Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3636 tentang Larangan rambut panjang dan anjuran memotongnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memanjangkan rambut pada dasarnya adalah hal yang mubah (boleh) selama tidak menyerupai orang-orang yang dilarang (seperti orang musyrik atau wanita) dan tidak membuat seseorang menjadi sombong. Nabi ﷺ tidak melarang Wail bin Hujr radhiyallahu 'anhu karena rambut panjangnya, tetapi beliau hanya memberi isyarat agar ia tidak berlebihan dalam memanjangkannya. Ketika Wail memotongnya, Nabi ﷺ justru memuji bahwa itu lebih baik. Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam urusan penampilan dan selalu mengambil jalan yang lebih baik dan sederhana.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (Kitab Pakaian, Bab Kebencian Terhadap Banyaknya Rambut, no. 3636). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4190) dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5240), dari jalur Wail bin Hujr radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ، وَسُفْيَانُ بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، قَالَ: رَآنِيَ النَّبِيُّ ﷺ وَلِي شَعَرٌ طَوِيلٌ فَقَالَ: «ذُبَابٌ ذُبَابٌ» فَانْطَلَقْتُ فَأَخَذْتُهُ فَرَآنِيَ النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: «إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ»

Terjemahan: Wail bin Hujr berkata: "Nabi ﷺ melihatku ketika aku memiliki rambut panjang. Beliau bersabda: 'Berita buruk, berita buruk!' Maka aku pergi dan memotongnya pendek. Kemudian Nabi ﷺ melihatku dan bersabda: 'Aku tidak bermaksud kepadamu, tetapi ini lebih baik.'"

Catatan penting: Kata "ذُبَابٌ" dalam hadits ini memiliki beberapa penafsiran. Sebagian ulama memaknainya sebagai "sesuatu yang buruk" atau "keburukan", dan sebagian lain memaknainya sebagai "lalat" (karena rambut panjang yang terurai seperti lalat yang hinggap). Namun yang jelas, Nabi ﷺ tidak bermaksud mencela Wail secara pribadi, tetapi beliau memberi isyarat bahwa memendekkan rambut itu lebih baik.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Hukum Memanjangkan Rambut

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memanjangkan rambut adalah perkara yang mubah (boleh) selama tidak menyerupai orang-orang musyrik atau wanita. Beliau menukil bahwa para sahabat Nabi ﷺ berbeda-beda dalam hal ini—sebagian memanjangkan rambut dan sebagian memendekkannya—dan tidak ada satu pun yang dicela oleh Nabi ﷺ secara mutlak.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa rambut panjang pada pria hukumnya boleh, tetapi yang terbaik adalah tidak berlebihan. Beliau berkata: "Yang penting adalah tidak menyerupai wanita dan tidak menyerupai orang-orang kafir dalam kebiasaan mereka yang khusus."

2. Makna "ذُبَابٌ ذُبَابٌ"

Imam Ibnul Atsir dalam An-Nihayah menjelaskan bahwa kata ini bisa bermakna "keburukan" atau "sesuatu yang tidak disukai". Sementara itu, sebagian ulama memaknai secara harfiah sebagai "lalat" karena rambut panjang yang terurai di bahu bisa menyerupai lalat yang hinggap. Namun yang lebih tepat, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahwa Nabi ﷺ tidak bermaksud mengharamkan rambut panjang, tetapi beliau memberi isyarat bahwa memendekkannya lebih baik dan lebih bersih.

3. Pelajaran Adab dari Nabi ﷺ

Yang sangat indah dari hadits ini adalah adab Nabi ﷺ ketika melihat Wail bin Hujr telah memotong rambutnya. Beliau bersabda: "Aku tidak bermaksud kepadamu, tetapi ini lebih baik." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak ingin menyakiti perasaan sahabatnya. Beliau menjelaskan bahwa isyaratnya bukanlah perintah wajib, tetapi sekadar anjuran untuk yang lebih baik.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang memanjangkan rambutnya hingga mencapai bahunya, dan terkadang memendekkannya. Ini menunjukkan bahwa masalah ini adalah perkara yang luas dan tidak ada ketetapan yang kaku.

4. Prinsip Tidak Berlebihan dalam Penampilan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa Islam mengajarkan kesederhanaan dalam segala hal, termasuk penampilan. Memanjangkan rambut secara berlebihan hingga menyulitkan perawatan dan kebersihan tidak dianjurkan, karena Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Wail bin Hujr radhiyallahu 'anhu adalah seorang pemimpin dari kalangan Kindah yang datang menghadap Nabi ﷺ dalam keadaan rambutnya panjang dan terurai. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau bersabda dengan isyarat halus: "ذُبَابٌ ذُبَابٌ" (keburukan, keburukan).

Wail adalah seorang yang cerdas dan cepat memahami. Ia tidak marah atau tersinggung, tetapi segera pergi dan memotong rambutnya. Ketika ia kembali menghadap Nabi ﷺ dengan rambut yang lebih pendek dan rapi, Nabi ﷺ tersenyum dan berkata: "Aku tidak bermaksud kepadamu secara pribadi, tetapi ini lebih baik."

Lihatlah keindahan akhlak Nabi ﷺ—beliau tidak berkata "potong rambutmu!" dengan tegas, tetapi memberi isyarat halus yang dipahami oleh sahabat yang cerdas. Dan lihatlah keindahan adab Wail—ia tidak bertanya "apa maksudmu?" atau "apakah ini wajib?", tetapi ia segera mengambil pelajaran dan memperbaiki diri. Inilah contoh interaksi yang penuh hikmah antara Nabi dan para sahabatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Rambut panjang pada pria hukumnya boleh, selama tidak menyerupai wanita atau orang kafir dalam kebiasaan khusus mereka.
  2. Yang lebih utama adalah tidak berlebihan dalam memanjangkan rambut, karena kebersihan dan kerapian sangat dijunjung dalam Islam.
  3. Jangan mudah tersinggung ketika dinasihati—Wail bin Hujr tidak marah, tetapi langsung memperbaiki diri.
  4. Gunakan cara yang lembut dalam menasihati, sebagaimana Nabi ﷺ memberi isyarat tanpa menyakiti perasaan.
  5. Penampilan yang sederhana dan rapi adalah bagian dari keindahan Islam yang diajarkan oleh para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.