersyair dalam kebaikan, bukan dalam kebatilan.
Kesimpulan Praktis
- Syair atau puisi tidak dilarang dalam Islam selama isinya baik dan mengandung hikmah.
- Hikmah adalah ilmu yang bermanfaat dan nasihat yang membawa kepada kebaikan; ia bisa ditemukan di mana saja, termasuk dalam syair.
- Hendaknya kita menilai perkataan berdasarkan isinya, bukan semata bentuknya.
- Gunakan kemampuan berkata-kata untuk kebaikan, nasihat, dan pembelaan terhadap kebenaran.
- Jauhi syair yang melalaikan dari Allah, mengandung dusta, atau memuji kebatilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.