Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3606 tentang Larangan memakai pakaian karena sombong dan bangga diri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak memakai pakaian dengan tujuan membanggakan diri, mencari perhatian, atau menyelisihi kebiasaan masyarakat dalam rangka sombong. Ancaman bagi pelakunya adalah Allah akan memakaikan pakaian kehinaan pada Hari Kiamat sebagai balasan yang setimpal. Ini adalah peringatan keras agar kita selalu rendah hati dalam berpakaian dan tidak menjadikan pakaian sebagai sarana kesombongan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَادَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْوَاسِطِيَّانِ، قَالاَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ مُهَاجِرٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ "

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang mengenakan pakaian kebanggaan (pakaian yang mencolok untuk mencari perhatian), Allah akan memakaikannya pada Hari Kiamat dengan pakaian kehinaan.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4029), Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1780), dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5291) dengan redaksi yang semakna. Hadits ini dinilai hasan oleh para ulama hadits.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Terjemahan: "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pakaian adalah menutup aurat dan berhias dengan baik, tetapi yang lebih utama adalah pakaian takwa, yaitu rasa malu dan ketundukan kepada Allah. Maka memakai pakaian untuk sombong dan mencari pujian bertentangan dengan semangat ayat ini.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Al-Libas) membawakan bab tentang larangan memakai pakaian untuk sombong, dan beliau meriwayatkan hadits-hadits yang semakna.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "tsaub syuhrah" adalah pakaian yang membuat pemakainya terkenal di tengah manusia karena warnanya yang mencolok atau modelnya yang aneh, baik itu mewah maupun lusuh, selama tujuannya mencari perhatian.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal: (1) pakaian yang terlalu mewah dan mencolok untuk membanggakan diri, dan (2) pakaian yang terlalu lusuh dan sengaja dibuat kumuh agar disebut zuhud, karena keduanya sama-sama mencari perhatian manusia.

Penjelasan Rinci

Makna "Tsaub Syuhrah" (ثوب شهرة):

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "pakaian kebanggaan" (tsaub syuhrah) adalah pakaian yang membuat pemakainya menjadi terkenal di tengah manusia, baik karena:

  1. Warnanya yang mencolok — misalnya memakai pakaian berwarna merah menyala atau kuning terang di tengah orang-orang yang biasa memakai warna gelap, dengan tujuan agar dilihat orang.
  2. Modelnya yang aneh — misalnya memakai pakaian yang tidak lazim di masyarakat, baik model asing maupun model yang sudah ketinggalan zaman, dengan tujuan mencari perhatian.
  3. Kualitasnya yang ekstrem — baik terlalu mewah dan mahal untuk pamer kekayaan, maupun terlalu lusuh dan kumuh yang sengaja dibuat agar disebut zuhud.

Imam Al-Khathabi (termasuk ulama yang diakui dalam bidang syarah hadits) menjelaskan bahwa "tsaub syuhrah" adalah pakaian yang berbeda dari pakaian umumnya masyarakat di suatu tempat, baik karena keindahannya sehingga membuat orang memandangnya dengan bangga, maupun karena kejelekannya sehingga membuat orang memandangnya dengan hina.

Hikmah Larangan Ini:

  1. Menjaga hati dari kesombongan — Pakaian yang mencolok biasanya lahir dari hati yang ingin dipuji dan dibanggakan. Ini adalah penyakit hati yang sangat berbahaya.
  2. Menjaga persatuan umat — Ketika seseorang sengaja tampil berbeda dengan tujuan menonjolkan diri, ini bisa menimbulkan perpecahan dan kecemburuan sosial.
  3. Meneladani Nabi ﷺ — Beliau adalah orang yang paling sederhana dalam berpakaian, tidak pernah memakai pakaian yang mencolok, dan justru mencintai pakaian yang sederhana.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua jenis pakaian yang dimaksudkan untuk membanggakan diri dan mencari ketenaran. Namun jika seseorang memakai pakaian yang bagus karena memang ia mampu dan tidak ada tujuan sombong, maka itu tidak mengapa, karena Allah menyukai melihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya.

Catatan Penting:

Para ulama mengecualikan dari larangan ini beberapa keadaan, seperti:

  • Memakai pakaian yang berbeda dalam rangka syiar agama (misalnya memakai pakaian khas yang menunjukkan identitas keislaman di negeri kafir).
  • Memakai pakaian yang berbeda karena kondisi darurat (misalnya cuaca yang sangat dingin atau panas).
  • Memakai pakaian yang berbeda karena profesi tertentu (misalnya seragam tentara atau dokter).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — sangat memperhatikan adab berpakaian. Suatu ketika beliau melihat seorang pemuda memakai pakaian yang sangat bagus dan mencolok. Maka Ibnu Umar menasihatinya dengan lembut, "Wahai anakku, sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bersyukur atas nikmat-Nya, tetapi membenci hamba-Nya yang sombong dengan nikmat tersebut. Pakailah pakaian yang baik, tetapi janganlah engkau menjadikannya sebagai sarana untuk membanggakan diri di hadapan manusia."

Pemuda itu pun tersentuh dan bertanya, "Lalu bagaimana cara bersyukur atas pakaian ini, wahai sahabat Nabi?" Ibnu Umar menjawab, "Engkau memakainya dengan niat untuk menutup aurat dan menjaga diri, bukan untuk pamer. Dan engkau ingat bahwa pakaian yang paling utama adalah pakaian takwa, yaitu rasa malu kepada Allah dalam setiap keadaan."

Hikmah dari kisah ini: Pakaian yang baik adalah yang dipakai dengan niat yang baik. Bukan pakaiannya yang menjadi masalah, tetapi niat di balik memakainya. Jika niatnya untuk menutup aurat dan bersyukur atas nikmat Allah, maka itu baik. Jika niatnya untuk pamer dan mencari pujian, maka itulah yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Niatkan setiap pakaian yang kita kenakan untuk menutup aurat dan menaati Allah, bukan untuk pamer atau mencari perhatian.
  2. Hindari memakai pakaian yang terlalu mencolok — baik terlalu mewah, terlalu lusuh, atau model yang aneh — jika tujuannya untuk mencari perhatian.
  3. Sesuaikan pakaian dengan kebiasaan masyarakat sekitar, selama tidak bertentangan dengan syariat, karena ini bagian dari adab dan menjaga keharmonisan.
  4. Jika Allah memberi kemampuan membeli pakaian bagus, pakailah dengan niat bersyukur, bukan dengan niat sombong. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai melihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya." (HR. At-Tirmidzi, hasan)
  5. Perbanyak mengingat pakaian takwa, yaitu rasa malu kepada Allah, karena itulah pakaian yang paling utama dan paling indah di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.