Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu kaidah penting dalam Islam tentang pencegahan penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat. Rasulullah ﷺ melarang seseorang yang memiliki hewan ternak yang sakit untuk mencampurkannya dengan hewan yang sehat, agar penyakit tidak menular. Ini adalah ajaran Islam yang sangat maju, yang mengajarkan kita untuk selalu waspada, menjaga diri, dan tidak menjadi sumber penularan penyakit bagi orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Kedokteran, Bab "Tentang Siapa yang Menyukai Kebaikan dan Membenci Kecelakaan", nomor 3541, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (dengan harakat):
لَا يُورِدُ الْمُمْرِضُ عَلَى الْمُصِحِّ
Terjemahan: "Tidak boleh pemilik unta yang sakit membawa untanya (yang sakit) untuk minum (berkumpul) dengan unta yang sehat."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang lebih lengkap. Dalam riwayat Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Artinya: "Janganlah pemilik unta yang sakit membawa untanya (yang sakit) untuk berkumpul dengan unta yang sehat." (HR. Al-Bukhari, no. 5771)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah memahami dan menerapkan hadits ini sebagai dasar untuk mencegah penularan penyakit. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah perintah untuk menjauhi hal-hal yang dapat membawa mudharat (bahaya). Beliau juga menukil penjelasan ulama bahwa larangan ini bersifat tanziih (makruh) atau bisa menjadi tahrim (haram) jika dikhawatirkan menimbulkan kerusakan yang besar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki makna yang dalam, tidak hanya terbatas pada unta, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan, terutama dalam hal kesehatan dan interaksi sosial.
1. Makna Bahasa dan Istilah:
- الْمُمْرِضُ (al-mumridh): Pemilik hewan yang sakit, atau hewan yang sakit itu sendiri.
- الْمُصِحِّ (al-mushihh): Pemilik hewan yang sehat, atau hewan yang sehat itu sendiri.
- يُورِدُ (yuridu): Membawa ke tempat minum atau tempat berkumpulnya hewan.
2. Hikmah dan Tujuan Larangan:
Larangan ini bertujuan untuk:
- Menutup pintu kerusakan (sadd adz-dzari'ah). Ini adalah prinsip penting dalam Islam, yaitu mencegah segala sesuatu yang bisa menjadi perantara kepada keburukan.
- Menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah wabah penyakit menular.
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada setiap individu agar tidak membahayakan orang lain.
3. Pandangan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat haram jika dikhawatirkan terjadi penularan. Namun, jika tidak ada kekhawatiran, maka hukumnya makruh.
- Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini adalah bentuk pencegahan dan kehati-hatian, dan beliau sangat menekankan aspek ini dalam muamalah.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil tindakan pencegahan terhadap penyakit menular, dan ini adalah bagian dari tawakkal yang benar, karena tawakkal tidak berarti meninggalkan ikhtiar.
4. Penerapan dalam Kehidupan Modern:
Hadits ini menjadi dasar ilmiah bagi:
- Karantina bagi orang yang terinfeksi penyakit menular.
- Isolasi mandiri bagi mereka yang baru pulang dari daerah wabah.
- Menjaga jarak dan memakai masker saat terjadi pandemi.
- Tidak memaksakan diri untuk hadir di majelis ilmu atau acara sosial ketika sedang sakit, agar tidak menularkan penyakit kepada orang lain.
Ini semua adalah bentuk penerapan hadits ini dalam konteks yang lebih luas. Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk ceroboh dan membahayakan orang lain, justru sebaliknya, Islam sangat menjaga kemaslahatan umum.
Story Telling
Dahulu, di masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, terjadi wabah penyakit di Syam (Syria). Umar yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Syam, memutuskan untuk kembali ke Madinah setelah mendengar kabar wabah tersebut. Abu Ubaidah bin al-Jarrah, gubernur Syam, bertanya dengan heran, "Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau lari dari takdir Allah?" Umar menjawab dengan bijak, "Kita lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain."
Kemudian datanglah Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu yang saat itu sedang tidak bersama rombongan, dan beliau menyampaikan hadits Rasulullah ﷺ: "Jika kalian mendengar wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika wabah itu terjadi di negeri kalian, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Umar pun memuji Allah dan kembali ke Madinah. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul ajaran Nabi ﷺ tentang pencegahan penyakit, dan mereka tidak menganggapnya bertentangan dengan tawakkal. Justru, mengambil langkah pencegahan adalah bagian dari tawakkal itu sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Jaga kesehatan diri dan jangan menularkan penyakit kepada orang lain.
- Terapkan prinsip pencegahan (sadd adz-dzari'ah) dalam kehidupan sehari-hari.
- Patuhi aturan karantina dan isolasi saat sakit atau saat terjadi wabah.
- Jangan meremehkan bahaya penyakit dan selalu berikhtiar dengan cara-cara yang dibenarkan syariat.
- Tawakkal setelah berikhtiar, karena tawakkal yang benar adalah setelah melakukan usaha maksimal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.