Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3648 tentang Larangan memakai cincin pada jari kelingking dan telunjuk

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang memakai cincin di jari kelingking dan jari telunjuk. Larangan ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan yang bersifat irsyad (bimbingan/adab) karena alasan keindahan dan kesesuaian dengan kebiasaan yang baik, bukan larangan haram. Namun, sebagian ulama lain memandangnya sebagai larangan yang tegas. Cara yang paling utama dan sesuai sunnah adalah memakai cincin di jari manis tangan kanan atau kiri, sebagaimana praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Larangan Memakai Cincin di Jari Kelingking dan Jari Telunjuk, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي هَذِهِ وَفِي هَذِهِ يَعْنِي الْخِنْصَرَ وَالإِبْهَامَ

Makna hadits: Rasulullah ﷺ melarangku (Ali) untuk memakai cincin di jari ini dan jari ini—yaitu jari kelingking dan jari ibu jari (telunjuk).

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi ﷺ melarang memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah. Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Ketika Nabi ﷺ memakai cincin, beliau memakainya di jari manis tangan kiri." (HR. Muslim)

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan adab berpakaian dan berhias. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum larangan ini, namun yang lebih tepat adalah larangan tersebut bersifat makruh tanzih (bukan haram), karena alasan yang disebutkan adalah keindahan dan menghindari bentuk yang tidak elok.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan memakai cincin di jari kelingking dan jari telunjuk ini:

Pendapat pertama: Larangan ini bersifat haram. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Hanabilah dan lainnya, karena mereka memandang larangan Nabi ﷺ pada dasarnya menunjukkan keharaman selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makruh.

Pendapat kedua: Larangan ini bersifat makruh tanzih (bimbingan adab), bukan haram. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam An-Nawawi dan mayoritas ulama Syafi'iyah. Alasannya, larangan ini berkaitan dengan masalah adab dan keindahan, bukan masalah ibadah atau muamalah yang mengandung unsur haram. Memakai cincin di jari kelingking atau telunjuk tidak mengandung mudarat yang jelas, hanya saja menyelisihi kebiasaan yang baik.

Pendapat ketiga: Larangan ini khusus untuk laki-laki, sedangkan perempuan tidak terkena larangan ini karena perempuan diperbolehkan berhias dengan berbagai perhiasan. Ini adalah pendapat sebagian ulama yang memperhatikan konteks hadits—bahwa yang dilarang adalah laki-laki yang memakai cincin sebagai perhiasan, sedangkan perempuan justru dianjurkan berhias untuk suaminya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak di jari manis tangan kiri, dan ini adalah sunnah yang tetap. Adapun larangan memakai cincin di jari kelingking dan telunjuk, tujuannya adalah untuk membedakan kebiasaan orang-orang yang suka berlebih-lebihan dalam berhias atau meniru kebiasaan orang-orang yang tidak baik.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah memakai cincin di jari manis, karena ini yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Adapun memakai di jari selain jari manis, jika tidak ada dalil larangan yang jelas maka hukumnya boleh, namun menyelisihi sunnah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari kelingking, dan yang lebih selamat adalah menjauhi hal tersebut dan memakai cincin di jari manis sebagaimana sunnah Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Ketika Nabi ﷺ ingin menulis surat kepada raja-raja non-Arab, beliau diberitahu bahwa mereka tidak menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka beliau membuat cincin dari perak, dan ukirannya adalah 'Muhammad Rasulullah'." Anas berkata: "Seolah-olah aku masih melihat putihnya cincin itu di tangan Rasulullah ﷺ." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Anas berkata: "Cincin Nabi ﷺ berada di sini—beliau menunjuk jari manis tangan kiri beliau." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di jari manis, bukan di jari kelingking atau telunjuk. Ini adalah praktik yang beliau contohkan langsung, dan menjadi pedoman bagi umatnya dalam hal berhias yang sesuai syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah yang utama: Memakai cincin di jari manis tangan kiri atau kanan, sebagaimana praktik Nabi ﷺ.
  2. Menghindari larangan: Sebaiknya tidak memakai cincin di jari kelingking dan jari telunjuk, karena ada larangan dari Nabi ﷺ.
  3. Hukumnya: Mayoritas ulama memandang larangan ini sebagai makruh tanzih (bimbingan adab), bukan haram, namun meninggalkannya lebih utama dan lebih selamat.
  4. Boleh di jari lain: Jika ada kebutuhan atau kebiasaan yang baik, memakai di jari selain yang dilarang tetap diperbolehkan selama tidak berlebihan.
  5. Niat yang benar: Ketika memakai cincin atau perhiasan lainnya, niatkan untuk mengikuti sunnah dan menjaga penampilan yang baik, bukan untuk sombong atau berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi