Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3638 tentang Larangan mencukur sebagian rambut kepala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Tujuannya menjaga kerapian, kesetaraan, dan menghindari bentuk yang menyerupai kebiasaan buruk atau menyelisihi fitrah. Para ulama seperti Ibnu Umar, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bila dilakukan tanpa kebutuhan, sedangkan bila ada kebutuhan (misalnya pengobatan) maka dibolehkan sesuai kadar kebutuhan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih):

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ

"Rasulullah ﷺ melarang qaza'."

(HR. Ibnu Majah no. 3638, Kitab Pakaian, Bab Larangan Mengenai Qaza'; juga diriwayatkan Al-Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120 dengan lafaz serupa)

Ayat terkait (kaidah umum menjaga penampilan yang baik):

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman: hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya."

(QS. An-Nur [24]: 31)

Ayat ini dipakai para ulama sebagai dasar bahwa Islam mengatur penampilan dan kehormatan diri, termasuk dalam hal rambut dan dandanan.

Hadits pendukung tentang larangan qaza':

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang anak kecil yang kepalanya dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian, lalu beliau melarangnya dan bersabda:

احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

"Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya."

(HR. Abu Dawud no. 4195, dishahihkan Al-Albani)

Kaitan ulama & kitab:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan larangan qaza' dan hikmahnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebut qaza' sebagai mencukur sebagian dan membiarkan sebagian.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas adab rambut Nabi ﷺ dan larangan menyelisihi fitrah.

Penjelasan Rinci

Makna qaza':

Para ulama daftar sepakat bahwa qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya dalam bentuk yang tidak seimbang. Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bentuk qaza':

  1. Dicukur sebagian tengah dan dibiarkan sisinya.
  2. Dicukur sisi-sisinya dan dibiarkan tengahnya.
  3. Dicukur bagian depan saja atau belakang saja.

Hikmah larangan:

  • Menjaga keindahan dan kerapian: Islam mencintai penampilan yang rapi dan seimbang. Ibnu Hajar menukil bahwa qaza' membuat penampilan tidak wajar.
  • Menyelisihi kebiasaan ahli kitab dan orang musyrik pada masa itu yang menjadikan qaza' sebagai simbol tertentu.
  • Menghindari tasyabbuh (menyerupai) yang dilarang dan menjaga kehormatan seorang muslim.
  • Menjaga kesetaraan: sebagian ulama menyebut qaza' bisa menimbulkan rasa sombong atau membedakan status sosial.

Pandangan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) menegaskan larangan ini bersifat umum, kecuali ada kebutuhan seperti pengobatan atau luka. Jika ada kebutuhan, boleh mencukur sebagian sesuai kadar kebutuhan saja.
  • Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini tidak sampai haram mutlak menurut sebagian ulama, tetapi makruh bila tanpa kebutuhan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah haram bila dilakukan dengan sengaja menyerupai kebiasaan yang dilarang, dan boleh bila ada kebutuhan.
  • Ibnu Qayyim menegaskan bahwa Nabi ﷺ membiarkan rambutnya panjang dan merapikannya, dan beliau melarang bentuk yang tidak seimbang.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i) menyatakan makruh, sebagian (Hanabilah) menyatakan haram bila tanpa kebutuhan. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah haram bila sengaja dan tanpa kebutuhan, karena ada perintah tegas untuk mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika beliau melihat seorang anak kecil yang kepalanya dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian. Beliau langsung mengingkari dan berkata: "Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya." (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan semangat sahabat dalam menjaga sunnah dan menjauhi larangan Nabi ﷺ, sekalipun dalam hal kecil seperti model rambut.

Hikmah: Islam memperhatikan detail kehidupan, termasuk penampilan. Seorang muslim hendaknya tampil rapi, seimbang, dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari qaza' — yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya tanpa kebutuhan.
  2. Jika ingin mencukur, cukurlah seluruhnya (gundul) atau biarkan seluruhnya dengan rapi.
  3. Jika ada kebutuhan seperti pengobatan, luka, atau operasi, boleh mencukur sebagian sesuai kadar kebutuhan.
  4. Jaga penampilan yang rapi dan seimbang, karena itu bagian dari adab Islam.
  5. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam berpenampilan, dan jauhi bentuk yang menyerupai kebiasaan yang dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?