Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3735 tentang Larangan menggunakan kunyah Nabi Muhammad ﷺ

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ agar umatnya tidak menggunakan kunyah beliau, yaitu Abul Qasim, sebagai panggilan atau julukan untuk diri mereka. Adapun menggunakan nama "Muhammad" untuk anak, justru dianjurkan dan diperbolehkan. Larangan ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan kepada kedudukan Nabi ﷺ, serta untuk mencegah tercampurnya identitas beliau dengan orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ ـ ﷺ ـ " تَسَمَّوْا بِاسْمِي وَلاَ تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي " .

Makna ringkas: "Bersemangatlah kalian menamai (anak-anak kalian) dengan namaku, dan janganlah kalian menggunakan kunyahku (Abul Qasim)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan keshahihan hadits tersebut.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat khusus untuk kunyah "Abul Qasim", dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Beliau menukil bahwa larangan ini adalah untuk menghormati Nabi ﷺ, dan tidak boleh digabungkan antara nama "Muhammad" dan kunyah "Abul Qasim" sekaligus.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar masalah ini. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah larangan tersebut tetap berlaku, dan tidak boleh seseorang bernama Muhammad memakai kunyah Abul Qasim.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua perintah sekaligus:

  1. Perintah untuk memakai nama "Muhammad" (dan nama-nama Nabi yang lain). Ini menunjukkan disunnahkannya memberi nama anak dengan nama "Muhammad" karena mengandung keberkahan dan kecintaan kepada Nabi ﷺ. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab Al-Mufrad bahwa sebagian salaf sangat senang jika dalam rumahnya ada orang yang bernama Muhammad.
  2. Larangan memakai kunyah "Abul Qasim". Kunyah adalah panggilan dengan "Abu" (bapak dari) atau "Ummu" (ibu dari) yang diikuti nama anaknya. Kunyah Nabi ﷺ yang masyhur adalah Abul Qasim, karena nama salah satu putra beliau adalah Qasim (yang wafat sebelum Islam tersebar luas di Mekkah).

Mengapa dilarang?

  • Alasan utama adalah untuk menjaga kehormatan dan kekhususan Nabi ﷺ. Jika ada orang lain yang dipanggil "Abul Qasim", dikhawatirkan akan terjadi kerancuan atau pengagungan yang keliru kepada selain beliau.
  • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini adalah tahrim (haram) jika digabungkan antara nama "Muhammad" dan kunyah "Abul Qasim". Adapun jika hanya kunyahnya saja tanpa nama Muhammad, maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih hati-hati dan kuat adalah tetap dilarang, karena keumuman hadits.

Perbedaan Pendapat Ulama:

  • Pendapat Pertama (Jumhur/Mayoritas): Larangan ini bersifat umum dan tetap berlaku. Seseorang tidak boleh memakai kunyah "Abul Qasim" baik namanya Muhammad maupun bukan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
  • Pendapat Kedua: Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang bernama Muhammad, agar tidak terjadi penggabungan nama dan kunyah Nabi ﷺ. Adapun jika namanya bukan Muhammad, maka boleh memakai kunyah Abul Qasim. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Kufah, dan dinukil juga dari Imam Al-Bukhari.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu larangan tersebut bersifat umum. Hal ini dikuatkan oleh riwayat lain bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku adalah Qasim, dan aku akan membagi-bagikan (sesuatu) di antara kalian." (HR. Al-Bukhari). Maksudnya, kunyah ini adalah khusus untuk beliau karena beliau adalah orang yang membagi-bagikan warisan dan harta rampasan perang. Maka, menggunakan kunyah ini untuk selain beliau adalah bentuk pelanggaran terhadap kekhususan ini.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Muhammad bin Sirin (salah seorang ulama tabi'in yang sangat mulia), beliau berkata:

> "Aku pernah bertanya kepada Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tentang kunyah ini. Maka beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Bersemangatlah kalian menamai (anak-anak kalian) dengan namaku, dan janganlah kalian menggunakan kunyahku.'"

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak berani menggunakan kunyah "Abul Qasim" karena takut melanggar larangan Nabi ﷺ. Bahkan, ketika sebagian sahabat memiliki anak yang bernama Qasim, mereka tetap tidak memakai kunyah "Abul Qasim" untuk diri mereka, sebagai bentuk kepatuhan dan adab yang tinggi kepada Rasulullah ﷺ.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya adab dan penghormatan kepada Nabi ﷺ. Seorang mukmin sejati akan selalu mendahulukan kecintaan dan pengagungan kepada Rasulullah ﷺ di atas keinginan pribadinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan memberi nama anak dengan nama "Muhammad" atau nama-nama Nabi lainnya, karena hal ini dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.
  2. Dilarang menggunakan kunyah "Abul Qasim" untuk diri sendiri atau orang lain, baik namanya Muhammad maupun bukan, menurut pendapat yang paling kuat. Ini adalah bentuk penghormatan kepada kekhususan Nabi ﷺ.
  3. Jika seseorang memiliki anak bernama Qasim, maka ia tidak boleh memakai kunyah "Abul Qasim", tetapi bisa memakai kunyah lain, seperti "Abu Abdillah" atau yang lainnya.
  4. Hendaknya kita menjauhi hal-hal yang dilarang meskipun ada perbedaan pendapat, karena sikap wara' (hati-hati) adalah lebih utama, terutama dalam masalah yang berkaitan dengan keagungan nama dan kunyah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?