Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3589 tentang Larangan memakai sutra dan brokat bagi kaum pria

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan yang sangat tegas dari Nabi ﷺ terhadap kaum laki-laki untuk memakai sutra, baik yang murni (harir), yang bercampur atau dihias (dibaj), maupun yang tebal dan kasar (istabraq). Larangan ini menunjukkan bahwa sutra adalah khusus untuk kaum wanita, dan memakainya bagi laki-laki adalah perbuatan yang diharamkan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar laki-laki senantiasa menjaga sifat kejantanannya dan tidak meniru kebiasaan yang bertentangan dengan fitrah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (tentang pakaian penghuni surga sebagai balasan, bukan perintah memakai sutra di dunia):

Allah ﷻ berfirman tentang kenikmatan surga:

وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ

"Dan mereka memakai pakaian hijau dari sutra halus dan sutra tebal." (QS. Al-Kahfi [18]: 31)

Ayat ini menunjukkan bahwa sutra adalah kenikmatan yang Allah khususkan bagi penghuni surga. Adapun di dunia, Allah mengkhususkan sutra bagi kaum wanita dan mengharamkannya bagi kaum pria sebagai ujian dan bentuk kasih sayang.

2. Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah (No. 3589):

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنِ الشَّيْبَانِيِّ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدٍ، عَنِ الْبَرَاءِ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَنِ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ وَالإِسْتَبْرَقِ

Makna hadits: Dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang memakai sutra (harir), brokat (dibaj), dan sutra tebal yang kasar (istabraq)."

3. Hadits Penguat dari Shahih al-Bukhari:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا فَلَنْ يَلْبَسَهُ فِي الْآخِرَةِ

"Barangsiapa memakai sutra di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat." (HR. Al-Bukhari, no. 5832)

4. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa sutra diharamkan bagi laki-laki dan dihalalkan bagi wanita, berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis sutra, baik yang murni maupun yang dicampur, selama kandungan sutranya dominan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami larangan ini secara tegas. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Adapun Imam Abu Hanifah membolehkan memakai sutra dalam jumlah kecil (seperti hiasan di kerah baju) selama tidak menutup aurat secara keseluruhan, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengharamkannya secara mutlak.

Rincian jenis sutra yang disebut dalam hadits:

  1. Al-Harir (الْحَرِيرِ): Sutra murni yang biasa dipakai. Ini adalah jenis yang paling umum.
  2. Ad-Dibaj (الدِّيبَاجِ): Sutra yang ditenun dengan hiasan atau corak, biasanya lebih mewah.
  3. Al-Istabraq (الإِسْتَبْرَقِ): Sutra tebal dan kasar yang sering digunakan untuk pakaian kebesaran atau pelapis.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk penjagaan Allah terhadap kaum pria agar tidak menyerupai wanita. Sutra adalah pakaian yang identik dengan kelembutan dan kemewahan yang lebih cocok untuk wanita. Dengan melarangnya, Allah ingin kaum pria tetap tegar, kuat, dan tidak terlena dengan kemewahan dunia.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menerima hadiah sutra, lalu beliau membagikannya kepada para sahabat. Namun ketika beliau melihat salah seorang sahabat memakainya, beliau menariknya dengan keras dan berkata: "Sesungguhnya ini bukan pakaian yang pantas bagi orang yang bertakwa." Ini menunjukkan betapa tegasnya larangan ini.

Penting untuk dipahami: Larangan ini khusus bagi laki-laki. Adapun kaum wanita, memakai sutra adalah halal bahkan dianjurkan karena itu adalah perhiasan yang Allah ciptakan untuk mereka. Sebagaimana firman Allah tentang kenikmatan surga yang menggambarkan sutra sebagai balasan bagi orang-orang beriman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam masalah ini. Suatu ketika, beliau melihat seorang anak kecil memakai pakaian sutra, maka beliau segera melarangnya dan berkata: "Janganlah kalian memakai sutra, karena sesungguhnya ia adalah pakaian orang-orang musyrik dan orang-orang yang tidak mengenal Allah."

Kisah lain datang dari Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau pernah ditanya tentang hukum memakai sutra bagi laki-laki, maka beliau menjawab dengan tegas: "Ini adalah perkara yang jelas keharamannya. Bagaimana mungkin seorang laki-laki yang gagah memakai pakaian yang lembut seperti itu? Sesungguhnya itu adalah pakaian wanita dan penghuni surga."

Hikmah dari kisah-kisah ini adalah bahwa para ulama sangat menjaga kemuliaan dan kejantanan kaum pria. Mereka tidak ingin umat ini menjadi lemah dan terlena dengan kemewahan dunia yang fana, padahal di akhirat kelak ada kenikmatan yang jauh lebih besar bagi mereka yang bertakwa.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bagi laki-laki memakai sutra murni, baik sedikit maupun banyak, baik sebagai pakaian utama maupun hiasan.
  2. Halal bagi wanita memakai sutra karena itu adalah perhiasan yang Allah khususkan untuk mereka.
  3. Jika pakaian bercampur antara sutra dan bahan lain, maka dilihat kandungannya. Jika sutra dominan dan jelas terasa, maka tetap haram bagi laki-laki. Jika hanya sedikit dan tidak dominan, sebagian ulama membolehkannya, namun lebih baik menjauhi.
  4. Hendaknya kaum pria memilih pakaian yang sederhana, kuat, dan tidak berlebihan, karena itu lebih dekat kepada ketakwaan.
  5. Jangan meniru budaya asing yang membiasakan pria memakai sutra, karena kita diperintahkan untuk menjadi umat yang mulia dan menjaga identitas keislaman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?