Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang bolehnya memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak (dibersihkan dan diproses). Yang diharamkan dari bangkai adalah memakannya, bukan memanfaatkan kulitnya setelah melalui proses penyamakan. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ bagi umat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3610:
Hadits ini diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu 'anha, bahwa ada seekor kambing milik budak wanita Maimunah yang mati. Kambing tersebut sebelumnya diberikan sebagai sedekah. Nabi ﷺ bersabda:
> "Mengapa mereka tidak mengambil kulitnya lalu menyamaknya sehingga mereka bisa memanfaatkannya?" Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, itu bangkai." Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 363) dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2221) dengan redaksi yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 3:
> حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi..."
Ayat ini menjelaskan bahwa keharaman bangkai terkait dengan memakannya, bukan semua bentuk pemanfaatannya.
Pendapat Ulama:
Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa kulit bangkai menjadi suci setelah disamak, dan boleh digunakan untuk berbagai keperluan seperti alas, wadah air, dan lainnya. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa penyamakan menyucikan kulit bangkai.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum kulit bangkai sebelum disamak. Namun setelah disamak, terjadi perbedaan pendapat:
Pendapat Pertama: Kulit bangkai menjadi suci setelah disamak
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Al-Buwaithi
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur
- Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya
- Imam Malik dalam salah satu riwayat
Mereka berdalil dengan hadits Maimunah ini. Nabi ﷺ memerintahkan untuk menyamak kulit bangkai dan memanfaatkannya, dan beliau menjelaskan bahwa yang haram hanyalah memakannya.
Pendapat Kedua: Kulit bangkai tetap najis meskipun telah disamak
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin dalam salah satu riwayat. Mereka berpendapat bahwa bangkai tetap najis secara keseluruhan.
Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah, karena bertentangan dengan hadits shahih di atas. Imam al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya dengan judul "Bab Kulit Bangkai Setelah Disamak" dan membawakan hadits ini sebagai dalil bolehnya memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa penyamakan menghilangkan najis dari kulit, karena najis itu berada pada permukaan kulit, dan dengan penyamakan, permukaan tersebut dibersihkan dan dihilangkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa kulit bangkai setelah disamak menjadi suci dan boleh digunakan untuk shalat, alas, wadah, dan keperluan lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang kulit bangkai. Beliau menjawab dengan membawakan hadits ini dari Maimunah radhiyallahu 'anha. Kemudian beliau berkata: "Mengapa kalian tidak memanfaatkannya? Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.'"
Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini sebagai izin untuk memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak, dan mereka mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak untuk berbagai keperluan seperti alas, wadah, tas, dan lainnya.
- Yang diharamkan dari bangkai adalah memakannya, bukan memanfaatkan bagian-bagiannya yang lain setelah melalui proses pembersihan.
- Penyamakan adalah proses yang menyucikan kulit, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
- Hendaknya kita bersyukur atas kemudahan syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya dalam hal-hal yang bersifat duniawi.
- Jika ragu tentang suatu barang, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya agar kita tidak terjatuh pada hal yang diharamkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.