Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3626 tentang Warna kuning pada jenggot mengikuti sunnah Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mewarnai jenggot dengan warna kuning (menggunakan waras) adalah perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan dilakukan oleh sahabat seperti Ibnu Umar. Ini adalah salah satu bentuk menghilangkan uban dan menyelisihi kebiasaan orang-orang musyrik yang tidak mau mengubah uban mereka. Hukumnya adalah sunnah dan dianjurkan, selama pewarna yang digunakan bukan hitam pekat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3626:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ جُرَيْجٍ، سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ رَأَيْتُكَ تُصَفِّرُ لِحْيَتَكَ بِالْوَرْسِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ أَمَّا تَصْفِيرِي لِحْيَتِي فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يُصَفِّرُ لِحْيَتَهُ

Makna: Dari Sa'id bin Abi Sa'id, bahwa 'Ubaid bin Juraij bertanya kepada Ibnu 'Umar: "Saya melihat engkau mewarnai jenggotmu dengan kuning (menggunakan wars)." Ibnu 'Umar menjawab: "Adapun mewarnai jenggotku dengan kuning, maka sesungguhnya aku melihat Rasulullah ﷺ mewarnai jenggotnya dengan kuning."

Hadits pendukung dari Shahih Muslim, dari Jabir bin Abdillah:

كُنَّا نَعُدُّ الْخِضَابَ مِنَ الْكِبْرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ

Makna: "Kami menganggap mewarnai (rambut) sebagai bagian dari tanda-tanda (kebiasaan) orang tua pada masa Rasulullah ﷺ." (HR. Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang relevan secara makna (tentang perintah berhias dan memperindah penampilan):

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Makna: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat dianjurkan mengubah uban dengan warna selain hitam, seperti kuning atau merah. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Shalihin bahwa mewarnai rambut dengan selain hitam adalah sunnah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:

1. Hukum Mewarnai Rambut/Jenggot

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (14/71) menjelaskan: "Para ulama sepakat bahwa disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan untuk mengubah uban dengan warna kuning atau merah, karena Nabi ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya sebaik-baik sesuatu untuk mengubah uban adalah inai (pacar) dan katam (sejenis tumbuhan pewarna).' (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Al-Albani)."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (5/469) menjelaskan bahwa mewarnai rambut dengan selain hitam adalah sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya dan memerintahkannya. Adapun mewarnai dengan hitam, para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan sebagian pengikut Imam Syafi'i) memakruhkannya berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Jauhilah oleh kalian warna hitam (untuk rambut)." (HR. Muslim dari Jabir)
  • Sebagian ulama membolehkannya untuk tujuan jihad dan menakut-nakuti musuh, sebagaimana diriwayatkan bahwa Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) dibawa menghadap Nabi ﷺ dalam keadaan rambutnya putih seperti tsaghamah (bunga kapas), maka Nabi bersabda: "Ubahlah ini dengan sesuatu, dan jauhilah hitam." (HR. Muslim)

2. Makna Wars (وَرْس)

Wars adalah sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning, berasal dari Yaman. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/164) menyebutkan bahwa wars termasuk pewarna alami yang baik dan tidak membahayakan.

3. Hikmah Mewarnai Jenggot

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa Islam memperhatikan penampilan seorang muslim agar terlihat rapi dan tidak menyerupai orang-orang yang tidak peduli dengan penampilan. Mewarnai uban juga merupakan bentuk syiar Islam yang membedakan dari kaum musyrik.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/354) menjelaskan bahwa hikmah mewarnai uban adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak mewarnai uban mereka, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (rambut mereka), maka selisihilah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

4. Adab dalam Mewarnai

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (no. 1263) menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah mewarnai dengan kuning atau merah, dan tidak boleh dengan hitam. Beliau juga menegaskan bahwa mewarnai jenggot adalah bagian dari fitrah dan kesempurnaan penampilan seorang muslim.

Story Telling

Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib, salah seorang ulama tabi'in yang sangat mulia, bahwa beliau termasuk orang yang menjaga penampilan dan memuliakan rambut serta jenggotnya. Beliau berkata: "Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah selain seorang hamba yang memperbagus penampilannya untuk saudaranya sesama muslim."

Kisah lain yang masyhur: Ketika Abu Quhafah, ayah Abu Bakar ash-Shiddiq, dibawa menghadap Rasulullah ﷺ pada saat Penaklukan Makkah, rambut dan jenggotnya telah memutih seperti bunga kapas. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Ubahlah ini dengan sesuatu, dan jauhilah hitam." (HR. Muslim)

Perhatikanlah bagaimana Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengubah uban, bukan membiarkannya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keindahan dan kerapian penampilan, selama tidak melanggar syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Mewarnai jenggot dengan kuning atau merah adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
  2. Hindari warna hitam untuk mewarnai rambut/jenggot, karena dilarang dalam hadits shahih.
  3. Gunakan pewarna alami seperti inai (pacar), wars, atau katam yang tidak membahayakan.
  4. Niatkan untuk mengikuti sunnah dan menyelisihi kebiasaan orang-orang yang tidak peduli dengan penampilan.
  5. Jaga penampilan secara umum sebagai bentuk syiar Islam dan menghormati sesama muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.