Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang mukmin mencabut uban (rambut putih) yang tumbuh di kepala atau janggutnya. Rasulullah ﷺ menyebut uban sebagai "nur" (cahaya) bagi orang beriman. Larangan ini bersifat makruh (tidak disukai) menurut mayoritas ulama, bukan haram, karena tujuannya adalah menjaga penampilan yang wajar dan tidak merendahkan karunia Allah berupa tanda usia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَنْ نَتْفِ الشَّيْبِ وَقَالَ: "هُوَ نُورُ الْمُؤْمِنِ".
Terjemahan: Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash), ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang mencabut uban dan bersabda: 'Uban itu adalah cahaya bagi orang beriman.'" (HR. Ibnu Majah no. 3721)
Hadits-hadits lain yang semakna:
- HR. Abu Dawud dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim beruban dalam Islam, melainkan Allah mencatat baginya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus darinya satu kesalahan." (HR. Abu Dawud no. 4202, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani)
- HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya pada hari Kiamat." (HR. At-Tirmidzi no. 2821, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang tanda-tanda kebesaran-Nya dalam penciptaan manusia:
وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّلْعَالِمِينَ
"Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui." (QS. Ar-Rum [30]: 22)
Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan warna rambut—termasuk memutihnya rambut—adalah bagian dari ketetapan Allah yang memiliki hikmah.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Nur" (Cahaya) bagi Mukmin
Para ulama menjelaskan bahwa uban disebut "nur" karena beberapa makna:
- Imam Al-Munawi (dalam catatan atas Syarh al-Jami' ash-Shaghir) menjelaskan bahwa uban adalah cahaya karena ia menjadi saksi bagi seorang hamba di dunia bahwa ia telah melewati usia yang panjang dalam ketaatan, dan akan menjadi cahaya baginya di hari Kiamat sebagai tanda keimanan dan ketundukan kepada Allah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan: "Uban itu cahaya bagi pemiliknya, karena ia mengingatkan bahwa ajal semakin dekat, sehingga mendorong untuk memperbanyak ibadah dan taubat. Maka ia menjadi cahaya yang menuntun pemiliknya kepada kebaikan."
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa larangan mencabut uban termasuk dalam menjaga penampilan yang Allah ciptakan, karena mencabutnya berarti mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar'i.
2. Hukum Mencabut Uban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mencabut uban:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama): Makruh (tidak disukai). Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits larangan ini, namun karena larangan tersebut tidak menunjukkan keharaman secara tegas, maka dimaknai sebagai makruh.
- Pendapat kedua: Haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Zhahiriyah dan diriwayatkan dari sebagian ulama Hanabilah. Mereka memandang larangan dalam hadits bersifat mutlak.
- Pendapat yang lebih kuat: Makruh, karena asal larangan dalam muamalah (bukan ibadah murni) menunjukkan makruh tanzih (tidak disukai, bukan haram) selama tidak ada dalil yang menguatkan keharaman. Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Utsaimin cenderung kepada pendapat ini.
3. Pengecualian dalam Mencabut Uban
Para ulama mengecualikan beberapa kondisi:
- Jika uban tumbuh di tempat yang mengganggu, seperti tumbuh di bulu mata atau di dalam hidung yang menyebabkan gangguan penglihatan atau pernapasan, maka mencabutnya dibolehkan karena darurat.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang mencabut uban di janggut, beliau menjawab: "Yang lebih utama adalah meninggalkannya, karena hadits melarang mencabut uban. Namun jika ia mencabutnya, tidaklah berdosa besar, hanya makruh."
4. Hikmah Larangan
- Menghormati ketetapan Allah: Uban adalah tanda usia yang Allah tetapkan bagi hamba-Nya. Mencabutnya berarti tidak ridha dengan ketetapan tersebut.
- Mengingatkan akan kematian: Uban menjadi pengingat bahwa usia semakin bertambah dan ajal semakin dekat.
- Menjaga kehormatan orang tua: Dalam budaya Arab, uban adalah tanda kehormatan dan kematangan berpikir.
- Menghindari kesombongan: Mencabut uban bisa jadi karena tidak ingin terlihat tua, yang merupakan bentuk tidak menerima ketentuan usia.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash—yang merupakan kakek dari perawi hadits ini—adalah seorang sahabat yang sangat tekun beribadah. Beliau dikenal karena kesungguhannya dalam menuntut ilmu dan mengamalkan sunnah.
Dalam sebuah riwayat, ketika Abdullah bin 'Amr memasuki usia senja dan rambutnya mulai memutih, beliau tidak pernah mencabut uban tersebut. Bahkan beliau dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan akhlak, termasuk hadits tentang larangan mencabut uban ini.
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka memahami bahwa setiap ketetapan Allah—termasuk tanda-tanda usia—memiliki hikmah dan keindahan tersendiri.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencabut uban yang tumbuh di kepala atau janggut, karena Rasulullah ﷺ melarangnya dan menyebutnya sebagai cahaya bagi mukmin.
- Hukumnya makruh (tidak disukai), bukan haram. Jika seseorang mencabutnya tanpa sengaja atau karena darurat, tidaklah berdosa.
- Jadikan uban sebagai pengingat untuk memperbanyak ibadah, taubat, dan persiapan menghadapi kematian.
- Jangan merasa risih dengan munculnya uban, karena itu adalah tanda kehormatan dan kematangan dalam Islam.
- Jika ingin merapikan rambut, cukup memotong atau menyisirnya, tanpa harus mencabut uban yang tumbuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.