Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3586 tentang Nabi memakai sorban hitam saat Fathu Makkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengenakan sorban (imamah) berwarna hitam, tepatnya ketika memasuki Kota Makkah pada hari Fathu Makkah (Pembebasan Makkah). Hadits ini adalah dalil dibolehkannya memakai sorban hitam dan secara umum menunjukkan sunnahnya memakai sorban, karena ia adalah bagian dari pakaian yang pernah dikenakan oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab Sorban Hitam, nomor 3586. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، أَنْبَأَنَا مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ دَخَلَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ

Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ memasuki (Makkah) pada hari Fathu Makkah dengan mengenakan sorban hitam.

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ memasuki Makkah pada hari Fathu Makkah dan di kepalanya terdapat sorban hitam. (HR. Muslim, no. 1358)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, menyebutkan hadits ini sebagai dalil tentang disunnahkannya memakai sorban dan bolehnya warna hitam. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki sorban yang biasa beliau kenakan, dan beliau pernah memakai yang berwarna hitam.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:

1. Disunnahkannya Memakai Sorban (Imamah)

Sorban adalah pakaian yang biasa dikenakan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai sorban dan meletakkan ujungnya di antara kedua bahunya. Ini menunjukkan bahwa memakai sorban termasuk sunnah yang dianjurkan, karena ia adalah pakaian yang menutup aurat dan membedakan kaum muslimin dari yang lain.

2. Bolehnya Warna Hitam untuk Pakaian

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa warna hitam adalah warna yang boleh dikenakan, bahkan oleh Nabi ﷺ sendiri. Ini membantah anggapan sebagian orang yang menganggap warna hitam adalah warna yang tidak disukai atau khusus untuk berkabung. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian hitam, dan tidak ada larangan dalam hal ini.

3. Konteks Fathu Makkah

Peristiwa Fathu Makkah adalah momen kemenangan besar umat Islam. Nabi ﷺ memasuki kota Makkah dengan penuh ketawadhu'an, kepalanya tertunduk, dan beliau mengenakan sorban hitam. Ini mengajarkan kita bahwa ketika Allah memberikan kemenangan, seorang mukmin hendaknya tetap rendah hati dan tidak sombong, sebagaimana sikap Nabi ﷺ.

4. Perbedaan Riwayat tentang Warna Sorban

Ada sebagian riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai sorban putih. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tidak ada pertentangan antara kedua riwayat ini, karena Nabi ﷺ memiliki beberapa sorban dengan warna yang berbeda-beda. Beliau kadang memakai yang putih dan kadang yang hitam, keduanya adalah pilihan yang baik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari Fathu Makkah, Nabi ﷺ memasuki kota Makkah dengan mengenakan sorban hitam dan baju besi. Beliau menundukkan kepalanya sebagai tanda syukur dan kerendahan hati kepada Allah. Para sahabat mengikuti di belakang beliau dengan penuh kebanggaan dan keimanan.

Saat itu, orang-orang Quraisy yang sebelumnya memusuhi Islam melihat Nabi ﷺ dengan sorban hitamnya, mereka menyaksikan bagaimana seorang pemimpin yang mulia memasuki kota kemenangan dengan sikap yang penuh kasih sayang, bukan dengan sikap dendam. Beliau kemudian memberikan pengampunan umum kepada penduduk Makkah dengan ucapan yang terkenal: "Pergilah, kalian semua bebas."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kemenangan sejati bukanlah saat kita bisa membalas dendam, tetapi saat kita mampu memaafkan dan menunjukkan akhlak yang mulia. Sorban hitam yang dikenakan Nabi ﷺ menjadi saksi bisu atas peristiwa bersejarah ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai sorban adalah sunnah yang dianjurkan, karena Nabi ﷺ biasa memakainya dalam berbagai kesempatan.
  2. Warna hitam adalah warna yang boleh dan tidak terlarang untuk pakaian, sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi ﷺ.
  3. Sikap rendah hati saat meraih kemenangan adalah teladan yang agung dari Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah.
  4. Berpakaian dengan baik dan menutup aurat adalah bagian dari syiar Islam yang harus dijaga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?