Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengenakan pakaian merah, dan para sahabat memandangnya sebagai pemandangan yang sangat indah. Namun, perlu dipahami bahwa ini bukanlah anjuran mutlak untuk memakai pakaian merah bagi pria. Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan asal, namun ada perincian mengenai jenis warna merah (merah menyala atau merah yang cenderung gelap) dan konteksnya. Yang terpenting, pakaian seorang muslim harus menutup aurat, tidak mencolok untuk pamer, dan tidak menyerupai lawan jenis atau pakaian khas non-muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، عَنْ شَرِيكِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْقَاضِي، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْبَرَاءِ، قَالَ مَا رَأَيْتُ أَجْمَلَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ مُتَرَجِّلاً فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ
Artinya: "Dari Al-Bara' bin 'Azib, ia berkata: 'Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih tampan daripada Rasulullah ﷺ, dengan rambut yang disisir, mengenakan pakaian dua potong (hullah) berwarna merah.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3551) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2337) dengan redaksi yang serupa. Ini menunjukkan bahwa hadits ini shahih dan kuat.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan untuk berpenampilan rapi dan indah, selama tidak berlebihan dan tidak melanggar syariat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa hal penting terkait hadits ini:
1. Makna "Hullah" (حُلَّة)
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hullah adalah pakaian yang terdiri dari dua potong, biasanya berupa kain sarung dan selendang atau kain atas, dan bisa terbuat dari katun, sutra, atau wol. Dalam hadits ini, yang dimaksud adalah pakaian dua potong yang berwarna merah.
2. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pakaian Merah untuk Pria
Di sini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Pakaian merah secara mutlak boleh dikenakan pria. Mereka berdalil dengan hadits Al-Bara' ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah memakai pakaian merah. Di antara ulama yang berpendapat ini adalah Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama hadits.
- Pendapat Kedua: Pakaian merah yang menyala (merah terang/mencolok) tidak disukai (makruh) untuk pria, karena hadits-hadits yang melarang. Namun yang dilarang adalah al-mu'ashfar (yang dicelup dengan warna kuning kemerahan dari tanaman 'ushfur), bukan merah murni.
3. Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa larangan memakai pakaian merah dalam sebagian hadits adalah untuk pakaian yang mu'ashfar (kuning kemerahan yang mencolok) atau pakaian yang menyerupai wanita. Adapun pakaian merah yang tidak mencolok dan tidak menyerupai pakaian wanita, maka hukumnya boleh berdasarkan hadits Al-Bara' ini.
4. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits Al-Bara' ini menunjukkan kebolehan memakai pakaian merah. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan dalam hadits-hadits lain lebih diarahkan kepada pakaian yang dicelup mu'ashfar (kuning kemerahan) yang mencolok, atau pakaian yang khusus untuk wanita.
5. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pakaian merah yang dimaksud dalam hadits ini adalah pakaian yang berasal dari Yaman, yang warnanya merah tidak terlalu mencolok. Beliau menegaskan bahwa pakaian merah yang mencolok (seperti merah menyala) tidak disukai untuk pria, karena itu menyerupai pakaian wanita dan bisa menimbulkan fitnah.
Kesimpulan dari Perbedaan Ini:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa pakaian merah asalnya boleh untuk pria, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. Namun, jika warna merah tersebut terlalu mencolok, sangat terang, atau menyerupai pakaian khas wanita, maka sebaiknya dihindari. Yang terpenting adalah pakaian tersebut menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat, dan tidak bertujuan untuk pamer atau kesombongan.
Story Telling
Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat muda yang mulia. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan penuh kekaguman. Dalam riwayat lain, Al-Bara' berkata: "Rasulullah ﷺ memiliki rambut yang panjangnya sampai ke bahu, dan aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih tampan darinya ketika ia mengenakan pakaian merah."
Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu memakai pakaian yang sederhana dan lusuh. Beliau kadang memakai pakaian yang bagus dan indah, karena Allah itu indah dan menyukai keindahan. Namun, beliau tidak pernah berlebihan dalam berpakaian, tidak sombong, dan tidak pula memakai pakaian yang mencolok untuk menarik perhatian.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim boleh berpenampilan rapi dan menarik, selama tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan kesombongan. Penampilan yang baik adalah bagian dari syukur atas nikmat Allah.
Kesimpulan Praktis
- Pakaian merah untuk pria hukumnya boleh berdasarkan hadits Al-Bara' ini, selama tidak menyerupai pakaian wanita dan tidak mencolok secara berlebihan.
- Hindari pakaian merah menyala atau yang dicelup mu'ashfar (kuning kemerahan) yang sangat mencolok, karena ada larangan khusus untuk itu.
- Utamakan pakaian yang menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat, dan tidak menimbulkan fitnah.
- Niatkan berpakaian untuk menutup aurat dan taat kepada Allah, bukan untuk pamer atau sombong.
- Berpenampilan rapi dan bersih adalah bagian dari ajaran Islam, selama tidak berlebihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.