Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3632 tentang Rambut Nabi dibiarkan tergerai lalu dipisah

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3632

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya menyisir rambutnya dengan cara dibiarkan tergerai (sadl) karena ingin menyelisihi kebiasaan orang musyrik dan mendekati kebiasaan Ahli Kitab, selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid. Namun setelah Islam kuat dan kaum muslimin memiliki identitas tersendiri, Nabi ﷺ kemudian memisahkan rambutnya (farq). Ini menunjukkan bahwa urusan adat dan penampilan bisa berubah sesuai maslahat dan konteks, sedangkan pokok agama tetap.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Menggunakan Jubah dan Dhabib (no. 3632), dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Yahya bin Adam → Ibrahim bin Sa'd → Az-Zuhri → 'Ubaidullah bin Abdullah → Ibnu 'Abbas.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa, sehingga para ulama menilainya shahih.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip menyelisihi kebatilan dan menjaga identitas, di antaranya:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka." (QS. Hud [11]: 113)

Makna ringkas: seorang muslim dilarang condong dan menyerupai ahlu kebatilan dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa pada masa itu ada dua kebiasaan dalam menyisir rambut:

  1. Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) — membiarkan rambut tergerai ke depan tanpa dipisah (sadl).
  2. Orang musyrik (penyembah berhala di Arab) — memisahkan rambut menjadi dua bagian (farq).

Nabi ﷺ pada awalnya memilih sadl, karena beliau suka menyelisihi orang musyrik dan menyetujui apa yang dilakukan Ahli Kitab selama tidak bertentangan dengan tauhid. Ini adalah prinsip yang disebutkan oleh para ulama: "menyelisihi ahli syirik lebih utama daripada menyelisihi Ahli Kitab."

Pemahaman Az-Zuhri dan Ibnu 'Abbas:

Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), salah satu perawi hadits ini, adalah tabi'in yang menjadi rujukan dalam hadits dan sirah. Beliau memahami bahwa sikap Nabi ﷺ ini bersifat ijtihad dalam urusan adat, bukan syariat yang mengikat. Ibnu 'Abbas sendiri menyatakan bahwa setelah itu Nabi ﷺ berubah memisahkan rambutnya (farq).

Pandangan Ibnu Hajar al-Asqalani:

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi setelah kaum muslimin memiliki kekuatan dan identitas tersendiri. Ketika Islam sudah tegak, tidak lagi perlu menyerupai Ahli Kitab, bahkan dianjurkan menyelisihi mereka. Beliau menegaskan bahwa urusan sadl dan farq adalah perkara adat, bukan ibadah, sehingga bisa berubah sesuai maslahat.

Pandangan Imam an-Nawawi:

Dalam Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyerupai Ahli Kitab dalam perkara yang tidak mengandung kekufuran, jika ada maslahat. Namun ketika Islam kuat, menyelisihi mereka lebih utama. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada larangan mutlak menyerupai Ahli Kitab dalam urusan duniawi, selama tidak menyerupai mereka dalam perkara agama yang batil.

Pandangan Ibn Taymiyyah:

Ibn Taymiyyah dalam Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim menegaskan bahwa prinsip menyelisihi Ahli Kitab dan musyrikin adalah prinsip syariat yang kuat. Namun beliau juga menjelaskan bahwa dalam urusan adat, Nabi ﷺ terkadang menyesuaikan dengan konteks. Yang terlarang adalah menyerupai mereka dalam perkara yang menjadi ciri khas agama mereka atau yang membawa kepada kekufuran.

Pandangan Ibn Qayyim al-Jawziyyah:

Dalam Zad al-Ma'ad, Ibn Qayyim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya memilih sadl karena ingin menyelisihi musyrikin, dan ini menunjukkan bahwa menyelisihi ahli syirik lebih utama. Setelah itu beliau memilih farq, yang menunjukkan bahwa urusan ini fleksibel dan tidak mengikat.

Kesimpulan para ulama:

Mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan menyimpulkan bahwa:

  • Sadl dan farq adalah perkara adat, bukan ibadah.
  • Nabi ﷺ memilih sadl pada awalnya karena maslahat menyelisihi musyrikin.
  • Setelah Islam kuat, beliau memilih farq untuk menyelisihi Ahli Kitab.
  • Prinsip umum: seorang muslim hendaknya menjaga identitas dan menyelisihi ahlu kebatilan dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada awal kenabian di Makkah, Nabi ﷺ dan para sahabat hidup di tengah kaum musyrik yang sangat memusuhi Islam. Dalam kondisi seperti itu, Nabi ﷺ memilih untuk menyelisihi kebiasaan orang musyrik, termasuk dalam cara menyisir rambut. Beliau membiarkan rambutnya tergerai (sadl), menyelisihi orang musyrik yang memisahkan rambutnya.

Ketika Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah dan Islam mulai tegak, beliau berhadapan dengan Yahudi Madinah yang memiliki ciri khas tersendiri. Pada masa itu, Nabi ﷺ memilih farq (memisahkan rambut) untuk menyelisihi Ahli Kitab, karena kaum muslimin sudah memiliki kekuatan dan identitas sendiri.

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan peristiwa ini untuk menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan konteks dan maslahat dalam urusan adat, sambil tetap menjaga prinsip tauhid dan menyelisihi kebatilan. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Urusan adat dan penampilan seperti model rambut, pakaian, dan gaya hidup bukanlah pokok agama, tetapi tetap harus memperhatikan prinsip menyelisihi ahlu kebatilan dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka.
  2. Menyelisihi orang musyrik dan Ahli Kitab dalam perkara agama dan ciri khas mereka adalah prinsip yang dianjurkan, sebagaimana dijelaskan Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.
  3. Fleksibilitas dalam adat diperbolehkan selama tidak melanggar syariat dan tidak menyerupai mereka dalam perkara yang batil.
  4. Menjaga identitas muslim adalah bagian dari menjaga tauhid dan kehormatan Islam, terutama ketika kaum muslimin sudah memiliki kekuatan.
  5. Tidak berlebihan (ghuluw) dalam urusan adat; yang penting adalah niat dan prinsip menyelisihi kebatilan, bukan sekadar bentuk luar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?