Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3572 tentang Batas panjang izar hingga pertengahan betis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan batas panjang pakaian (izar/sarung) bagi laki-laki, yaitu sebaiknya sampai pertengahan betis. Jika ingin lebih panjang, boleh diturunkan sedikit lagi, tetapi tidak boleh melewati mata kaki (turun sampai menutupi mata kaki) karena itu termasuk isbal yang dilarang. Hadits ini mengajarkan kesederhanaan dan adab berpakaian sesuai sunnah Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 3572, Kitab Pakaian, Bab Tempat Izar. Diriwayatkan oleh Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits (sesuai riwayat):

Nabi ﷺ memegang bagian bawah otot betis Hudzaifah atau betis beliau sendiri, lalu bersabda: "Inilah tempat izar. Jika engkau enggan, maka (turunkan) ke bawahnya, jika engkau enggan, maka (turunkan) ke bawahnya, dan izar tidak memiliki hak pada kedua mata kaki."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-A'raf [7]: 26:

وَیَـٰبَنِیۤ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَیۡكُمۡ لِبَاسࣰا یُوَ ٰ⁠رِی سَوۡءَ ٰ⁠تِكُمۡ وَرِیشࣰاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَ ٰ⁠لِكَ خَیۡرࣱۚ ذَ ٰ⁠لِكَ مِنۡ ءَایَـٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ یَذَّكَّرُونَ

Terjemahan: "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Hadits pendukung — Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang di bawah mata kaki berupa izar, maka itu di neraka." (HR. Al-Bukhari). Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits tentang ancaman bagi orang yang memanjangkan pakaiannya karena kesombongan.

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan isbal (memanjangkan pakaian melewati mata kaki) berkaitan erat dengan kesombongan, dan beliau merinci perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum, namun yang lebih berat ancamannya adalah jika disertai kesombongan.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa isbal adalah pintu menuju kesombongan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa izar yang melewati mata kaki hukumnya haram, baik disertai kesombongan maupun tidak, berdasarkan keumuman hadits.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ secara langsung mengajarkan batas panjang izar (pakaian bawah seperti sarung, gamis bagian bawah, atau celana) kepada Hudzaifah radhiyallahu 'anhu. Beliau memegang otot betis — yaitu pertengahan betis — dan menyatakan bahwa itulah tempat yang sebaiknya. Kemudian beliau memberi keringanan: jika ingin lebih panjang, boleh turun sedikit lagi, dan boleh turun lagi, tetapi tidak sampai melewati mata kaki.

Pemahaman ulama:

  1. Batas utama (sunnah): Pertengahan betis. Ini adalah posisi yang paling utama dan paling sesuai sunnah.
  2. Batas keringanan: Di bawah pertengahan betis hingga sebelum mata kaki. Ini masih diperbolehkan, meskipun tidak seutama yang pertama.
  3. Batas terlarang: Melewati mata kaki (isbal). Ini yang dilarang berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik) berpendapat bahwa isbal haram secara mutlak untuk laki-laki, baik disertai kesombongan maupun tidak. Dalilnya adalah keumuman larangan dalam hadits ini dan hadits Abu Hurairah.
  • Sebagian ulama seperti yang dinukil dari Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan isbal dikaitkan dengan kesombongan, berdasarkan hadits: "Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong." Namun an-Nawawi sendiri menguatkan pendapat jumhur bahwa isbal tetap haram meskipun tanpa kesombongan, dan yang disertai kesombongan lebih berat dosanya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah larangan isbal berlaku mutlak, karena zhahir hadits-hadits menunjukkan larangan tanpa syarat kesombongan.
  • Syaikh al-Utsaimin menegaskan dalam berbagai fatwanya bahwa isbal haram bagi laki-laki, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan) dalam madzhab Hanbali.

Hikmah larangan isbal:

  • Menjaga kesederhanaan dan menjauhi kesombongan.
  • Membedakan penampilan laki-laki dan perempuan (karena isbal lebih identik dengan pakaian perempuan).
  • Menjaga kebersihan pakaian dari kotoran jalanan.
  • Melatih jiwa untuk tunduk pada perintah Allah dan Rasul-Nya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu suatu ketika melihat seorang pemuda berjalan dengan izar yang menjulur melewati mata kakinya. Umar mengambil gunting dan memotongnya, lalu berkata: "Angkatlah izar-mu, karena itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertakwa kepada Rabbmu." (Atsar ini disebutkan dalam riwayat-riwayat salaf dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Hikmahnya: Para sahabat sangat serius dalam menerapkan sunnah Nabi ﷺ, bahkan sampai menegur secara langsung demi kebaikan. Ini menunjukkan bahwa adab berpakaian bukan perkara remeh, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan pakaiannya melewati mata kaki. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah isbal yang dilarang, dan beliau berpegang pada hadits-hadits shahih dalam masalah ini. Ini menunjukkan ketegasan ulama salaf dalam menjaga sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan panjang izar (sarung, gamis, celana) sampai pertengahan betis — ini adalah sunnah yang paling utama.
  2. Boleh lebih panjang sedikit hingga mendekati mata kaki, tetapi jangan sampai melewatinya.
  3. Hindari isbal (melewati mata kaki), karena itu dilarang berdasarkan hadits shahih dan pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Syaikh al-Utsaimin.
  4. Perhatikan niat: Jangan memanjangkan pakaian karena sombong, karena dosanya lebih besar lagi.
  5. Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak kita adab berpakaian sesuai sunnah sejak dini.
  6. Bersikap lembut dalam mengingatkan saudara yang belum mengetahui, dengan hikmah dan nasihat yang baik, tidak menghakimi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?