Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3654 tentang Larangan memakai cincin emas dan kain merah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ terhadap dua hal: pertama, memakai cincin emas bagi laki-laki; kedua, duduk di atas al-mītsarah (bantal/pelana) yang berwarna merah, yang terbuat dari sutra atau kain mewah. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam menjaga kehormatan dan kesederhanaan seorang laki-laki, serta menjauhkannya dari kemewahan yang berlebihan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang perhiasan yang diperuntukkan bagi wanita, dan ini menjadi dalil bahwa emas adalah perhiasan yang dikhususkan untuk mereka:

QS. Az-Zukhruf [43]: 18

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

"Dan apakah (patut Allah memiliki anak) perempuan yang dibesarkan dalam perhiasan, sedang dia tidak mampu memberi alasan yang tegas dalam perselisihan?"

Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan (termasuk emas) adalah identitas yang Allah sebutkan untuk perempuan, bukan untuk laki-laki.

2. Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 3654), dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Imam At-Tirmidzi dengan redaksi yang serupa.

3. Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami larangan ini secara tegas. Di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa emas diharamkan bagi laki-laki secara mutlak, baik untuk cincin, kancing, gigi, atau perhiasan lainnya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, dan beliau meriwayatkan larangan ini dari beberapa sahabat.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan Cincin Emas bagi Laki-laki

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa emas diharamkan bagi laki-laki untuk dipakai dalam bentuk apa pun, termasuk cincin. Ini adalah pendapat:

  • Imam Abu Hanifah
  • Imam Malik
  • Imam Asy-Syafi'i
  • Imam Ahmad bin Hanbal

Dalilnya sangat banyak, di antaranya hadits dari sahabat Ali bin Abi Thalib yang sedang kita bahas ini, serta hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhum.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman), bukan sekadar makruh. Beliau menukil perkataan Imam Al-Bukhari yang membuat bab khusus dalam Shahih-nya: "Bab: Cincin emas bagi laki-laki telah dilarang."

Adapun hikmah dari larangan ini:

  1. Menjaga sifat qawamah (kepemimpinan) laki-laki — laki-laki adalah pemimpin yang seharusnya tampil sederhana dan tidak berlebihan.
  2. Menghindari tasyabbuh (menyerupai) wanita — karena emas adalah perhiasan yang Allah ciptakan untuk wanita.
  3. Menghindari sifat sombong dan bermegah-megahan — sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hadid [57]: 20.

Kedua: Larangan Al-Mītsarah Al-Hamra' (Bantal/Pelana Merah)

Al-Mītsarah adalah bantal atau pelana yang terbuat dari sutra, atau kain yang diisi kapas dan dipakai untuk duduk di atas kendaraan. Yang dilarang adalah yang berwarna merah karena biasanya terbuat dari sutra murni atau dibordir dengan sutra.

Imam Al-Khathabi (salah satu ulama yang meriwayatkan dan mensyarah hadits) menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pelana yang terbuat dari sutra, karena warna merah adalah warna yang paling umum untuk sutra pada masa itu.

Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan sutra, bukan sekadar warna merahnya. Karena sutra diharamkan bagi laki-laki, maka duduk di atasnya pun diharamkan.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan: "Larangan ini mencakup semua yang terbuat dari sutra, baik untuk duduk, tidur, atau bersandar. Adapun jika hanya warnanya merah tetapi bahannya bukan sutra, maka tidak mengapa, karena yang dilarang adalah bahan sutranya."

Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang cincin perak:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Cincin perak dibolehkan bagi laki-laki, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak.
  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: Cincin perak dimakruhkan jika tujuannya untuk berhias, tetapi dibolehkan jika untuk kebutuhan (seperti stempel).

Namun, tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman cincin emas bagi laki-laki.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya. Maka beliau ﷺ mencabut cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda:

"Apakah salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkannya di tangannya?"

Setelah Rasulullah ﷺ pergi, ada yang berkata kepada laki-laki itu: "Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah." Laki-laki itu menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambil kembali sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah ﷺ." (HR. Muslim, dari sahabat Abdullah bin Abbas)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam melarang emas bagi laki-laki, dan betapa mulianya sikap sahabat yang lebih memilih meninggalkan hartanya daripada melanggar larangan Rasulullah ﷺ.

Hikmah: Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus didahulukan atas keinginan hawa nafsu dan perhiasan dunia. Sebagaimana sahabat tersebut, kita pun harus berani meninggalkan hal-hal yang dilarang meskipun kita menyukainya.

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki haram memakai cincin emas dalam bentuk apa pun, baik kecil maupun besar.
  2. Laki-laki haram memakai sutra murni untuk pakaian, duduk, atau alas, termasuk bantal/pelana yang terbuat dari sutra.
  3. Warna merah pada pelana/bantal tidaklah haram dengan sendirinya, tetapi yang diharamkan adalah bahan sutranya.
  4. Cincin perak dibolehkan bagi laki-laki, sebagaimana Nabi ﷺ memakainya.
  5. Wanita dibolehkan memakai emas dan sutra, karena ini adalah kekhususan yang Allah berikan kepada mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.