Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua cara berpakaian yang dapat membuka aurat: Isytimal ash-Shamma' (membelitkan kain ke seluruh tubuh tanpa memberi celah untuk tangan, sehingga aurat mudah tersingkap) dan Ihtiba' dengan satu kain sambil membuka aurat ke arah langit (yakni duduk memeluk lutut dengan sehelai kain tanpa penutup aurat di bagian bawah). Larangan ini bertujuan menjaga aurat dan adab berpakaian. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Pakaian (كتاب اللباس), Bab Larangan Mengenakan Pakaian Tertentu, nomor 3561, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ سَعْدِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ لِبْسَتَيْنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَالاِحْتِبَاءِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَأَنْتَ مُفْضٍ فَرْجَكَ إِلَى السَّمَاءِ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang dua cara berpakaian: Isytimal ash-Shamma' dan Ihtiba' dengan satu kain, sementara engkau membuka auratmu ke arah langit."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum menjaga aurat:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
QS. An-Nur [24]: 31 — "Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya."
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri dan Jabir radhiyallahu 'anhuma tentang larangan isytimal ash-shammā' dan ihtibā' dalam satu kain. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna kedua istilah ini secara rinci.
Penjelasan Rinci
Makna Isytimal ash-Shamma' (اشتمال الصماء):
Secara bahasa, ash-shammā' berarti "yang tertutup rapat tanpa celah". Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan bahwa ini adalah cara memakai kain dengan membelitkannya ke seluruh tubuh — seperti selimut yang menutup rapat — tanpa memasukkan tangan ke dalamnya dan tanpa memberi celah, sehingga ketika seseorang bergerak atau bangkit, auratnya mudah tersingkap. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini karena dapat menyebabkan terbukanya aurat, dan sebagian ulama menyebutkan juga karena menyerupai cara berpakaian orang-orang non-Muslim pada masa itu.
Makna Ihtiba' (الاحتباء):
Ihtibā' adalah duduk dengan cara memeluk kedua lutut ke dada dan mengikatnya dengan kain atau tangan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ihtibā' sendiri tidaklah terlarang jika aurat tertutup. Yang dilarang adalah ihtibā' dengan satu kain yang sekaligus menjadi penutup tubuh bagian atas, sementara bagian bawah (aurat) tidak tertutup, sehingga terbuka ke arah langit — inilah makna "مُفْضٍ فَرْجَكَ إِلَى السَّمَاءِ" (membuka auratmu ke arah langit).
Pemahaman ulama dalam daftar rujukan:
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut pendapat yang kuat, karena mengandung unsur membuka aurat yang wajib ditutup.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup dua hal: (1) isytimāl yang dapat menyingkap aurat, dan (2) ihtibā' dengan satu kain tanpa penutup aurat. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memaknai larangan ini sebagai makruh tanzih jika aurat tetap terjaga, namun yang lebih kuat adalah haram jika aurat terbuka.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga aurat dan melarang segala cara berpakaian yang dapat mengantarkan kepada terbukanya aurat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa kaidah umum dalam berpakaian adalah menutup aurat dan tidak menyerupai cara berpakaian yang dapat menimbulkan fitnah atau membuka aurat.
Kesimpulan fiqih: Mayoritas ulama dari daftar rujukan kami berpendapat bahwa larangan dalam hadits ini adalah haram jika menyebabkan terbukanya aurat, dan makruh jika aurat tetap terjaga. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil, karena menjaga aurat adalah kewajiban yang tidak boleh dilanggar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan pakaian — memperhatikan dengan cermat bagaimana Rasulullah ﷺ membimbing umatnya dalam berpakaian. Beliau tidak hanya mengajarkan apa yang boleh dipakai, tetapi juga cara memakainya. Suatu ketika, beliau melihat seseorang yang berpakaian dengan cara yang dapat membuka aurat, maka beliau pun melarangnya dengan lembut namun tegas.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para salaf sangat menjaga adab berpakaian, bahkan dalam keadaan sendirian sekalipun. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menukil bahwa sebagian salaf berkata: "Sesungguhnya Allah lebih berhak untuk kita malu kepada-Nya daripada manusia."
Hikmahnya: Islam adalah agama yang menjaga kehormatan dan aurat, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah aurat dalam setiap keadaan, baik saat berpakaian, duduk, maupun bergerak.
- Hindari Isytimal ash-Shamma' — yaitu membelitkan kain ke seluruh tubuh tanpa celah yang dapat menyingkap aurat.
- Hindari Ihtiba' dengan satu kain yang tidak menutup aurat bagian bawah.
- Pakaian yang baik adalah yang menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak menyerupai pakaian yang menjadi ciri khas non-Muslim.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini, sebagaimana 'Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan dan mengajarkan hadits ini kepada umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.