Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa malaikat (yakni malaikat rahmat yang biasa masuk ke rumah) tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar makhluk bernyawa. Larangan ini berkaitan dengan gambar makhluk yang memiliki ruh, sedangkan gambar yang tidak bernyawa (seperti pohon, pemandangan) tidak termasuk. Tujuannya menjaga rumah kaum muslimin dari hal yang menghalangi malaikat dan menyerupai ciptaan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Gambar di Dalam Rumah, dari jalur Abu Bakar bin Abi Syaibah → Sufyan bin 'Uyainah → Az-Zuhri → 'Ubaidullah bin Abdullah → Ibnu Abbas → Abu Thalhah, dari Nabi ﷺ:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
"Para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak pula gambar."
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.
Ayat yang berkaitan dengan larangan menyerupai makhluk bernyawa dan keagungan Allah sebagai Pencipta:
QS. Al-Hasyr [59]: 24
هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ
"Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk rupa. Milik-Nya nama-nama yang terbaik."
Ayat ini menegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya al-Khaliq (Pencipta) dan al-Mushawwir (Yang membentuk rupa), sehingga membuat gambar makhluk bernyawa mengandung unsur menyerupai perbuatan Allah — inilah yang dijelaskan oleh Ibn Katsir dan Ibn Qayyim.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "malaikat tidak masuk" adalah malaikat rahmat dan malaikat yang membawa keberkahan, bukan malaikat pencatat amal (Kiraman Katibin) atau malaikat maut, karena mereka tidak pernah berpisah dari manusia. Jadi maknanya: rumah itu terhalang dari keberkahan dan kebaikan yang dibawa malaikat rahmat.
Tentang "anjing". Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan bahwa yang menghalangi malaikat adalah anjing yang dipelihara tanpa kebutuhan syar'i. Adapun anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman — sebagaimana disebut dalam hadits lain — maka tidak termasuk yang menghalangi. Ini menunjukkan larangan memelihara anjing tanpa hajat.
Tentang "gambar" (shurah). Ibn Katsir dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Adapun gambar pohon, gunung, pemandangan, atau benda mati, tidak termasuk dalam larangan ini. Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ kepada Aisyah tentang kain bergambar yang beliau sebut "gambar-gambar ini" lalu beliau memotongnya menjadi bantal — menunjukkan bahwa yang bermasalah adalah gambar bernyawa.
Tingkatan larangan gambar. Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibn Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa gambar makhluk bernyawa terbagi:
- Gambar yang disembah → haram dan bisa jadi syirik.
- Gambar yang diagungkan atau dipajang untuk menyaingi ciptaan Allah → haram.
- Gambar yang hanya dipakai sebagai hiasan dinding → haram menurut jumhur ulama, karena hadits ini dan hadits-hadits lain yang tegas.
- Gambar yang dihinakan (misalnya di alas kaki, karpet yang diinjak) → sebagian ulama memberi keringanan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat tentang kain yang diinjak.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Imam an-Nawawi dan Ibn Hajar cenderung tegas mengharamkan gambar bernyawa yang dipajang. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga tauhid dan menutup pintu syirik, serta menghindari tasyabbuh (menyerupai) dengan penciptaan Allah. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang bersih dari hal-hal yang menghalangi malaikat.
Pendapat yang paling kuat. Jumhur ulama dari daftar — Ibn Katsir, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, an-Nawawi, Ibn Rajab — sepakat bahwa gambar makhluk bernyawa yang dipajang di rumah termasuk yang menghalangi malaikat dan wajib dijauhi. Adapun gambar benda mati atau gambar yang dihinakan, tidak termasuk larangan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha (dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim) bahwa Nabi ﷺ pernah masuk rumah dan melihat kain bergambar. Wajah beliau berubah karena tidak suka, lalu beliau memotong kain itu dan menjadikannya bantal. Ini menunjukkan bahwa gambar bernyawa yang dipajang sebagai hiasan tidak disukai, sedangkan yang dihinakan (dijadikan alas) diberi keringanan.
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda bahwa orang yang paling berat siksaannya di hari kiamat adalah orang yang menyerupai ciptaan Allah (yaitu membuat gambar makhluk bernyawa untuk menyaingi penciptaan Allah). Ibn Rajab menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa besar dosa menyerupai perbuatan Allah dalam mencipta.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi memajang gambar makhluk bernyawa (manusia, hewan) di rumah, karena menghalangi masuknya malaikat rahmat dan keberkahan.
- Gambar benda mati (pohon, pemandangan, gunung) tidak termasuk larangan.
- Anjing yang dipelihara tanpa hajat syar'i termasuk penghalang malaikat; adapun untuk berburu, menjaga ternak, atau tanaman, dibolehkan.
- Bersihkan rumah dari hal-hal yang menghalangi malaikat, agar rumah dipenuhi keberkahan dan ketenangan.
- Jaga tauhid dengan tidak menyerupai perbuatan Allah dalam mencipta, karena itu termasuk pintu syirik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.