Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan bahwa rambut putih (uban) yang ada di kepala dan janggut Rasulullah ﷺ jumlahnya sangat sedikit, hanya sekitar dua puluh helai. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak memiliki banyak uban, dan ini adalah salah satu bentuk penjagaan Allah terhadap penampilan beliau. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa memiliki uban adalah hal yang wajar dan tidak perlu disembunyikan secara berlebihan, namun jika ingin merubahnya, maka diperbolehkan selama tidak dengan cara yang diharamkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab "Siapa yang Meninggalkan Menghitamkan Rambut" (no. 3630). Lafaz haditsnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ الْوَلِيدِ الْكِنْدِيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ شَيْبُ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ نَحْوَ عِشْرِينَ شَعَرَةً.
Artinya: "Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Rambut putih Rasulullah ﷺ berjumlah sekitar dua puluh helai.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya dengan redaksi yang serupa. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini hasan (baik) dalam Shahih Ibni Majah.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa riwayat-riwayat tentang jumlah uban Nabi ﷺ berbeda-beda, ada yang menyebut sekitar dua puluh helai, dan ini adalah riwayat yang paling masyhur. Beliau juga menjelaskan bahwa uban tersebut tersebar di janggut dan pelipis beliau, tidak sampai memenuhi kepala.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa sedikitnya uban Rasulullah ﷺ adalah salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada beliau. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa tidak banyaknya uban beliau adalah bentuk kelembutan Allah kepada Nabi-Nya, agar penampilan beliau tetap segar dan tidak terlihat tua.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di ketika menafsirkan firman Allah tentang uban (QS. Maryam [19]: 4) menjelaskan bahwa uban adalah tanda penuaan yang wajar terjadi pada manusia. Namun bagi Nabi ﷺ, Allah menjaga beliau dari banyaknya uban sebagai bentuk kemuliaan.
Adapun hukum menghitamkan rambut, para ulama berbeda pendapat:
- Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) membolehkan menghitamkan rambut dengan selain wars (sejenis tumbuhan pewarna) dan katam (sejenis pacar), selama tidak menggunakan qatir (cat hitam murni) yang diharamkan. Ini berdasarkan hadits Abu Bakar dan Umar yang menggunakan hinna (pacar) untuk mewarnai rambut.
- Sebagian ulama mengharamkan menghitamkan rambut secara mutlak, berdasarkan hadits yang melarang qatir (cat hitam). Namun Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan tersebut khusus untuk qatir (cat hitam pekat), bukan untuk hinna atau katam yang warnanya tidak hitam pekat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki uban, maka ia boleh memilih: membiarkannya sebagai tanda kemuliaan, atau mewarnainya dengan hinna (pacar) atau katam (pacar hitam) selama tidak menggunakan warna hitam pekat. Adapun jika tujuannya untuk berhias di hadapan istri, maka hal ini dianjurkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memiliki uban yang banyak. Ketika beliau menjadi khalifah, beliau mewarnai rambutnya dengan hinna (pacar) dan katam (pacar hitam). Hal ini menunjukkan bahwa mewarnai uban adalah perkara yang dibolehkan dan dilakukan oleh para sahabat.
Adapun Rasulullah ﷺ sendiri, uban beliau sangat sedikit. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa uban Rasulullah ﷺ berjumlah sekitar dua puluh helai. Namun dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau tetap menggunakan hinna untuk merapikan penampilan, meskipun uban beliau sedikit.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian penampilan, namun tetap dalam batas syariat. Uban bukanlah aib, tetapi jika seseorang ingin merubahnya, maka ada cara-cara yang dibolehkan.
Kesimpulan Praktis
- Uban adalah hal yang wajar dan bukan aib. Rasulullah ﷺ sendiri memiliki uban meskipun sangat sedikit.
- Boleh mewarnai uban dengan hinna (pacar) atau katam (pacar hitam), karena ini dilakukan oleh para sahabat.
- Dilarang menggunakan cat hitam pekat (qatir) untuk menghitamkan rambut, karena ada larangan khusus dari Nabi ﷺ.
- Niatkan dalam merawat penampilan untuk menjaga kebersihan dan keindahan yang dibolehkan syariat, bukan untuk kesombongan.
- Jangan berlebihan dalam urusan penampilan, karena yang terpenting adalah kebersihan dan kesederhanaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.