Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3635 tentang Panjang rambut Nabi antara telinga dan bahu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa rambut Nabi ﷺ panjangnya berada di antara dua ukuran: lebih panjang dari al-wafrah (rambut yang hanya sampai daun telinga) dan lebih pendek dari al-jummah (rambut yang sampai bahu). Ini menunjukkan bahwa panjang rambut beliau sekitar pertengahan, yaitu sampai sekitar cuping/daun telinga hingga mendekati bahu. Hadits ini menjadi dalil bahwa memanjangkan rambut adalah sunnah yang boleh dilakukan, dengan tetap menjaga kebersihan dan kerapian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Menggunakan Jubah dan Rambut, nomor 3635, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ شَعَرٌ دُونَ الْجُمَّةِ وَفَوْقَ الْوَفْرَةِ.

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ memiliki rambut yang panjangnya antara daun telinga dan bahunya.'"

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan secara umum dengan adab dan penampilan, di antaranya:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keindahan dan kerapian dalam penampilan, termasuk dalam urusan rambut, tanpa berlebihan.

Penjelasan Rinci

Makna istilah dalam hadits:

  • Al-Jummah (الْجُمَّة): rambut yang panjangnya sampai ke bahu atau pundak.
  • Al-Wafrah (الْوَفْرَة): rambut yang panjangnya hanya sampai daun telinga atau sedikit di bawahnya.

Jadi, hadits ini menggambarkan bahwa rambut Nabi ﷺ berada di antara dua ukuran tersebut — lebih panjang dari al-wafrah dan lebih pendek dari al-jummah. Artinya, panjangnya sekitar pertengahan, yakni sampai sekitar daun telinga hingga mendekati bahu.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang panjang rambut Nabi ﷺ saling melengkapi. Kadang beliau membiarkan rambutnya panjang sampai bahu (jummah), kadang lebih pendek. Ini menunjukkan bahwa urusan panjang rambut adalah perkara yang luas (fleksibel), tidak ada batasan ketat yang wajib diikuti secara kaku.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama memahami perbedaan riwayat tentang panjang rambut Nabi ﷺ sebagai variasi keadaan yang berbeda-beda sepanjang waktu. Kadang beliau memanjangkan rambutnya, kadang memendekkannya karena suatu keperluan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasanya membiarkan rambutnya panjang, dan beliau menyisirnya serta merapikannya. Beliau tidak memanjangkan rambut untuk tujuan pamer, melainkan mengikuti kebiasaan yang ada sekaligus menjaga keindahan yang dibolehkan syariat.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menekankan bahwa kerapian dan kebersihan rambut adalah bagian dari sunnah yang sering dilupakan. Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebersihan diri, termasuk rambut.

Pendapat tentang hukum memanjangkan rambut:

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang beragam namun saling melengkapi:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa memanjangkan rambut hukumnya boleh (mubah), dan tidak ada keutamaan khusus yang mengikat selama dijaga kebersihannya.
  • Imam asy-Syafi'i menyebutkan bahwa memanjangkan rambut adalah sunnah yang baik jika dirawat dengan benar.
  • Sebagian ulama menegaskan bahwa yang terpenting adalah niat dan kebersihan, bukan semata-mata panjangnya.

Kesimpulan dari perbedaan ini: Yang paling kuat adalah bahwa memanjangkan rambut adalah perkara yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan jika mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dengan syarat menjaga kebersihan, kerapian, dan tidak menyerupai lawan jenis atau budaya yang dilarang syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui keadaan beliau sehari-hari — sering menceritakan detail kehidupan Nabi ﷺ yang tidak diketahui orang lain. Salah satunya adalah tentang rambut beliau.

Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Hisham bin Urwah bertanya kepada ayahnya, Urwah bin az-Zubair, tentang bagaimana Nabi ﷺ merawat rambutnya. Urwah kemudian meriwayatkan dari bibinya, Aisyah, bahwa Nabi ﷺ biasa menyisir rambutnya dengan hati-hati, kadang membiarkannya panjang hingga mendekati bahu, dan selalu menjaga kebersihannya.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa memperhatikan penampilan yang rapi adalah bagian dari akhlak yang baik, dan seorang Muslim seharusnya tampil dengan sebaik-baiknya tanpa berlebihan. Ini sejalan dengan apa yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Memanjangkan rambut adalah sunnah yang boleh dilakukan, dengan panjang sekitar daun telinga hingga bahu, mengikuti variasi yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Yang terpenting adalah kebersihan dan kerapian — rambut harus dirawat, disisir, dan dijaga dari kotoran.
  3. Tidak ada kewajiban khusus tentang panjang rambut tertentu; ini adalah perkara yang luas (fleksibel) dalam syariat.
  4. Hindari berlebihan — baik dalam memanjangkan maupun dalam urusan penampilan secara umum, sesuai QS. Al-A'raf [7]: 31.
  5. Niatkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap urusan penampilan, termasuk rambut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?