Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3594 tentang Larangan memakai pakaian berhias berlebihan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pakaian yang memiliki hiasan dari sutra (dibaj) pada bagian tertentu — seperti lengan, leher, dan belahan jubah — pernah dipakai oleh Nabi ﷺ, sehingga sebagian ulama memahami adanya rukhshah (keringanan) dalam memakai sutra dalam kadar kecil atau pada bagian tertentu saja. Namun, memakai sutra murni secara penuh bagi laki-laki tetap diharamkan berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memotong tanda pada sorbannya sebagai bentuk kehati-hatian, sementara Asma' bintu Abu Bakar radhiyallahu 'anha menunjukkan jubah Nabi ﷺ sebagai bukti bahwa beliau pernah memakai pakaian berhias sutra pada bagian tertentu.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

QS. Al-A'raf [7]: 32

وَقُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."

Hadits Terkait

Hadits riwayat Ibnu Majah (hadits yang sedang dibahas), dari Abu Umar maula Asma'.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Rukhshah dalam Al-Lam (hiasan) pada Pakaian. Sanadnya melalui Waki' bin al-Jarrah (salah satu ulama dalam daftar rujukan) dari Mughirah bin Ziyad dari Abu Umar.

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim (diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar dan lain-lain):

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا فِي الْجُمُعَةِ وَفِي الْوُفُودِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Umar bin al-Khaththab melihat kain sutra (hullah siyara') di pintu masjid, lalu ia berkata: 'Wahai Rasulullah, alangkah baiknya engkau membeli ini dan memakainya pada hari Jumat dan ketika menerima delegasi.' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya yang memakai ini hanyalah orang yang tidak mendapat bagian di akhirat.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu:

عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَانَا النَّبِيُّ ﷺ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

"Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Nabi ﷺ melarang kami minum dan makan dari bejana emas dan perak, dan melarang kami memakai sutra dan dibaj (sutra tebal), serta duduk di atasnya.'" (HR. Al-Bukhari)

---

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits ini dalam bab pakaian

Imam Ibnu Majah memasukkan hadits ini dalam bab "Rukhshah dalam Al-Lam pada Pakaian" — yaitu bab tentang keringanan memakai hiasan sutra pada pakaian. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil adanya keringanan dalam kadar tertentu.

2. Makna perbuatan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma

Ibnu Umar membeli sorban yang memiliki 'alam (tanda atau hiasan). Ketika ia melihat tanda tersebut, ia memanggil gunting dan memotongnya. Ini menunjukkan kehati-hatian (wara') Ibnu Umar dalam masalah pakaian, karena beliau khawatir tanda tersebut terbuat dari sutra atau menyerupai pakaian yang dilarang.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini karena adanya larangan tegas tentang sutra bagi laki-laki. Ibnu Umar memilih menjauhi syubhat (hal yang meragukan).

3. Makna perkataan Asma' bintu Abu Bakar radhiyallahu 'anha

Asma' berkata: "Bu'san li 'Abdillah" — ini bukan doa keburukan, melainkan ungkapan keheranan atau kasihan, seperti "kasihan Abdullah" atau "celakalah" dalam makna heran. Kemudian ia meminta pelayannya membawa jubah Rasulullah ﷺ yang memiliki kafaf (jahitan tepi) pada lengan, leher, dan dua belahan yang terbuat dari dibaj (sutra) .

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai pakaian yang memiliki hiasan sutra pada bagian tertentu, dan ini dipahami sebagai rukhshah (keringanan) — yaitu sutra dalam kadar kecil atau pada bagian tepi pakaian.

4. Perbedaan pendapat ulama dalam daftar

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa sutra haram bagi laki-laki secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat (seperti gatal atau penyakit). Mereka memahami hadits ini sebagai kekhususan bagi Nabi ﷺ atau sebagai hadits yang mansukh (dihapus).

Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa sutra haram bagi laki-laki, namun hiasan sutra dalam kadar kecil (seperti pada tepi pakaian) dimaafkan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyimpulkan bahwa larangan sutra bagi laki-laki adalah haram, kecuali:

  1. Dalam keadaan darurat (seperti penyakit kulit)
  2. Kadar kecil yang tidak menutupi seluruh pakaian (seperti tepi atau hiasan kecil)

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batasan "kadar kecil" — sebagian mengatakan sebesar empat jari, sebagian mengatakan sebesar lebar jari.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditarjih oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa sutra haram bagi laki-laki secara umum, namun dimaafkan jika dalam kadar kecil (seperti tepi pakaian, hiasan kecil) berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ memakai pakaian berhias sutra pada bagian tertentu.

5. Hikmah hadits

  • Kehati-hatian salaf dalam masalah halal-haram, bahkan dalam hal kecil seperti tanda pada sorban.
  • Keringanan syariat dalam hal-hal yang sulit dihindari sepenuhnya.
  • Pentingnya merujuk kepada ahli ilmu — Ibnu Umar bertanya kepada Asma' tentang pakaian Nabi ﷺ.
  • Sutra adalah perhiasan dunia yang tidak layak bagi laki-laki mukmin yang mengutamakan akhirat.

---

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang terkenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah — suatu hari membeli sorban yang memiliki tanda hiasan. Begitu ia melihat tanda itu, hatinya gelisah. Ia segera memanggil pelayannya untuk membawa gunting, lalu memotong tanda tersebut. Ia tidak ingin ada sedikit pun pada pakaiannya yang menyerupai pakaian yang dilarang.

Ketika berita ini sampai kepada Asma' bintu Abu Bakar radhiyallahu 'anha — seorang wanita mulia, putri Abu Bakar, saudara Aisyah, dan ibu dari Abdullah bin az-Zubair — beliau berkata dengan penuh keheranan: "Bu'san li 'Abdillah" (kasihan Abdullah). Lalu beliau memerintahkan pelayannya membawa jubah Rasulullah ﷺ yang disimpan sebagai kenang-kenangan.

Jubah itu dibawa. Ternyata pada tepi lengan, leher, dan belahan jubah tersebut terdapat jahitan dari dibaj (sutra) . Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai pakaian yang memiliki hiasan sutra pada bagian tertentu — sebagai keringanan bagi umatnya, bukan sebagai anjuran.

Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa Asma' bintu Abu Bakar hidup panjang dan menyimpan banyak peninggalan Nabi ﷺ, dan beliau adalah salah satu sumber ilmu tentang sunnah Nabi ﷺ dalam masalah pakaian.

Hikmahnya: Salafus shalih sangat teliti dalam masalah halal-haram, namun mereka juga memahami adanya keringanan dalam syariat. Mereka tidak berlebihan (ghuluw) dan tidak pula meremehkan.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Memakai sutra murni secara penuh adalah haram, berdasarkan hadits-hadits shahih yang tegas. Namun, hiasan sutra dalam kadar kecil (seperti tepi pakaian) dimaafkan menurut pendapat yang paling kuat.
  2. Bagi perempuan: Dibolehkan memakai sutra, karena larangan tersebut khusus untuk laki-laki.
  3. Sikap wara' (kehati-hatian): Seperti Ibnu Umar, hendaknya kita berhati-hati dalam masalah pakaian, terutama jika ada unsur syubhat.
  4. Merujuk kepada ahli ilmu: Dalam masalah yang rumit, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana Ibnu Umar dan Asma' saling bertukar ilmu.
  5. Tidak ghuluw (berlebihan): Syariat Islam memiliki keringanan dalam hal-hal yang sulit dihindari. Jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan jangan menghalalkan apa yang Allah haramkan.
  6. Mengutamakan akhirat: Sutra adalah perhiasan dunia yang tidak layak bagi laki-laki mukmin yang mengutamakan akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?