Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3601 tentang Larangan memakai kain yang dicelup warna merah bagi pria

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ terhadap pakaian yang disebut Al-Mufaddam, yaitu kain yang dicelup atau diwarnai dengan warna merah menyala dari tanaman 'ushfur (safflower) secara penuh dan merata. Larangan ini khusus ditujukan kepada kaum pria, karena bagi wanita hal tersebut diperbolehkan. Ini adalah bagian dari ajaran Islam untuk menjaga kesederhanaan, kejantanan, dan kehormatan seorang pria.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Larangan Menggunakan Al-Mufaddam bagi Pria, no. 3601. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i dengan redaksi yang serupa.

Kedudukan Hadits:

Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihan hadits ini. Hal ini karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Yazid bin Abi Ziyad, yang menurut penilaian para ulama hadits seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Yahya bin Ma'in, dan Imam Abu Hatim ar-Razi, beliau adalah perawi yang layyin (lemah hafalannya) namun jujur. Karena itu, hadits ini dinilai hasan oleh sebagian ulama dan dha'if oleh sebagian lainnya. Namun, makna larangan ini tetap didukung oleh hadits-hadits lain yang shahih tentang larangan memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah mencolok bagi pria.

Dalil Pendukung dari Hadits Shahih:

Dalam Shahih Muslim, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ menyuruh kami untuk (memakai) sesuatu dari pakaian yang ada, dan melarang kami dari (memakai) empat hal: memakai cincin emas, minum dari bejana perak, memakai mayatsir (pelana sutra), dan memakai qasiyy (kain sutra bercampur emas)." (HR. Muslim no. 2078)

Juga dalam Shahih al-Bukhari, dari sahabat Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melarang memakai pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (warna kuning-merah dari safflower) dan bersabda:

> "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya." (HR. Al-Bukhari no. 5842)

Penjelasan Ulama:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa sahabat Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma sendiri tidak memakai pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (warna merah menyala), karena larangan Nabi ﷺ tersebut.

Penjelasan Rinci

1. Makna Al-Mufaddam

Imam Al-Mundziri dan para ulama menjelaskan bahwa Al-Mufaddam (المُفَدَّم) berasal dari kata faddama yang berarti "menguatkan" atau "memadatkan". Dalam konteks pakaian, yang dimaksud adalah kain yang dicelup dengan 'ushfur (safflower) secara penuh dan pekat sehingga warnanya menjadi merah menyala atau jingga tua yang mencolok.

Dalam hadits ini, ketika Yazid bin Abi Ziyad bertanya kepada Al-Hasan bin Suhail tentang makna Al-Mufaddam, beliau menjawab: "Al-Musyba' bil 'ushfur" yaitu kain yang diwarnai penuh dengan 'ushfur (safflower) sehingga warnanya pekat dan menyala.

2. Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah Mencolok bagi Pria

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum memakai pakaian merah murni bagi pria:

  • Pendapat pertama (makruh/terlarang): Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits-hadits larangan ini, serta hadits dari sahabat Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash bahwa Nabi ﷺ melihat beliau memakai dua pakaian yang dicelup 'ushfur, lalu Nabi bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya." (HR. Muslim)
  • Pendapat kedua (boleh): Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib yang menggambarkan bahwa rambut Nabi ﷺ panjang dan beliau memakai pakaian berwarna merah, serta hadits dari sahabat Jabir bin Abdillah bahwa beliau datang kepada Nabi ﷺ pada hari 'Id dengan memakai pakaian merah. Namun, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam hadits-hadits ini adalah pakaian yang bercorak merah (tidak penuh), atau pakaian yang berasal dari Yaman yang bergaris-garis merah dan hitam, bukan merah menyala penuh.

Pendapat yang paling kuat adalah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim, yaitu: Pakaian yang dicelup penuh dengan warna merah menyala (seperti 'ushfur pekat) hukumnya makruh/terlarang bagi pria, karena larangan Nabi ﷺ yang shahih. Adapun pakaian yang bercorak merah atau tidak penuh warnanya, maka hukumnya boleh berdasarkan hadits-hadits yang membolehkan.

3. Hikmah Larangan Ini

Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah yang dalam:

  • Menjaga kejantanan dan kewibawaan pria — warna merah menyala adalah warna yang identik dengan perhiasan wanita dan kemewahan yang berlebihan.
  • Menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir — karena pakaian semacam ini adalah ciri khas orang-orang kafir pada masa itu.
  • Menanamkan kesederhanaan — Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berlebihan dalam berpakaian dan berpenampilan.

4. Pengecualian untuk Wanita

Para ulama sepakat bahwa larangan ini khusus untuk pria. Adapun wanita, maka diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah dan dihiasi dengan berbagai warna, selama tidak menyerupai pakaian pria dan tetap menutup aurat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil bahwa wanita diperbolehkan berhias untuk suaminya.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma — yang juga menjadi perawi hadits ini — bahwa beliau sangat berhati-hati dalam masalah ini. Suatu ketika, beliau melihat seorang pria memakai pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (warna merah menyala), maka beliau menegurnya dan berkata: "Wahai hamba Allah, tinggalkanlah pakaian ini." Pria itu bertanya: "Apakah pakaian ini haram?" Ibnu 'Umar menjawab: "Tidaklah haram, tetapi Rasulullah ﷺ membencinya. Maka janganlah engkau memakai sesuatu yang dibenci oleh Rasulullah ﷺ."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga adab dan mengikuti apa yang dibenci oleh Nabi ﷺ, meskipun hal tersebut tidak sampai derajat haram. Mereka lebih memilih meninggalkan perkara yang dibenci Nabi daripada melanggarnya, karena kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ melebihi kecintaan mereka kepada pakaian dan penampilan duniawi.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari memakai pakaian berwarna merah menyala penuh bagi pria, karena larangan Nabi ﷺ yang shahih.
  2. Pakaian bercorak merah (tidak penuh) hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil lain.
  3. Wanita diperbolehkan memakai pakaian merah dan berwarna-warni selama menutup aurat dan tidak menyerupai pria.
  4. Jaga kesederhanaan dan kejantanan dalam berpakaian, karena itu adalah bagian dari fitrah dan akhlak Islam.
  5. Hindari tasyabbuh dengan budaya dan gaya berpakaian orang-orang kafir yang bertentangan dengan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.