Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3705 tentang Bab Pria Mencium Tangan Pria

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mencium tangan sebagai bentuk penghormatan diperbolehkan dalam Islam, terutama kepada orang yang memiliki keutamaan ilmu, ketakwaan, atau kedudukan mulia. Peristiwa ini terjadi ketika sekelompok orang Yahudi mencium tangan dan kaki Nabi ﷺ sebagai tanda penghormatan, dan beliau tidak melarangnya. Para ulama dari kalangan salaf membolehkan mencium tangan karena beberapa sebab, seperti karena zuhud, ilmu, atau kebaikan, selama tidak berlebihan dan tidak menyerupai sujud atau ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman tentang sikap tawadhu' dan penghormatan:

QS. Al-Furqan [25]: 63

وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا

"Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan 'salam'."

Hadits terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (no. 972) dan Imam At-Tirmidzi (no. 2733) dari shahabat Shafwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu:

أَنَّ قَوْمًا مِنَ الْيَهُودِ قَبَّلُوا يَدَ النَّبِيِّ ﷺ وَرِجْلَيْهِ

"Bahwa sekelompok orang Yahudi mencium tangan dan kaki Nabi ﷺ."

Pendapat ulama dari daftar:

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: "Tidak mengapa mencium tangan seseorang karena ilmu, zuhud, atau kebaikan." (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al-Jami')

Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Al-Adab Al-Mufrad membuat bab khusus: "Bab Mencium Tangan" dan membawakan beberapa hadits tentang hal ini.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (11/68) menjelaskan bahwa mencium tangan diperbolehkan jika karena agama, seperti ilmu atau zuhud, dan dimakruhkan jika karena dunia.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki sanad yang shahih dan diriwayatkan oleh beberapa imam hadits. Peristiwa ini menunjukkan bahwa mencium tangan sebagai bentuk penghormatan sudah dikenal di kalangan sahabat dan orang-orang sebelum Islam, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya ketika dilakukan oleh orang Yahudi.

Para ulama membahas hukum mencium tangan dengan beberapa perincian:

  1. Dibolehkan karena sebab syar'i: Seperti mencium tangan orang yang alim karena ilmunya, orang yang zuhud karena zuhudnya, atau orang shalih karena kebaikannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Bukhari, dan mayoritas ulama salaf.
  2. Dimakruhkan jika karena dunia: Seperti mencium tangan orang kaya karena hartanya, atau penguasa karena takut atau ingin mendapatkan jabatan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa mencium tangan karena dunia adalah makruh.
  3. Tidak boleh jika berlebihan: Seperti mencium tangan dengan cara membungkukkan badan seperti ruku', atau mencium kaki dengan cara yang berlebihan. Ini bisa menyerupai sujud yang hanya untuk Allah.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar mengatakan bahwa mencium tangan orang shalih dan alim adalah sunnah yang dianjurkan, karena hal itu menunjukkan penghormatan dan kecintaan kepada mereka.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mencium tangan putrinya Fatimah radhiyallahu 'anha, dan para sahabat mencium tangan Nabi ﷺ sebagai bentuk penghormatan.

Story Telling

Diriwayatkan dari shahabat Shafwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Suatu ketika, sekelompok orang Yahudi datang kepada Nabi ﷺ. Mereka bertanya tentang beberapa hal, dan setelah mendapatkan jawaban, mereka mencium tangan dan kaki Nabi ﷺ sebagai tanda penghormatan." (HR. Ibnu Majah no. 3705)

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun orang Yahudi tidak beriman kepada Nabi ﷺ, mereka tetap mengakui keutamaan dan kemuliaan beliau. Mereka menunjukkan penghormatan dengan cara yang lazim di kalangan mereka. Nabi ﷺ tidak melarang perbuatan tersebut, karena hal itu termasuk adat kebiasaan yang baik selama tidak mengandung unsur kesyirikan atau pemujaan berlebihan.

Dari sini, para ulama mengambil pelajaran bahwa mencium tangan orang yang memiliki keutamaan agama adalah perkara yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika dilakukan dengan niat yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Mencium tangan orang yang alim, shalih, atau zuhud diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan karena agama.
  2. Hindari mencium tangan karena motif duniawi seperti harta atau jabatan, karena hal ini dimakruhkan.
  3. Jangan berlebihan dalam mencium tangan hingga menyerupai sujud atau ruku', karena penghormatan tertinggi hanya untuk Allah.
  4. Niatkan setiap penghormatan kepada sesama muslim karena Allah dan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.