Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini dengan jelas menyatakan larangan Rasulullah ﷺ bagi kaum laki-laki untuk memakai cincin emas. Larangan ini bersifat tegas dan termasuk dosa besar jika dilanggar, berdasarkan kesepakatan para ulama Ahlus Sunnah. Bagi wanita, memakai perhiasan emas seperti cincin adalah diperbolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
> حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ، مَوْلَى عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَنِ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ.
Makna: "Rasulullah ﷺ melarang memakai cincin emas." (HR. Ibnu Majah no. 3642, sanadnya shahih)
2. Hadits Penguat dari Riwayat Lain
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5863) dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ
"Barangsiapa memakai sutra di dunia, niscaya ia tidak akan memakainya di akhirat."
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan emas dan sutra bagi laki-laki adalah satu kesatuan hukum yang tegas.
3. Penjelasan Ulama
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (10/315) menegaskan bahwa larangan memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram, bukan sekadar makruh. Beliau merujuk pada ijma' (konsensus) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam Al-Masail (no. 1280) menyatakan bahwa cincin emas bagi laki-laki adalah haram dan tidak sah shalatnya jika memakainya dengan sengaja.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhum sepakat bahwa laki-laki dilarang memakai emas dalam bentuk apapun, termasuk cincin. Pendapat ini juga dipegang oleh tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Muhammad bin Sirin rahimahumullah.
Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm (2/237) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak untuk laki-laki, kecuali jika ada kebutuhan darurat seperti hidung yang patah dan perlu ditambal dengan emas (dalam pengobatan). Namun untuk perhiasan, tidak ada keringanan.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2/168) menegaskan bahwa larangan ini termasuk dalam kategori tahrim (pengharaman) karena didasarkan pada dalil-dalil yang shahih dan tidak ada nas yang mengecualikan laki-laki.
Adapun bagi wanita, para ulama sepakat bahwa emas adalah halal berdasarkan hadits shahih dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
"Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita umatku dan diharamkan bagi laki-laki mereka." (HR. Ahmad, sanad shahih)
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Maka beliau mengambilnya dari jari laki-laki itu dan melemparkannya, seraya berkata: "Apakah engkau rela Allah memberimu cincin dari api neraka di dunia?" Laki-laki itu kemudian menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, aku tidak tahu." Maka Ali berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang kami memakai cincin emas." (HR. Ibnu Majah, sanad shahih)
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam menjalankan larangan Nabi ﷺ, dan betapa besar perhatian mereka terhadap perkara yang haram meskipun terlihat kecil.
Kesimpulan Praktis
- Laki-laki muslim haram memakai cincin emas dalam bentuk apapun, baik besar maupun kecil, polos maupun bertatahkan batu.
- Wanita muslimah boleh memakai cincin emas dan perhiasan emas lainnya sebagai bentuk kemuliaan yang Allah berikan khusus untuk mereka.
- Bagi laki-laki, cincin yang disunnahkan adalah dari perak sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak.
- Jika seseorang telah bertaubat dari memakai cincin emas, taubatnya diterima dengan syarat meninggalkan dan menyesali perbuatan tersebut.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.