Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3528 tentang Cara Nabi menghembuskan nafas saat ruqyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika meruqyah (membacakan doa penyembuhan) disertai dengan meniupkan nafas — yang dalam riwayat lain dijelaskan sebagai tiupan ringan yang bercampur sedikit air liur (nafats). Ini adalah sunnah yang boleh dan bahkan dianjurkan dalam ruqyah syar'iyyah, sebagai sarana tawassul kepada Allah, bukan sebagai kekuatan tersendiri. Ruqyah yang benar adalah yang berisi kalimat Al-Qur'an, dzikir, dan doa yang ma'tsur, serta tidak mengandung kesyirikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Ibnu Majah no. 3528):

Dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa Nabi ﷺ biasa meniup (yanfitsu) dalam ruqyah.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pengobatan, Bab Menghembuskan Nafas dalam Ruqyah. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah, Ali bin Maimun ar-Raqqi, Sahl bin Abi Sahl → Waki' bin al-Jarrah → Malik bin Anas → az-Zuhri → Urwah → Aisyah رضي الله عنها.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar ruqyah dengan bacaan:

Allah ﷻ berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

QS. Al-Isra' [17]: 82

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, dan (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian bagi orang-orang zalim."

Hadits pendukung tentang tata cara ruqyah Nabi ﷺ:

Dari Aisyah رضي الله عنها, beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ ketika meruqyah diri beliau membaca:

بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا

"Bismillah, dengan tanah bumi kami, dengan air liur sebagian kami, disembuhkan orang sakit kami dengan izin Rabb kami."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim — sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam Malik bin Anas adalah perawi hadits ini (dalam sanad), dan beliau meriwayatkan serta mengamalkan ruqyah sebagaimana disebutkan dalam Al-Muwaththa'.
  • Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) sebagai perawi dari Urwah, dikenal sebagai salah satu ulama besar Tabi'in yang meriwayatkan banyak hadits tentang ruqyah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab-bab tentang ruqyah dan nafats.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hukum dan adab ruqyah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas panjang lebar tentang ruqyah Nabi ﷺ dan tata caranya.

Penjelasan Rinci

Makna "yanfitsu" (يَنْفِثُ):

Para ulama menjelaskan bahwa nafats (نَفْث) berbeda dengan nafkh (نَفْخ). Nafkh adalah meniup tanpa air liur, sedangkan nafats adalah meniup dengan sedikit air liur yang keluar dari mulut, namun tidak sampai memercik. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa nafats adalah tiupan yang disertai sedikit air liur, dan ini yang dilakukan Nabi ﷺ dalam ruqyah.

Hukum dan kedudukan ruqyah dengan nafats:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ruqyah dengan membaca Al-Qur'an, dzikir, dan doa-doa yang ma'tsur adalah sunnah dan tidak terlarang, selama tidak mengandung kesyirikan. Adapun nafats (tiupan dengan sedikit air liur) adalah bagian dari tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ruqyah Nabi ﷺ mengandung tiga unsur:

  1. Bacaan Al-Qur'an dan dzikir kepada Allah
  2. Tiupan (nafats) sebagai sarana
  3. Keyakinan bahwa kesembuhan hanya dari Allah ﷻ

Beliau juga menegaskan bahwa ruqyah adalah bagian dari pengobatan ruhani yang sangat bermanfaat, dan Nabi ﷺ sendiri pernah diruqyah serta meruqyah orang lain.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Sebagian ulama membahas apakah nafats harus ada ataukah cukup dengan bacaan saja. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa ruqyah boleh dengan bacaan tanpa tiupan, dan boleh dengan tiupan. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa nafats adalah sunnah yang dianjurkan karena dilakukan Nabi ﷺ, namun tidak wajib. Yang paling kuat adalah pendapat yang menetapkan bahwa nafats adalah bagian dari sunnah ruqyah sebagaimana ditunjukkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Adab dan syarat ruqyah syar'iyyah:

Para ulama dalam daftar — seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — menyebutkan syarat ruqyah yang dibolehkan:

  1. Menggunakan kalimat Allah (Al-Qur'an), nama-nama-Nya, dan sifat-sifat-Nya
  2. Menggunakan bahasa Arab atau yang dipahami maknanya
  3. Tidak mengandung kesyirikan atau permohonan kepada selain Allah
  4. Keyakinan bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah ﷻ

Story Telling

Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang mulia — menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ sakit menjelang wafatnya, beliau membaca Al-Mu'awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas) lalu meniupkan nafas ke tubuh beliau. Aisyah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ biasa meruqyah sebagian keluarganya dengan mengusap bagian yang sakit sambil membaca:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَاسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ

"Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah penyakit ini, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tidak ada penyembuh selain Engkau."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ruqyah bukanlah mantra atau kekuatan gaib, melainkan doa dan tawassul kepada Allah ﷻ dengan bacaan yang baik. Tiupan (nafats) hanyalah sarana, sedangkan kesembuhan sepenuhnya dari Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah dengan nafats (tiupan ringan disertai sedikit air liur) adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, sebagaimana hadits Aisyah ini.
  2. Bacaan ruqyah harus dari Al-Qur'an, dzikir, dan doa ma'tsur, tidak boleh mengandung kesyirikan atau permohonan kepada selain Allah.
  3. Keyakinan harus bulat bahwa kesembuhan hanya dari Allah — tiupan dan bacaan hanyalah sarana.
  4. Boleh meruqyah diri sendiri atau orang lain, dengan meniupkan nafas ringan setelah membaca Al-Fatihah, Al-Mu'awwidzatain, atau doa-doa Nabi ﷺ.
  5. Hindari ruqyah yang tidak jelas sumbernya atau yang mengandung mantra, simbol, atau permohonan kepada selain Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?