Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3574 tentang Larangan memanjangkan pakaian hingga di bawah pergelangan kaki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada Sufyan bin Sahl agar tidak melakukan isbal, yaitu memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki karena sombong. Allah tidak menyukai orang yang memanjangkan pakaiannya dengan niat sombong dan berbangga diri. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan sikap sombong, bukan semata-mata panjangnya kain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 3574, Kitab Pakaian, Bab Tempat Menggantung Pakaian):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ حُصَيْنِ بْنِ قَبِيصَةَ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «يَا سُفْيَانَ بْنَ سَهْلٍ، لَا تُسْبِلْ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُسْبِلِينَ»

Terjemahan: Dari Al-Mughirah bin Syu'bah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah engkau melakukan isbal, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan isbal."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Isra' [17]: 37:

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

Terjemahan: "Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung."

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Terjemahan: "Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan isbal yang disertai kesombongan adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama, sedangkan isbal tanpa kesombongan diperselisihkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang isbal harus dipahami dengan hadits "karena sombong" sebagai penjelas.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa inti larangan adalah sifat sombong yang menyertai perbuatan tersebut.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa isbal yang disertai sombong itu haram, dan yang tidak disertai sombong masih terlarang namun tidak sampai derajat haram menurut sebagian ulama.

Penjelasan Rinci

Makna Isbal Secara Bahasa dan Istilah

Isbal (الإسبال) secara bahasa berarti memanjangkan atau menjulurkan. Dalam istilah syariat, isbal berarti memanjangkan pakaian (kain sarung, celana, gamis) hingga melewati mata kaki. Para ulama dari daftar yang disebutkan membahas masalah ini dengan rinci.

Pemahaman Para Ulama

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang isbal ada dua kategori:

  1. Hadits yang menyebutkan isbal secara mutlak (tanpa menyebut kesombongan)
  2. Hadits yang mengaitkan isbal dengan kesombongan

Beliau menyimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan "karena sombong" menjadi penjelas (tafsir) bagi hadits-hadits yang mutlak. Artinya, larangan yang bersifat tegas (haram) adalah isbal yang disertai kesombongan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat ini dan menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Isbal haram jika disertai sombong, dan makruh jika tidak disertai sombong.
  • Sebagian ulama zahir: Isbal haram secara mutlak, baik disertai sombong maupun tidak, berdasarkan keumuman larangan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan hikmah larangan ini: bahwa pakaian yang menjulur ke tanah seringkali menjadi sarana kesombongan dan pemborosan, serta menyerupai kebiasaan orang-orang yang sombong pada masa jahiliyah.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan:

  • Isbal yang disertai sombong: haram berdasarkan nash yang tegas
  • Isbal tanpa sombong: terlarang namun tidak sampai haram menurut pendapat yang lebih kuat, karena illat (sebab) larangan adalah kesombongan
  • Beliau juga menegaskan bahwa yang dimaksud isbal adalah memanjangkan pakaian di bawah mata kaki, bukan sekedar menutup mata kaki.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menjelaskan bahwa isbal adalah perbuatan yang terlarang, dan yang paling berat adalah jika disertai sombong. Beliau menganjurkan kaum muslimin untuk meninggalkan isbal secara keseluruhan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), karena kebanyakan orang yang melakukannya terjatuh pada kesombongan.

Konteks Hadits Ini

Hadits ini secara khusus ditujukan kepada Sufyan bin Sahl, salah seorang sahabat. Nabi ﷺ menegurnya secara langsung dengan penuh kasih sayang, menunjukkan bahwa teguran beliau adalah bentuk bimbingan, bukan penghinaan. Ini juga menunjukkan bahwa para sahabat menerima teguran Nabi ﷺ dengan lapang dada.

Perbedaan Pendapat dan Pendapat yang Kuat

Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat:

  • Pendapat pertama (jumhur): Isbal haram jika disertai sombong, makruh jika tidak. Ini pendapat Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan dikuatkan oleh Ibnu Rajab.
  • Pendapat kedua: Isbal haram secara mutlak. Ini pendapat sebagian ulama zahir dan dipegang oleh sebagian ulama untuk kehati-hatian.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits yang mengaitkan isbal dengan kesombongan berfungsi sebagai penjelas (tafsir) bagi hadits-hadits yang mutlak. Ini adalah metode yang digunakan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar dalam menyelesaikan tampak pertentangan dalil. Namun, sikap kehati-hatian dengan meninggalkan isbal secara total adalah sikap yang lebih utama dan lebih selamat, sebagaimana yang dianjurkan oleh Syeikh Bin Baz dan Syeikh al-Utsaimin.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia, meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang dekat dengan Nabi ﷺ dan dikenal sebagai orang yang cerdas dan bijaksana.

Suatu ketika, Nabi ﷺ melihat Sufyan bin Sahl رضي الله عنه memanjangkan pakaiannya hingga melewati mata kaki. Dengan lembut dan penuh kasih sayang, Nabi ﷺ menegurnya: "Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah engkau melakukan isbal, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan isbal."

Sufyan bin Sahl رضي الله عنه, sebagai sahabat yang mencintai Nabi ﷺ, langsung menerima teguran tersebut tanpa membantah. Ini adalah adab para sahabat: mereka menerima kebenaran dengan lapang dada, meskipun teguran itu datang secara langsung.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat adalah generasi terbaik yang selalu mengutamakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya di atas keinginan pribadi. Teguran Nabi ﷺ kepada Sufyan bin Sahl ini menjadi pelajaran bagi seluruh umat Islam hingga hari ini.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menceritakan bahwa para salafus shalih sangat menjaga penampilan mereka, tidak berlebihan dalam berpakaian, dan menjauhi segala bentuk kesombongan. Mereka memahami bahwa pakaian adalah nikmat dari Allah yang harus digunakan dengan syukur, bukan untuk berbangga diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari isbal secara mutlak — baik disertai sombong maupun tidak — sebagai bentuk kehati-hatian, karena kebanyakan orang yang melakukannya terjatuh pada kesombongan.
  2. Jika terlanjur memanjangkan pakaian, segera perbaiki niat dan pendekkan pakaian hingga tidak melewati mata kaki, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan isbal.
  3. Pahami illat (sebab) larangan — yaitu kesombongan — sehingga kita tidak hanya memperhatikan bentuk luar, tetapi juga membersihkan hati dari sifat sombong dan berbangga diri.
  4. Teladani adab para sahabat — menerima teguran dengan lapang dada dan segera bertaubat, sebagaimana Sufyan bin Sahl رضي الله عنه menerima teguran Nabi ﷺ.
  5. Jaga kesederhanaan dalam berpakaian — pakaian adalah nikmat Allah, gunakan dengan syukur, tidak berlebihan, dan tidak untuk pamer kepada orang lain.
  6. Rujuk kepada ulama terpercaya — jika ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, kembalikan kepada pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang telah disebutkan, dan utamakan sikap kehati-hatian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?