Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3579 tentang Adab jual beli dan transaksi Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli celana (sarawil) dengan cara menawar langsung kepada penjualnya. Ini adalah dalil bolehnya tawar-menawar dalam jual beli, dan juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa memakai celana sebagai pakaian. Hadits ini juga mengajarkan adab muamalah yang baik: bertransaksi langsung dengan penjual, tidak mempersulit, dan tetap menjaga kejujuran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ سُوَيْدِ بْنِ قَيْسٍ، قَالَ أَتَانَا النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ فَسَاوَمَنَا سَرَاوِيلَ

Makna ringkas: Suwaid bin Qais menceritakan bahwa Nabi ﷺ datang kepada mereka lalu menawar harga celana (sarawil) yang mereka jual.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 3336), Imam At-Tirmidzi (no. 1258), dan Imam An-Nasa'i (no. 4620) dengan redaksi yang serupa. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli harus didasari kerelaan kedua belah pihak, dan tawar-menawar adalah salah satu cara untuk mencapai kerelaan tersebut.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits dan Konteksnya

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ datang ke pasar atau ke tempat Suwaid bin Qais dan temannya, lalu beliau menawar celana yang mereka jual. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak segan untuk bertransaksi langsung dengan para pedagang, bahkan dengan cara yang sederhana.

2. Pelajaran dari Ulama tentang Hadits Ini

Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa tawar-menawar dalam jual beli adalah perkara yang dibolehkan selama tidak ada unsur penipuan dan kebohongan. Beliau juga menjelaskan bahwa transaksi Nabi ﷺ ini menunjukkan bolehnya membeli barang yang sedang ditawarkan oleh penjual.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits jual beli menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ menawar harga menunjukkan bahwa Islam tidak melarang tawar-menawar, bahkan ini adalah bagian dari adab bermuamalah yang baik.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah:

  • Bolehnya membeli celana dan memakainya
  • Bolehnya tawar-menawar dalam jual beli
  • Nabi ﷺ adalah orang yang sederhana dalam urusan duniawi
  • Bolehnya membeli dari pedagang yang bukan muslim (karena Suwaid bin Qais dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa ia menjual celana, dan Nabi ﷺ tetap membelinya)

3. Adab-Adab yang Bisa Diambil

  • Kejujuran dalam bertransaksi: Nabi ﷺ tidak pernah menipu atau mengurangi hak orang lain dalam jual beli.
  • Tidak mempersulit: Tawar-menawar yang dilakukan Nabi ﷺ adalah dengan cara yang baik, tidak memaksa, dan tidak merugikan penjual.
  • Sederhana: Nabi ﷺ membeli celana untuk dipakai, bukan untuk bermewah-mewah.

4. Catatan Penting tentang Sanad

Sanad hadits ini melalui Sufyan ats-Tsauri dari Simak bin Harb dari Suwaid bin Qais. Para ulama hadits seperti Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Imam Ibnu Hibban juga memuatnya dalam kitab shahihnya. Ini menunjukkan bahwa hadits ini dapat dijadikan hujjah dalam masalah muamalah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Suwaid bin Qais dan Makhrafah al-'Abdi adalah dua orang pedagang pakaian di pasar 'Ukazh. Suatu hari, Nabi ﷺ datang kepada mereka dan menawar celana yang mereka jual. Beliau membeli sepasang celana dari mereka.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ membeli celana tersebut, beliau tidak mengurangi hak penjual sedikit pun. Beliau membayar dengan harga yang disepakati setelah tawar-menawar yang wajar.

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang juga berbelanja, menawar, dan membeli kebutuhan sehari-hari. Beliau tidak merasa gengsi untuk bertransaksi langsung dengan pedagang kecil. Ini mengajarkan kita untuk tidak sombong dalam urusan duniawi dan tetap rendah hati dalam setiap keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh tawar-menawar dalam jual beli selama tidak merugikan salah satu pihak dan tidak mengandung kebohongan.
  2. Nabi ﷺ memakai celana, sehingga memakai celana adalah perkara yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan sunnah.
  3. Boleh membeli dari siapa saja, selama barangnya halal dan transaksinya jujur.
  4. Sederhana dalam berpakaian adalah akhlak para nabi dan orang-orang saleh.
  5. Jangan gengsi untuk bertransaksi langsung dengan pedagang kecil; ini adalah bagian dari adab Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.