Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa bakti seorang anak kepada orang tuanya tidak akan bisa terbalas secara sempurna, kecuali dalam satu keadaan khusus: jika anak mendapati orang tuanya dalam status budak, lalu ia membelinya dan memerdekakannya. Ini menunjukkan betapa agungnya hak orang tua, sekaligus keutamaan memerdekakan budak. Setiap anak tetap wajib berbakti semampunya, meskipun balasan jasa orang tua tidak akan pernah tuntas.
Rujukan Ulama & Dalil
Teks Hadits (lengkap dengan harakat)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدَهُ إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ»
(رواه ابن ماجه في السنن، كتاب الأدب، باب بر الوالدين، رقم ٣٦٥٩، وأصله في صحيح مسلم)
Perawi & Kitab
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan hadits ini juga terdapat dalam Shahih Muslim (Kitab al-‘Itq, Bab Fadl al-‘Itqah). Telah disyarah oleh banyak ulama dalam daftar rujukan, di antaranya:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/89-90, cet. Dar Ihya’ at-Turats) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya hak orang tua, sehingga jasa mereka tidak bisa dibalas kecuali dengan perkara yang sangat besar, yaitu memerdekakan mereka dari perbudakan.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (5/177, syarah hadits no. 2551) menyebutkan bahwa para ulama sepakat makna “لَا يَجْزِي” adalah tidak akan mampu membalas kebaikan orang tua secara setimpal, kecuali dalam kasus yang disebutkan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam (1/337-338, syarah hadits ke-24) menegaskan bahwa perintah berbuat baik kepada kedua orang tua tidak terbatas pada kasus ini, namun hadits ini menunjukkan keutamaan memerdekakan budak yang lebih utama apabila budak itu adalah orang tua sendiri.
Ayat Al-Qur’an yang terkait
QS. Al-Isra’ [17]: 23-24
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّۢ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًۭا ﴿٢٣﴾ وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًۭا ﴿٢٤﴾
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil’.”
Ayat ini menjadi landasan kewajiban birrul walidain. Hadits yang dibahas memberikan batasan bahwa meskipun seorang anak telah berbuat baik semampunya, ia tetap tidak dapat membalas seluruh jasa orang tua, kecuali dengan perbuatan luar biasa seperti memerdekakan mereka dari perbudakan.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits
Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa seorang anak tidak akan mampu “membalas” (يَجْزِي) jasa orang tuanya secara tuntas. Kata “يَجْزِي” di sini bermakna memberikan ganjaran atau imbalan yang setimpal. Jasa orang tua dalam mendidik, merawat, dan berkorban untuk anak sangatlah besar, sehingga tidak mungkin dibalas dengan harta, tenaga, atau perbuatan baik biasa. Satu-satunya bentuk balasan yang mendekati setimpal adalah jika anak mendapati orang tuanya dalam keadaan menjadi budak, lalu ia membelinya dan memerdekakannya. Status budak adalah kondisi paling hina dan terbelenggu; dengan memerdekakannya, anak telah memberikan kemerdekaan dan kebebasan penuh kepada orang tua, yang merupakan bentuk balasan paling agung.
Pandangan Ulama
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini tidak menafikan pahala besar dari bakti yang biasa dilakukan, namun menunjukkan bahwa jasa orang tua terlalu besar untuk dibalas secara adil di dunia. Beliau berkata:
“Maknanya adalah tidak ada seorang anak pun yang dapat membalas kebaikan orang tuanya dengan balasan yang setara, kecuali dalam keadaan yang sangat khusus itu. Dan ini adalah dalil bahwa hak orang tua sangat agung.”
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menambahkan bahwa bentuk balasan di sini bukan dalam arti pahala, melainkan pembebasan tanggungan secara duniawi. Jika seorang anak memerdekakan orang tuanya, maka orang tua terbebas dari perbudakan, dan anak telah berbuat ihsan yang paling besar. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memerdekakan budak, khususnya jika budak tersebut adalah kerabat dekat, apalagi orang tua.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam mengaitkan hadits ini dengan firman Allah tentang perintah berbuat baik kepada orang tua. Beliau berkata:
“Para salaf sangat perhatian terhadap birrul walidain. Mereka memahami bahwa jasa orang tua tidak bisa dibalas, sehingga mereka berlomba-lomba dalam berbakti dengan berbagai cara. Hadits ini memberi isyarat bahwa seandainya ada cara yang paling sempurna, itulah yang disebutkan.”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menjelaskan bahwa hadits ini juga mengandung motivasi untuk memerdekakan budak, karena perbuatan itu sangat dicintai Allah. Dan pahala memerdekakan budak akan semakin besar jika budak tersebut adalah kedua orang tua atau kerabat.
Perbedaan Pendapat
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar rujukan mengenai makna pokok hadits ini. Semua sepakat bahwa hadits ini menunjukkan ketidakmampuan anak membalas jasa orang tua secara sempurna, serta keutamaan memerdekakan budak, khususnya orang tua sendiri. Namun, beberapa ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menekankan bahwa bentuk balasan yang dimaksud adalah dalam konteks duniawi, bukan ukhrawi. Balasan akhirat tetap milik Allah; seorang anak bisa meraih pahala besar dengan birrul walidain, namun jasa orang tua tidak akan pernah bisa diukur.
Story Telling (Kisah Hikmah)
Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak (ulama tabi’ut tabi’in) bahwa suatu ketika beliau melihat seorang pemuda sangat berbakti kepada ibunya. Sang ibu sudah tua dan lemah, namun pemuda itu selalu menggendongnya, menyuapinya, dan merawatnya dengan penuh kasih. Abdullah bin al-Mubarak menangis dan berkata:
“Wahai pemuda, kamu telah berbuat baik, namun ketahuilah bahwa engkau belum bisa membalas jasa ibumu. Suatu ketika ibumu mengandungmu selama sembilan bulan, melahirkanmu dengan rasa sakit, menyusui dan merawatmu siang malam. Maka perbanyaklah doa untuknya dan mintalah ampunan untuk keduanya.”
Kisah ini menunjukkan kesadaran para salaf bahwa bakti yang paling tinggi sekalipun tidak akan setimpal dengan pengorbanan orang tua.
Kesimpulan Praktis
- Wajib berbakti kepada orang tua dengan cara apa pun yang kita mampu, meskipun tidak akan pernah bisa membalas jasa mereka secara sempurna.
- Keutamaan memerdekakan budak terutama jika budak itu adalah orang tua atau kerabat, karena itu adalah salah satu bentuk bakti paling utama.
- Jangan merasa cukup dengan bakti yang telah dilakukan; tetaplah berusaha merendah, berkata lembut, dan mendoakan kedua orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
- Motivasi untuk berinfak dan membantu orang tua terutama jika mereka berada dalam kesulitan, karena setiap kebaikan akan diganjar oleh Allah.
- Perbanyak doa “رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا” sebagai bentuk pengakuan bahwa kita tidak mampu membalas jasa mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.