Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ kepada para sahabatnya untuk menyebarkan ucapan salam kepada siapa saja yang dijumpai. Menyebarkan salam bukan sekadar kebiasaan sosial, tetapi ibadah yang mendatangkan pahala, menumbuhkan kasih sayang, dan mempererat persaudaraan sesama Muslim. Karena itu, seorang Muslim dianjurkan memulai salam, bukan menunggu disapa lebih dahulu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Menyebarkan Salam, dari sahabat Abu Umamah al-Bahili (radhiyallahu 'anhu):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، قَالَ: أَمَرَنَا نَبِيُّنَا ﷺ أَنْ نُفْشِيَ السَّلَامَ
"Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy, dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Umamah, ia berkata: 'Nabi kita ﷺ memerintahkan kami untuk menyebarkan salam.'"
Dalil penguat dari Al-Qur'an, perintah menjawab salam dengan yang lebih baik atau setara:
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
QS. An-Nisa' [4]: 86
"Dan apabila kamu diberi penghormatan (salam), maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa."
Dalil penguat dari hadits shahih, dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu), Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
HR. Muslim, Kitab Iman.
"Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak beriman (sempurna) sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan akan menumbuhkan rasa cinta di antara kalian? Sebarkanlah salam di antara kalian."
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Riyadh ash-Shalihin menempatkan hadits ini pada bab keutamaan salam dan menyebutnya sebagai dalil sunnahnya memulai salam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa menyebarkan salam adalah syi'ar kaum Muslimin dan sebab tumbuhnya mahabbah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebut salam sebagai kalimat ringan namun besar pengaruhnya bagi hati.
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Kata nufsyi (نُفْشِيَ) berasal dari af-sya yang berarti menyebarkan, memperluas, dan memperbanyak. Maksudnya: janganlah salam hanya diucapkan kepada orang yang kita kenal saja, tetapi sebarkanlah kepada setiap Muslim yang kita jumpai, dikenal maupun tidak. Perintah ini berbentuk fi'il amr (kata perintah) dari Nabi ﷺ, dan menurut kaidah ushul yang dipegang Imam asy-Syafi'i serta Imam Ahmad, perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil yang memalingkannya kepada sunnah. Para ulama — termasuk Ibnu Hajar dan an-Nawawi — menjelaskan bahwa memulai salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawabnya wajib.
Bagaimana ulama memahami dan menerapkannya:
- Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin (Bab Salam) menyebutkan bahwa menyebarkan salam termasuk amal yang paling utama dan paling ringan, karena dengan satu kalimat dapat menumbuhkan cinta dan menghapus permusuhan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menukil bahwa salam adalah tanda keislaman; mengucapkannya kepada yang dikenal dan tidak dikenal membedakan sikap Muslim dari sikap orang yang sombong dan memutus hubungan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa salam mengandung doa keselamatan bagi saudaranya, sehingga ia adalah bentuk kasih sayang yang tulus, bukan sekadar formalitas.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa perintah menyebarkan salam termasuk husnul khuluq (akhlak mulia) yang diperintahkan syariat, dan balasan salam yang lebih baik merupakan bentuk ihsan dalam muamalah.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil anjuran menyebarkan salam kepada semua Muslim tanpa membedakan status sosial.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Para ulama sepakat bahwa memulai salam adalah sunnah dan menjawabnya wajib. Yang diperselisihkan hanyalah apakah perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib atau sunnah. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa memulai salam hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), sedangkan menjawabnya wajib berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 86 dan ijma' ulama.
Adab-adab penting yang disimpulkan ulama dari hadits ini:
- Ucapkanlah salam dengan lafaz lengkap: as-salamu 'alaikum (السَّلَامُ عَلَيْكُمْ), dan yang lebih sempurna: as-salamu 'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
- Yang muda memberi salam kepada yang tua, yang berkendara kepada yang berjalan, yang sedikit kepada yang banyak — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dari hadits-hadits lain.
- Sebarkan salam kepada yang dikenal maupun tidak dikenal, karena ini tanda keikhlasan dan rendah hati.
- Jangan memulai salam kepada lawan jenis yang bukan mahram bila menimbulkan fitnah — ini kaidah yang dipegang Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Utsaimin berdasarkan kehati-hatian syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar (radhiyallahu 'anhuma) — seorang sahabat yang dikenal sangat mengikuti sunnah — biasa keluar ke pasar bukan untuk berdagang, melainkan untuk memberi salam kepada setiap orang yang dijumpainya, baik yang dikenal maupun tidak. Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab bahwa itu adalah sunnah Nabi ﷺ yang beliau jaga. Demikian disebutkan dalam riwayat yang dinukil Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.
Hikmahnya: menyebarkan salam adalah amal ringan yang dapat dilakukan siapa saja, kapan saja, dan di mana saja — namun pahalanya besar dan pengaruhnya nyata dalam menumbuhkan cinta antar sesama Muslim.
Kesimpulan Praktis
- Mulailah memberi salam kepada setiap Muslim yang kita jumpai, dikenal maupun tidak.
- Ucapkan salam dengan lafaz lengkap dan jawablah dengan yang lebih baik atau setara.
- Jangan pelit memberi salam, karena ia adalah pintu masuknya kasih sayang dan penghapus permusuhan.
- Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak agar terbiasa menyebarkan salam sejak dini.
- Jaga adab dalam memberi salam kepada lawan jenis yang bukan mahram sesuai batasan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.