Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3701 tentang Memberi salam kepada wanita

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberi salam kepada sekelompok wanita. Ini menjadi dalil bahwa memberi salam kepada wanita—terutama jika aman dari fitnah—adalah sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ. Hadits ini juga mengajarkan adab lembut dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada semua kalangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 3701) dalam Kitab Akhlak, Bab Salam kepada Anak-anak dan Wanita, dari Asma binti Yazid radhiyallahu 'anha. Sanadnya: Abu Bakr → Sufyan bin 'Uyainah → Ibnu Abi Husain → Syahr bin Hausyab → Asma binti Yazid.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي حُسَيْنٍ، سَمِعَهُ مِنْ، شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ يَقُولُ أَخْبَرَتْهُ أَسْمَاءُ بِنْتُ يَزِيدَ، قَالَتْ مَرَّ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

Terjemahan: Asma binti Yazid berkata: "Rasulullah ﷺ lewat di depan kami, di antara (sekelompok) wanita, dan beliau memberi salam kepada kami."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang adab salam:

QS. An-Nur [24]: 27

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Terjemahan: "Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu."

Catatan: Ayat ini umum mencakup perintah menjawab salam, sedangkan hadits di atas menunjukkan praktik Nabi ﷺ memberi salam kepada wanita.

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai dalil disyariatkannya memberi salam kepada wanita. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa memberi salam kepada wanita ajnabiyyah (bukan mahram) dibolehkan jika aman dari fitnah, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh banyak ulama. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa salam kepada wanita bukan mahram diperbolehkan selama tidak menimbulkan syahwat atau fitnah.

Sufyan bin 'Uyainah, salah satu perawi hadits ini, adalah ulama Tabi'ut Tabi'in yang dikenal sebagai ahli hadits dan tafsir. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang jelas, menunjukkan perhatian beliau terhadap adab-adab Nabi ﷺ.

Syahr bin Hausyab, perawi dari kalangan Tabi'in, dikenal sebagai orang yang jujur namun memiliki sedikit kelemahan dalam hafalan menurut sebagian ulama. Namun, hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, sehingga para ulama seperti Ibnu Majah memasukkan dalam kitabnya.

Adapun Asma binti Yazid, beliau adalah sahabat wanita yang mulia, dikenal sebagai juru bicara kaum wanita di hadapan Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan beberapa hadits tentang adab dan ibadah.

Para ulama berbeda pendapat tentang salam kepada wanita:

  • Jumhur ulama (mayoritas) membolehkan jika aman dari fitnah, berdasarkan hadits ini.
  • Sebagian ulama memakruhkan jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah, terutama kepada wanita muda.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan boleh memberi salam kepada wanita jika tidak ada kekhawatiran.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: boleh memberi salam kepada wanita jika aman dari fitnah, dan ini adalah praktik Nabi ﷺ yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Asma binti Yazid radhiyallahu 'anha pernah datang kepada Nabi ﷺ mewakili kaum wanita untuk bertanya tentang hak-hak mereka. Beliau adalah wanita yang cerdas dan berani. Suatu ketika, Nabi ﷺ melewati sekelompok wanita yang sedang berkumpul, dan beliau memberi salam kepada mereka. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengabaikan wanita dalam pergaulan sosial yang baik, selama tetap menjaga adab dan batasan syariat. Hikmahnya: Islam mengajarkan kasih sayang dan penghormatan kepada semua, tanpa melanggar batasan yang telah ditetapkan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Memberi salam kepada wanita—terutama jika aman dari fitnah—adalah sunnah yang dianjurkan.
  2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka lebih baik meninggalkan salam kepada wanita yang bukan mahram.
  3. Hendaknya salam diucapkan dengan penuh adab, tidak dengan suara yang menggoda atau menimbulkan syahwat.
  4. Menjawab salam juga wajib, sebagaimana perintah Allah dalam QS. An-Nur [24]: 27.
  5. Teladani akhlak Nabi ﷺ yang lembut dan menghargai semua kalangan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?