Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3656 tentang Larangan mengendarai kulit macan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan kulit macan (an-numur) sebagai alas duduk atau pelana untuk dikendarai. Para ulama memahami larangan ini karena kulit binatang buas najis dan termasuk bentuk bermewah-mewahan serta menyerupai kebiasaan orang-orang sombong. Yang paling utama adalah menjauhi hal yang dilarang dan memilih yang halal serta sederhana.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Pakaian, Bab Larangan Mengendarai Kulit Macan, dari jalur Waki' bin al-Jarrah (salah satu ulama dalam daftar) dari Abu al-Mu'tamir dari Muhammad bin Sirin (Tabi'in, dalam daftar) dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ أَبِي الْمُعْتَمِرِ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ مُعَاوِيَةَ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ رُكُوبِ النُّمُورِ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang mengendarai (menaiki) kulit macan."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip larangan ini:

QS. Al-A'raf [7]: 157

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Terjemahan: "(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Ayat ini menjadi dasar bahwa Nabi ﷺ mengharamkan yang buruk (khaba'its), dan kulit binatang buas yang tidak disamak termasuk yang buruk serta najis.

Penjelasan Rinci

Muhammad bin Sirin (Tabi'in) meriwayatkan hadits ini dari Mu'awiyah, dan beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan. Hadits ini menunjukkan larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap penggunaan kulit macan sebagai kendaraan (pelana, alas duduk di atas hewan, atau semacamnya).

Para ulama dalam daftar menjelaskan larangan ini dari beberapa sisi:

Pertama: sisi najisnya. Kulit binatang buas yang tidak disamak adalah najis. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa kulit binatang buas tidak menjadi suci dengan penyamakan, berbeda dengan kulit bangkai hewan yang halal dimakan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa illah (sebab) larangan ini mencakup najis dan juga keharaman memanfaatkan kulit binatang buas secara mutlak.

Kedua: sisi kesombongan dan menyerupai orang kafir/bermewah-mewahan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini juga karena menyerupai kebiasaan raja-raja dan orang sombong yang menjadikan kulit macan sebagai alas duduk untuk menunjukkan keangkuhan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan memakai kulit binatang buas untuk duduk atau bersandar, dan menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ketiga: sisi keumuman larangan. Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup mengendarai, menduduki, atau menjadikannya pelana. Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd membolehkan kulit binatang buas jika sudah disamak untuk keperluan tertentu, namun jumhur (mayoritas) ulama dalam daftar — termasuk Imam Ahmad, Ishaq, dan yang diikuti oleh Ibn Taymiyyah serta Ibn Qayyim — menguatkan larangan secara mutlak, baik disamak maupun tidak, karena nash hadits bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkan.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: dilarang menggunakan kulit macan untuk dikendarai, diduduki, atau dijadikan pelana, baik disamak maupun tidak, karena hadits ini shahih dan tegas, serta tidak ada dalil yang membolehkan secara khusus.

Story Telling

Diceritakan bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menjadi khalifah, tetap meriwayatkan hadits ini dan mengamalkannya. Beliau dikenal sebagai sahabat yang sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam urusan pemerintahan maupun pribadi. Suatu ketika beliau melihat seseorang menggunakan kulit macan sebagai alas kendaraan, lalu beliau mengingatkan dengan hadits ini. Ini menunjukkan bahwa larangan Nabi ﷺ tetap dijaga oleh para sahabat, bahkan setelah Nabi ﷺ wafat, dan mereka menyampaikannya kepada generasi berikutnya seperti Muhammad bin Sirin, yang kemudian menyampaikannya kepada Waki' bin al-Jarrah dan seterusnya hingga sampai kepada kita melalui Ibnu Majah.

Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya sederhana dalam berkendara dan berpakaian, tidak mengejar kemewahan yang menyerupai orang sombong, dan selalu mengutamakan yang halal serta menjauhi yang syubhat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi menggunakan kulit macan untuk alas duduk, pelana, atau kendaraan, baik disamak maupun tidak, karena ada larangan tegas dari Nabi ﷺ.
  2. Pilih kendaraan dan alas yang halal serta sederhana, tidak menyerupai kebiasaan orang sombong atau bermewah-mewahan.
  3. Hindari kulit binatang buas secara umum untuk keperluan yang tidak darurat, karena najis dan ada larangan.
  4. Ikuti pemahaman jumhur ulama dalam daftar: Imam Ahmad, Ishaq, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi, yang menguatkan larangan ini.
  5. Sampaikan ilmu dengan lembut kepada keluarga dan masyarakat, tanpa menghakimi, agar mereka memahami hikmah larangan ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?