Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3641 tentang Cincin perak Nabi dengan ukiran Muhammad Rasul Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin dari perak yang bertatahkan batu permata dari Habasyah, dan pada cincin itu terukir kalimat "Muhammad Rasulullah". Ini menunjukkan bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sesuatu yang dibolehkan, dan mengukir nama atau kalimat baik pada cincin juga pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Hadits ini menjadi dalil dalam bab adab berpakaian dan berhias.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Ukiran Cincin (no. 3641), dari jalur Anas bin Malik رضي الله عنه. Sanadnya: Muhammad bin Yahya → Utsman bin Umar → Yunus → Az-Zuhri → Anas bin Malik.

Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik, di antaranya lafaz:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، وَنَقَشَ فِيهِ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ

"Rasulullah ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukir padanya: Muhammad Rasulullah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun ayat yang berkaitan dengan adab berpakaian dan berhias secara umum:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (QS. Al-Isra' [17]: 26)

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa berhias dibolehkan, namun tidak boleh berlebihan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ memakai cincin perak, bukan emas — karena emas diharamkan bagi laki-laki. Cincin itu memiliki batu (fash) berwarna/berasal dari Habasyah, dan pada cincin tersebut terukir nama beliau: "Muhammad Rasulullah".

Pemahaman ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya laki-laki memakai cincin perak, dan bahwa mengukir nama pada cincin adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Beliau juga menyebut bahwa cincin Nabi ﷺ dipakai di tangan kanan, dan ini pendapat yang lebih kuat menurut jumhur.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan bahwa ukiran "Muhammad Rasulullah" pada cincin Nabi ﷺ berfungsi sebagai tanda pengenal, termasuk untuk stempel surat-surat beliau kepada para raja. Beliau juga menukil bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang mengukir cincinnya persis sama dengan ukiran Nabi ﷺ, sebagaimana dalam hadits lain.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak, dan ketika beliau hendak menulis surat kepada raja-raja, dikatakan kepada beliau bahwa mereka tidak menerima surat tanpa stempel, maka beliau membuat cincin stempel. Ini menunjukkan bahwa cincin tersebut memiliki fungsi resmi, bukan sekadar perhiasan.

Adapun batu Habasyi (fash habasyi): Para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menjelaskan bahwa itu adalah jenis batu tertentu yang berasal dari Habasyah (Ethiopia), dan tidak ada larangan memakai batu mulia selama bukan untuk kesombongan.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki hukumnya boleh (mubah), bahkan sebagian keadaan bisa menjadi sunnah jika menyerupai Nabi ﷺ.
  • Imam Abu Hanifah juga membolehkan cincin perak bagi laki-laki.
  • Adapun emas, seluruh ulama dalam daftar sepakat haram bagi laki-laki, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

Pendapat yang paling kuat: Cincin perak bagi laki-laki dibolehkan, dan mengukir nama atau kalimat baik padanya juga dibolehkan selama tidak menyerupai ukiran Nabi ﷺ secara persis dan tidak untuk tujuan pamer.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak mengirim surat kepada Kaisar Romawi, Kisra Persia, dan Najasyi (raja Habasyah), beliau diberitahu bahwa para raja tersebut tidak akan membaca surat yang tidak berstempel resmi. Maka Nabi ﷺ pun membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan "Muhammad Rasulullah" sebagai stempel. Anas bin Malik رضي الله عنه — yang menjadi pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — menceritakan detail ini kepada para tabi'in, termasuk Az-Zuhri, yang kemudian meriwayatkannya kepada generasi setelahnya. Hikmahnya: Nabi ﷺ adalah pemimpin yang teliti dalam urusan dakwah, dan beliau membolehkan umatnya berhias dengan cara yang sederhana dan bermakna.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak, dan ini pernah dilakukan Nabi ﷺ.
  2. Haram bagi laki-laki memakai cincin emas, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
  3. Boleh mengukir nama atau kalimat baik pada cincin, selama tidak meniru persis ukiran Nabi ﷺ dan tidak untuk kesombongan.
  4. Sunnah memakai cincin di tangan kanan, sebagaimana pendapat yang lebih kuat menurut an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  5. Hindari berlebihan dalam berhias, sesuai QS. Al-Isra' [17]: 26.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?