Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ruqyah (bacaan doa/ayat Al-Qur'an untuk memohon kesembuhan) yang paling utama dan dianjurkan adalah untuk dua penyakit: 'ain (mata jahat) dan humah (sengatan binatang berbisa, seperti kalajengking). Ini bukan berarti ruqyah dilarang untuk penyakit lain, tetapi ini adalah penegasan bahwa kedua penyakit ini adalah penyebab umum yang diakui syariat, dan ruqyah untuk keduanya sangat dianjurkan karena memiliki dasar yang kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):
> حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الرَّازِيِّ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُصَيْبِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ "
Makna: Dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada ruqyah kecuali dari 'ain (mata jahat) atau humah (sengatan binatang berbisa)."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> "لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ"
> "Tidak ada ruqyah kecuali dari 'ain atau humah." (HR. Muslim, no. 2198)
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang ruqyah dan penyembuhan:
QS. Al-Isra' [17]: 82
> وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, sedangkan bagi orang-orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya menambah kerugian."
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bahwa ruqyah yang paling sempurna dan paling dianjurkan adalah untuk 'ain dan humah, karena keduanya adalah penyakit yang nyata dan sering terjadi. Namun, ini tidak menafikan ruqyah untuk penyakit lain selama tidak mengandung syirik.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan untuk berlebihan (ghuluw) dalam ruqyah, bukan larangan mutlak. Beliau juga menukil dari ulama bahwa ruqyah untuk penyakit selain 'ain dan humah diperbolehkan jika dengan bacaan Al-Qur'an dan doa-doa yang ma'tsur (berasal dari Nabi ﷺ).
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun intinya dapat diringkas sebagai berikut:
- Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Hadits ini menunjukkan bahwa ruqyah yang disyariatkan dan dianjurkan secara khusus adalah untuk 'ain dan humah. Ini karena kedua penyakit ini memiliki pengaruh yang nyata dan sering menimpa manusia. Namun, mereka sepakat bahwa ruqyah untuk penyakit lain (seperti demam, sakit perut, dll.) juga diperbolehkan selama menggunakan bacaan yang syar'i. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad termasuk yang membolehkan ruqyah untuk segala penyakit selama tidak mengandung kesyirikan.
- Pendapat Kedua: Sebagian ulama memahami hadits ini secara tekstual, bahwa ruqyah hanya untuk 'ain dan humah. Namun, pendapat ini dilemahkan oleh banyak ulama karena bertentangan dengan praktik Nabi ﷺ yang meruqyah dirinya dan para sahabat untuk berbagai penyakit.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ruqyah adalah bagian dari doa, dan doa diperbolehkan untuk segala hajat. Namun, beliau menekankan bahwa ruqyah yang paling utama adalah yang sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, baik dari segi bacaan maupun keyakinan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah syifa' (penyembuh) bagi hati dan badan. Maka, membacakan Al-Qur'an untuk orang sakit adalah bentuk ruqyah yang dibenarkan, selama dilakukan dengan ikhlas dan keyakinan yang benar.
Kesimpulan dari penjelasan para ulama: Hadits ini menegaskan bahwa 'ain dan humah adalah dua penyakit yang sangat diperhatikan dalam syariat, dan ruqyah untuk keduanya adalah sunnah yang dianjurkan. Adapun ruqyah untuk penyakit lain, hukumnya boleh selama tidak keluar dari koridor syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ pernah disihir oleh seorang laki-laki dari Bani Zuraiq, lalu beliau meruqyah dirinya sendiri dan berdoa kepada Allah. Kemudian Allah menurunkan surat Al-Falaq dan An-Nas sebagai obat dan penawar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa ruqyah tidak hanya untuk 'ain dan humah, tetapi juga untuk penyakit lain seperti sihir. Nabi ﷺ sendiri meruqyah dirinya dengan surat Al-Falaq dan An-Nas, dan ini menjadi dalil bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an adalah obat yang paling utama.
Hikmah: Ruqyah adalah bentuk tawakkal kepada Allah dan ikhtiar yang diajarkan Nabi ﷺ. Kita boleh meruqyah diri sendiri atau orang lain dengan bacaan Al-Qur'an dan doa-doa yang ma'tsur, selama tidak mengandung unsur syirik atau kesyirikan.
Kesimpulan Praktis
- Ruqyah untuk 'ain dan humah adalah sunnah yang dianjurkan dan memiliki dasar yang kuat dari hadits ini.
- Ruqyah untuk penyakit lain diperbolehkan selama menggunakan bacaan Al-Qur'an dan doa-doa yang ma'tsur dari Nabi ﷺ.
- Hindari ruqyah yang mengandung kesyirikan, seperti meminta bantuan jin, dukun, atau menggunakan jimat-jimat yang tidak syar'i.
- Perbanyak membaca Al-Qur'an dan doa-doa perlindungan seperti surat Al-Falaq, An-Nas, dan doa-doa yang diajarkan Nabi ﷺ, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
- Jadikan ruqyah sebagai bentuk tawakkal kepada Allah, bukan sebagai sarana bisnis atau mencari popularitas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.