Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan batasan panjang pakaian (bagian bawah/hem) bagi wanita muslimah. Rasulullah ﷺ membolehkan wanita menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki, namun dengan batasan yang jelas. Beliau pertama kali menjawab "sejengkal" (satu hasta tangan), namun ketika Ummu Salamah mengkhawatirkan auratnya akan tersingkap, beliau menambahkannya menjadi "satu hasta lengan" (dari siku hingga ujung jari) sebagai batas maksimal, dan tidak boleh lebih dari itu. Ini adalah rukhsah (keringanan) khusus bagi wanita yang tidak berlaku bagi laki-laki.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Pakaian, Bab Seberapa Panjang Hem Wanita, no. 3580. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i dari jalur yang serupa.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كَمْ تَجُرُّ الْمَرْأَةُ مِنْ ذَيْلِهَا؟ قَالَ: "شِبْرًا". قُلْتُ: إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا. قَالَ: "ذِرَاعٌ لَا تَزِيدُ عَلَيْهِ".
Terjemahan: Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ ditanya tentang berapa panjang (pakaian) yang boleh dijulurkan seorang wanita dari ujung bawahnya?" Beliau menjawab: "Sejengkal." Aku berkata: "Kalau begitu (kakinya) akan tersingkap." Beliau bersabda: "Maka (satu) hasta, dan jangan lebih dari itu."
Dalil terkait dari Al-Qur'an:
QS. Al-Ahzab [33]: 59 — tentang perintah menutup aurat bagi wanita:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa wanita boleh menjulurkan pakaiannya satu hasta, dan ini adalah batas maksimal yang tidak boleh dilampaui.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan bagi wanita dalam hal menjulurkan pakaian, berbeda dengan laki-laki yang dilarang.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya wanita menjulurkan pakaiannya satu hasta, namun tetap harus memperhatikan kondisi dan adat yang berlaku selama tidak melanggar syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab aurat wanita dan batasan pakaian. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Konteks Pertanyaan
Ummu Salamah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang mulia — menanyakan langsung kepada Rasulullah ﷺ tentang batas panjang pakaian wanita. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian terhadap detail syariat, bahkan dalam hal yang mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang.
2. Jawaban Pertama: Satu Jengkal (Syibr)
Rasulullah ﷺ pertama kali menjawab "satu jengkal" — yaitu jarak antara ujung ibu jari dan ujung jari kelingking saat direntangkan. Ini berarti pakaian wanita boleh melebihi mata kaki sekitar satu jengkal.
3. Kekhawatiran Ummu Salamah
Ummu Salamah — yang dikenal cerdas dan paham fiqih — langsung menangkap bahwa jika hanya satu jengkal, maka ketika wanita berjalan atau duduk, sebagian kakinya bisa tersingkap. Ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam tentang tujuan syariat, yaitu menutup aurat secara sempurna.
4. Jawaban Kedua: Satu Hasta (Dzira')
Rasulullah ﷺ kemudian menambahkan menjadi "satu hasta" — yaitu jarak dari siku hingga ujung jari tengah. Ini adalah batas maksimal yang dibolehkan. Beliau menegaskan dengan tegas: "Tidak lebih dari itu."
5. Hikmah Pembatasan
Pembatasan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang wasath (pertengahan). Wanita tidak boleh terlalu pendek sehingga auratnya tersingkap, dan tidak boleh terlalu panjang sehingga menyulitkan gerak atau menyerupai pakaian yang berlebihan. Ini adalah keseimbangan antara menutup aurat dan kemudahan bergerak.
6. Perbedaan dengan Laki-laki
Para ulama menjelaskan bahwa bagi laki-laki, pakaian tidak boleh melebihi mata kaki sama sekali — bahkan ini termasuk dosa besar jika dilakukan karena sombong. Adapun bagi wanita, ada keringanan untuk menjulurkannya demi menutup aurat yang lebih sempurna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan perbedaan ini.
7. Catatan Penting dari Para Ulama
Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah menyatakan bahwa hadits ini sahih dan menjadi hujjah. Namun beliau juga mengingatkan bahwa batasan ini adalah batas maksimal, bukan anjuran untuk selalu memanjangkan pakaian. Yang terpenting adalah menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha adalah salah satu wanita yang paling paham fiqih di kalangan istri-istri Nabi ﷺ. Beliau sering bertanya tentang hal-hal yang detail dalam syariat, dan pertanyaan-pertanyaannya sering kali melahirkan hukum yang bermanfaat bagi umat.
Suatu ketika, beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pakaian wanita yang panjang. Beliau tidak malu bertanya, karena menuntut ilmu adalah kewajiban. Dan jawaban Nabi ﷺ yang bertahap — dari satu jengkal menjadi satu hasta — menunjukkan bahwa syariat datang dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi nyata. Ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak kaku, namun juga tidak longgar. Ada batasan yang jelas, dan di dalam batasan itu ada kemudahan.
Kisah ini juga mengajarkan adab bertanya: Ummu Salamah tidak langsung membantah jawaban Nabi ﷺ, tetapi beliau menyampaikan kekhawatirannya dengan sopan, dan Nabi ﷺ pun merespons dengan bijaksana. Ini adalah teladan indah dalam berkomunikasi dan menuntut ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Bagi wanita muslimah: Pakaian harus menutup seluruh aurat. Boleh menjulurkan pakaian hingga satu hasta melebihi mata kaki, tetapi tidak lebih dari itu.
- Bagi laki-laki: Pakaian tidak boleh melebihi mata kaki, dan ini adalah larangan yang tegas.
- Prinsip menutup aurat adalah tujuan utama. Panjang pakaian hanyalah sarana, dan yang terpenting adalah tidak ada bagian tubuh yang terbuka.
- Jangan berlebihan dalam berpakaian — baik terlalu pendek maupun terlalu panjang hingga menyulitkan. Islam mengajarkan keseimbangan.
- Bertanyalah kepada ulama ketika ragu tentang hukum syariat, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.