Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3603 tentang Larangan pakaian dicelup safflower bagi pria

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang kaum pria memakai pakaian yang dicelup dengan warna 'ushfur (safflower/kembang kesumba) yang mencolok. Namun, larangan ini khusus untuk pria, sedangkan untuk wanita diperbolehkan. Hadits ini juga mengajarkan adab yang indah: ketika sahabat Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash keliru memahami larangan Nabi ﷺ dengan membakar pakaiannya, Nabi ﷺ tetap mengajarkan kepadanya solusi yang lebih baik, yaitu memberikannya kepada istri atau wanita di keluarganya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam an-Nasa'i dengan lafaz yang serupa. Para ulama menilai sanad hadits ini hasan (baik).

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian kepadamu untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."

Ayat ini menunjukkan bahwa pakaian berfungsi sebagai penutup aurat dan perhiasan. Namun, Islam mengatur batasan-batasan dalam berhias, termasuk larangan bagi pria memakai pakaian yang menyerupai wanita atau yang terlalu mencolok.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan pakaian yang menyerupai pakaian wanita, karena warna merah menyala dari 'ushfur adalah kebiasaan wanita pada masa itu. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan dalam Syarh Riyadhush Shalihin bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh) bagi pria, bukan haram mutlak, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk membakar atau merobek pakaian tersebut, melainkan hanya menunjukkan ketidaksukaan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna Raitah Mudharrajah bi al-'Ushfur

Raitah adalah kain tipis atau jubah yang dipakai di atas pakaian. Mudharrajah bi al-'ushfur artinya dicelup dengan warna 'ushfur, yaitu tanaman safflower yang menghasilkan warna merah menyala atau jingga. Warna ini sangat mencolok dan pada kebiasaan masyarakat Arab saat itu lebih identik dengan pakaian wanita.

2. Larangan Khusus untuk Pria

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan dua hal:

  • Warna yang mencolok dan menyerupai pakaian wanita
  • Sifat pakaian yang terlalu berhias untuk pria

Namun, Nabi ﷺ dengan jelas mengatakan: "Tidak ada salahnya untuk wanita." Ini menunjukkan bahwa hukumnya berbeda antara pria dan wanita. Wanita justru diperbolehkan memakai pakaian berwarna mencolok di hadapan mahram atau sesama wanita, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan fitnah.

3. Pelajaran dari Sikap Sahabat

Sahabat Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash ketika mendengar pertanyaan Nabi ﷺ: "Apa ini?" langsung memahami bahwa Nabi ﷺ tidak menyukainya. Namun, beliau keliru dalam mengambil tindakan dengan membakar pakaian tersebut. Nabi ﷺ tidak memarahinya, tetapi mengajarkan bahwa seharusnya pakaian itu diberikan kepada istrinya atau wanita di keluarganya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan kelembutan dalam mengajarkan syariat. Beliau tidak mencela sahabat yang keliru, tetapi membimbingnya ke jalan yang lebih baik.

4. Hukum Memakai Pakaian Berwarna Mencolok bagi Pria

Para ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa memakai pakaian yang dicelup 'ushfur bagi pria hukumnya makruh (dibenci), bukan haram. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri pernah memakai pakaian berwarna hijau dan merah, namun tidak yang mencolok seperti 'ushfur.

Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa larangan ini khusus untuk pria, dan tidak berlaku untuk wanita. Beliau juga menjelaskan bahwa jika pakaian tersebut sudah tidak mencolok lagi (warnanya pudar), maka tidak mengapa dipakai pria.

Story Telling

Dari hadits ini kita bisa mengambil kisah tentang kelembutan Nabi ﷺ dalam mendidik para sahabat. Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash adalah seorang sahabat yang sangat bersemangat dalam mengikuti sunnah. Ketika beliau melihat Nabi ﷺ tidak menyukai pakaiannya, beliau langsung bertindak tegas dengan membakarnya. Ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam menjauhi hal yang dibenci Nabi ﷺ.

Namun, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa dalam beragama kita tidak boleh berlebihan (ghuluw). Pakaian itu tidak harus dibakar; bisa diberikan kepada istri atau wanita lain yang memang diperbolehkan memakainya. Ini adalah pelajaran tentang wasathiyah (moderasi) dalam beragama — bersungguh-sungguh dalam ketaatan, tetapi tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Imam Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini adalah contoh pendidikan yang sempurna: tidak membiarkan kesalahan, tetapi juga tidak menghancurkan semangat pelaku. Beliau mengoreksi dengan cara yang paling lembut dan memberikan alternatif yang lebih baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Pria dianjurkan menghindari pakaian yang dicelup 'ushfur (safflower) yang warnanya mencolok, karena Nabi ﷺ tidak menyukainya. Hukumnya makruh menurut mayoritas ulama.
  2. Wanita diperbolehkan memakai pakaian tersebut, sebagaimana ditegaskan langsung oleh Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  3. Jika memiliki pakaian yang tidak sesuai untuk dipakai, jangan terburu-buru merusaknya — carilah manfaat lain, seperti memberikannya kepada yang lebih berhak.
  4. Bersungguh-sungguhlah dalam menjauhi larangan, tetapi jangan berlebihan — ikuti tuntunan Nabi ﷺ dengan seimbang.
  5. Belajar dari kesalahan adalah bagian dari pendidikan — Nabi ﷺ tidak mencela sahabat yang keliru, tetapi membimbingnya dengan lembut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.