Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa menafkahi anak perempuan yang kembali kepada ayahnya (misalnya karena cerai atau ditinggal wafat suaminya) adalah sedekah yang paling utama. Ini menunjukkan betapa besarnya pahala dan kemuliaan seorang ayah yang menanggung kebutuhan anak perempuannya, terutama di saat anak tersebut tidak memiliki orang lain yang menanggungnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah benar dan lengkap dengan harakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Adab, Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Berbuat Baik kepada Anak Perempuan, nomor 3667.
Kedudukan Hadits:
Para ulama ahli hadits menilai sanad hadits ini daif (lemah). Di antara ulama yang melemahkannya adalah:
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibnu Majah.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani juga menyebut kelemahan pada sanadnya.
Meskipun daif, makna hadits ini sangat didukung oleh dalil-dalil lain yang shahih, sehingga kandungannya tetap bisa diamalkan.
Dalil Pendukung yang Shahih:
- Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ
"Dan sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang engkau maksudkan untuk mencari wajah Allah, melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, bahkan sampai sesuatu yang engkau suapkan ke mulut istrimu." (HR. Al-Bukhari no. 56 dan Muslim no. 1628)
- Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ
"Barangsiapa yang menanggung dua anak perempuan hingga keduanya baligh, maka pada hari kiamat aku dan dia akan datang seperti ini." — Beliau ﷺ menggabungkan jari-jarinya. (HR. Muslim no. 2631)
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini menggambarkan keutamaan seorang ayah yang menafkahi anak perempuannya yang "kembali" kepadanya. Maksud "kembali" di sini menurut para ulama adalah:
- Anak perempuan yang cerai dari suaminya lalu kembali ke rumah ayahnya, atau
- Anak perempuan yang ditinggal wafat suaminya sehingga tidak ada lagi yang menanggungnya.
Dalam kondisi seperti ini, sang ayah dengan ikhlas menanggung kebutuhan anaknya. Nabi ﷺ menyebutnya sebagai "sedekah yang paling utama" karena:
- Menafkahi keluarga adalah sedekah yang paling utama — sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
"Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau gunakan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu — yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." (HR. Muslim no. 995)
- Anak perempuan adalah amanah yang besar — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak-anak, dan anak perempuan memiliki keistimewaan tersendiri dalam hal kasih sayang dan perlindungan.
- Ini adalah bentuk birrul walidain dari arah sebaliknya — Jika berbakti kepada orang tua adalah kewajiban anak, maka di sini Allah membuka pintu pahala bagi orang tua untuk berbuat baik kepada anaknya, terutama anak perempuan yang lemah dan membutuhkan perlindungan.
Pandangan Ulama:
- Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud menjelaskan bahwa menafkahi anak perempuan dan mendidik mereka dengan baik adalah sebab masuk surga dan sebab kedekatan dengan Nabi ﷺ di hari kiamat.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika mensyarah hadits tentang menanggung dua anak perempuan, beliau menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang menanggung anak perempuan, karena mereka lebih membutuhkan perlindungan dan kasih sayang.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menafkahi anak perempuan yang sudah dewasa, beliau menjelaskan bahwa jika anak tersebut tidak memiliki suami atau penghasilan, maka ayahnya wajib menafkahinya, dan ini adalah amal yang sangat mulia.
Catatan Penting tentang Derajat Hadits:
Karena hadits ini daif, maka kita tidak boleh meyakini bahwa ini adalah sabda Nabi ﷺ secara pasti. Namun, kandungan maknanya shahih secara makna karena didukung hadits-hadits shahih lainnya. Para ulama membolehkan mengamalkan hadits daif dalam hal fadhailul a'mal (keutamaan amal) selama:
- Derajat kelemahannya tidak parah.
- Ada dalil pokok yang mendukung.
- Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri — salah seorang ulama besar tabi'ut tabi'in — sangat memperhatikan ibunya. Beliau pernah ditanya, "Apa yang paling engkau cintai?" Beliau menjawab, "Aku tidak pernah merasa tenang kecuali ketika aku melihat ibuku dalam keadaan senang."
Suatu hari, ibunya bertanya kepadanya, "Wahai anakku, apakah engkau memiliki uang untuk nafkah kita hari ini?" Sufyan pun segera mencari rezeki dan membelanjakan untuk ibunya. Beliau berkata, "Aku tidak pernah merasakan lezatnya ibadah seperti ketika aku melihat ibuku makan dari hasil jerih payahku."
Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat memahami keutamaan menafkahi keluarga, terlebih lagi orang tua dan anak-anak perempuan yang menjadi tanggungannya. Mereka menganggapnya sebagai ibadah yang agung, bukan sekadar kewajiban duniawi.
Kesimpulan Praktis
- Menafkahi anak perempuan yang tidak memiliki pencari nafkah lain adalah amal yang sangat mulia dan berpahala besar di sisi Allah.
- Jangan pernah merasa berat menanggung kebutuhan anak perempuan, karena ini adalah investasi akhirat yang akan menjadi saksi kebaikan kita di hari kiamat.
- Perbanyak niat ikhlas dalam menafkahi keluarga, karena setiap rupiah yang kita keluarkan untuk keluarga dengan niat mencari ridha Allah akan dicatat sebagai sedekah.
- Jadikan hadits-hadits shahih tentang keutamaan menafkahi anak perempuan sebagai motivasi, seperti hadits "aku dan orang yang menanggung anak perempuan seperti dua jari ini" (HR. Muslim).
- Jangan lupakan juga kewajiban mendidik anak perempuan dengan akhlak yang baik, karena menafkahi fisik saja tidak cukup tanpa pendidikan agama yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.