Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3639 tentang Larangan meniru ukiran cincin Nabi

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan "Muhammad Rasulullah". Beliau melarang sahabat membuat ukiran yang sama persis, agar tidak terjadi keserupaan yang bisa menimbulkan kebingungan atau penghormatan berlebihan. Larangan ini bersifat khusus untuk ukiran tersebut, bukan larangan memakai cincin secara umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Ukiran Cincin, dari jalur Abu Bakr bin Abi Syaibah dari Sufyan bin Uyainah dari Ayyub bin Musa dari Nafi' dari Ibnu Umar.

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ نَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ "لاَ يَنْقُشْ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِ خَاتَمِي هَذَا"

Terjemahan: "Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata: Rasulullah ﷺ mengenakan cincin dari perak, kemudian ia mengukir di atasnya (kata-kata) 'Muhammad Rasul Allah'. Dan ia berkata: 'Tidak ada seorang pun yang boleh mengukir cincin seperti cincin milikku.'"

Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, di antaranya dalam Shahih Muslim dari Anas bin Malik, namun dengan redaksi yang sedikit berbeda. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian dan Perhiasan, bahwa Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan "Muhammad Rasulullah", lalu bersabda: "Janganlah kalian mengukir dengan ukiran seperti ini."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya laki-laki memakai cincin dari perak. Ini adalah kesepakatan (ijma') ulama. Adapun emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal ini, bahwa cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah, bukan sekadar boleh.

Kedua: Makna "waraq" (وَرِق).

Kata "waraq" dalam bahasa Arab berarti perak. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "waraq" adalah sebutan untuk dirham atau perak. Jadi cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, bukan emas atau besi.

Ketiga: Ukiran pada cincin.

Nabi ﷺ mengukir cincinnya dengan tiga kata: "Muhammad", "Rasul", dan "Allah" yang tersusun menjadi "Muhammad Rasulullah". Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ukiran ini ditulis secara terpisah dalam tiga baris, bukan satu baris memanjang, agar nama "Muhammad" berada di baris paling atas, kemudian "Rasul", lalu "Allah" di baris bawahnya. Ini menunjukkan adab dalam menulis nama Allah dan Rasul-Nya.

Keempat: Larangan mengukir seperti ukiran cincin Nabi ﷺ.

Para ulama berbeda pendapat tentang makna larangan ini:

  • Pendapat pertama: Larangan bersifat umum, yaitu tidak boleh bagi siapa pun mengukir cincin dengan tulisan "Muhammad Rasulullah" yang sama persis. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi. Alasannya, karena ukiran tersebut adalah kekhususan Nabi ﷺ, dan untuk mencegah keserupaan yang bisa menimbulkan pengagungan berlebihan atau kebingungan dalam hal surat-menyurat resmi.
  • Pendapat kedua: Larangan hanya berlaku pada masa Nabi ﷺ masih hidup, karena beliau menggunakan cincin tersebut sebagai stempel resmi untuk menandai surat-suratnya. Setelah beliau wafat, larangan ini tidak lagi berlaku. Namun pendapat ini lemah karena tidak ada dalil yang menghapus larangan tersebut.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa larangan ini tetap berlaku, dan ini adalah pendapat yang paling kuat (rajih). Beliau berkata: "Larangan ini adalah larangan yang tegas (nahi), dan tidak ada dalil yang memindahkannya dari larangan. Maka tidak boleh bagi seseorang mengukir cincinnya dengan ukiran seperti ini."

Kelima: Hikmah larangan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga kekhususan Nabi ﷺ, dan mencegah fitnah (kebingungan) bagi orang yang melihat, karena bisa jadi seseorang mengira bahwa cincin tersebut milik Nabi ﷺ padahal bukan. Ini juga termasuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), sebagaimana kaidah yang digunakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnul Qayyim.

Keenam: Adab dalam memakai cincin.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa cincin Nabi ﷺ dipakai di tangan kanan, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain. Beliau juga menjelaskan bahwa ukiran pada cincin hendaknya berisi nama pemiliknya atau tulisan yang bermanfaat, bukan tulisan yang mengandung kesyirikan atau kebatilan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya ingin mengirim surat kepada raja-raja Romawi dan Persia, namun beliau diberitahu bahwa mereka tidak akan menerima surat kecuali jika ada stempel resmi. Maka Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan "Muhammad Rasulullah" sebagai stempel resmi. Setelah itu, beliau melarang para sahabat mengukir cincin dengan ukiran yang sama, agar tidak ada yang menyerupai stempel beliau.

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ memakai cincin, para sahabat pun ikut memakai cincin. Namun ketika Nabi ﷺ melepasnya, para sahabat pun melepasnya. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, namun mereka tetap taat ketika ada larangan khusus.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah. Beliau dikenal sebagai orang yang paling semangat meneladani Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil. Dari beliau kita belajar bahwa mengikuti sunnah haruslah dengan ilmu, bukan sekadar semangat, karena ada larangan-larangan tertentu yang harus dihormati.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memakai cincin perak bagi laki-laki, dan ini adalah sunnah yang dianjurkan, bukan sekadar mubah.
  2. Haram memakai cincin emas bagi laki-laki, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
  3. Tidak boleh mengukir cincin dengan tulisan "Muhammad Rasulullah" yang sama persis dengan ukiran cincin Nabi ﷺ, berdasarkan larangan tegas dalam hadits ini.
  4. Hendaknya ukiran cincin berisi nama pemilik atau tulisan yang bermanfaat, bukan tulisan yang menyerupai stempel Nabi ﷺ.
  5. Dalam beribadah dan mengikuti sunnah, kita harus berilmu, agar tidak terjatuh pada larangan yang tidak kita ketahui.
  6. Memakai cincin disunnahkan di tangan kanan, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?