Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 366 tentang Cara mencuci wadah yang dijilat anjing tujuh kali

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa jika anjing menjilat wadah milik seseorang, maka wadah itu wajib dicuci tujuh kali. Ini adalah perintah Nabi ﷺ yang tegas dan merupakan bentuk penjagaan syariat terhadap kebersihan dan kesucian. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil najisnya air liur anjing dan kewajiban menyucikan wadah dengan tujuh kali cucian.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan thaharah secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita-wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan masalah kesucian dan kebersihan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar (Abdullah bin Umar) radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ, dalam Sunan Ibnu Majah no. 366, Kitab Thaharah, Bab Mencuci Wadah dari Jilat Anjing.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan tambahan "dan yang pertama dengan tanah" (yakni salah satu dari tujuh cucian dicampur tanah).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya mencuci wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, dan menurut madzhab Syafi'i salah satunya dicampur dengan tanah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (rasional), karena air liur anjing mengandung najis yang tidak cukup dibersihkan dengan sekali cucian.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan hikmah di balik bilangan tujuh, bahwa syariat menetapkan kadar tertentu dalam bersuci karena adanya najis yang melekat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "وَلَغَ" (walagha) berarti anjing meminum air dengan cara menjilat menggunakan lidahnya. Ini berbeda dengan "syarb" (minum) yang biasa dilakukan manusia. Anjing memiliki kebiasaan menjilat, dan air liurnya bercampur dengan air dalam wadah tersebut.

Hukum yang dipahami para ulama:

  1. Najisnya air liur anjing: Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa air liur anjing adalah najis. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  2. Wajib mencuci tujuh kali: Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa mencuci tujuh kali adalah wajib, bukan sekadar sunnah. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat.
  3. Tambahan tanah pada salah satu cucian: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa salah satu dari tujuh cucian tersebut harus dicampur dengan tanah, berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Imam Malik berpendapat tidak wajib mencampur tanah, cukup tujuh kali air saja. Namun pendapat yang paling kuat adalah yang menyebutkan tanah, karena haditsnya shahih dan jelas.
  4. Hikmah bilangan tujuh: Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa syariat menetapkan bilangan tertentu dalam bersuci karena najis yang melekat pada wadah memerlukan pembersihan berulang. Ini juga bentuk ta'abbudi, yakni ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ meskipun kita mungkin tidak mengetahui seluruh hikmahnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal: wajib tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
  • Imam Malik bin Anas: wajib tujuh kali, tidak wajib tanah (namun beliau membolehkan).
  • Imam Abu Hanifah: berpendapat cukup mencuci tiga kali atau hingga hilang najisnya, tidak wajib tujuh kali. Namun pendapat ini dipandang lemah oleh jumhur karena bertentangan dengan hadits yang shahih dan tegas.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang mewajibkan tujuh kali cucian, dan salah satunya dicampur tanah, karena dalilnya shahih dan jelas dari Nabi ﷺ.

Penerapan praktis:

Jika seekor anjing menjilat wadah, maka:

  1. Buang air yang ada di dalamnya.
  2. Cuci wadah tersebut tujuh kali dengan air.
  3. Pada salah satu cucian (biasanya yang pertama atau terakhir), campurkan dengan tanah.
  4. Setelah itu wadah dianggap suci dan boleh digunakan kembali.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, sahabat Nabi ﷺ yang dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah, meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam menjaga hadits dan amal. Bahkan dalam riwayat lain, Ibnu Umar dikenal sering memeriksa hadits-hadits yang beliau riwayatkan langsung dari Nabi ﷺ.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan masalah najisnya anjing ini. Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak termasuk ulama yang menegaskan kewajiban tujuh kali cucian. Ini menunjukkan betapa para ulama awal sangat berpegang pada nash (teks hadits) meskipun secara logika mungkin sulit dipahami.

Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya tunduk pada perintah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil seperti mencuci wadah. Ini adalah bentuk ketaatan dan penjagaan terhadap kesucian ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mencuci wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah (menurut pendapat yang paling kuat).
  2. Air liur anjing adalah najis, sehingga wadah yang terkena harus disucikan sebelum digunakan untuk ibadah atau makan.
  3. Ikuti pendapat jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik) yang mewajibkan tujuh kali cucian.
  4. Jangan menganggap remeh masalah thaharah, karena ini berkaitan dengan sahnya ibadah dan makanan yang kita konsumsi.
  5. Tunduk pada perintah Nabi ﷺ meskipun kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya, karena itu adalah tanda keimanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?