Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3512 tentang Ruqyah untuk mengobati penyakit ain

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah radhiyallahu 'anha untuk meruqyah (mengobati dengan bacaan) dari penyakit 'ain (mata jahat). Ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa ruqyah untuk mengobati 'ain adalah perkara yang disyariatkan dan diperintahkan oleh Nabi ﷺ. Ruqyah yang disyariatkan adalah ruqyah yang sesuai dengan Al-Qur'an dan sunnah, bukan ruqyah yang mengandung kesyirikan atau perkataan yang tidak diketahui maknanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي الْخَصِيبِ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، وَمِسْعَرٍ، عَنْ مَعْبَدِ بْنِ خَالِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ أَمَرَهَا أَنْ تَسْتَرْقِيَ مِنَ الْعَيْنِ

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk meruqyah dari 'ain. (HR. Muslim no. 2195)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ

"Dan katakanlah: 'Ya Tuhanku, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku.'" (QS. Al-Mu'minun [23]: 97-98)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk berlindung kepada Allah dari gangguan setan, dan 'ain termasuk bagian dari gangguan yang harus kita berlindung darinya.

Kaitan dengan Ulama:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ruqyah dari 'ain adalah perkara yang disyariatkan, dan beliau menukil hadits-hadits yang memerintahkan ruqyah sebagai bentuk pengobatan yang dibenarkan dalam Islam.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini secara gamblang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah radhiyallahu 'anha untuk meruqyah dari 'ain. Perintah di sini menunjukkan bahwa ruqyah dari 'ain adalah perkara yang dianjurkan dan disyariatkan. Ini bukan sekadar boleh, tetapi diperintahkan oleh Nabi ﷺ.

Pengertian 'Ain:

'Ain adalah penyakit yang ditimbulkan oleh pandangan mata seseorang yang disertai rasa kagum atau hasad (dengki) terhadap orang lain. Pandangan tersebut dapat memberikan efek buruk pada orang yang dipandang, baik berupa penyakit, kecelakaan, atau gangguan lainnya. Ini adalah perkara yang benar dan diakui oleh syariat, bukan sekadar mitos atau khurafat.

Pandangan Ulama tentang Ruqyah:

  1. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan secara panjang lebar tentang hakikat 'ain dan pengobatannya. Beliau menyebutkan bahwa 'ain itu benar adanya, dan ruqyah adalah salah satu obat yang paling bermanfaat untuk menyembuhkannya.
  2. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa ruqyah yang disyariatkan adalah ruqyah yang bersumber dari Al-Qur'an dan doa-doa yang ma'tsur (berasal dari Nabi ﷺ), bukan ruqyah yang mengandung syirik atau perkataan yang tidak dipahami maknanya.
  3. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum ruqyah, beliau menjawab bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an dan doa-doa yang disyariatkan adalah perkara yang dibolehkan bahkan dianjurkan, berdasarkan hadits-hadits shahih yang memerintahkan hal tersebut.

Syarat Ruqyah yang Dibolehkan:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa ruqyah yang dibolehkan harus memenuhi tiga syarat:

  1. Menggunakan bacaan Al-Qur'an, nama-nama Allah, atau doa-doa yang ma'tsur dari Nabi ﷺ.
  2. Menggunakan bahasa Arab atau bahasa yang jelas maknanya.
  3. Diyakini bahwa ruqyah tersebut tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya, tetapi hanya sebagai sebab, sedangkan yang menyembuhkan adalah Allah Ta'ala.

Perbedaan dengan Ruqyah yang Dilarang:

Ruqyah yang dilarang adalah ruqyah yang mengandung syirik, seperti meminta bantuan jin, menggunakan jimat-jimat, atau bacaan-bacaan yang tidak dipahami maknanya dan diyakini memiliki kekuatan gaib. Ini adalah perkara yang diharamkan dan termasuk kesyirikan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ pernah memerintahkanku untuk meruqyah dari 'ain." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah meruqyah sebagian keluarganya dan para sahabatnya. Bahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Jibril 'alaihis salam pernah meruqyah Nabi ﷺ ketika beliau sakit, dengan bacaan:

بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ

"Dengan nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggumu, dari keburukan setiap jiwa atau mata yang hasad. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah, aku meruqyahmu."

Ini menunjukkan bahwa ruqyah adalah pengobatan yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para malaikat, dan menjadi bagian dari pengobatan yang diajarkan dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah dari 'ain adalah perkara yang disyariatkan dan bahkan diperintahkan oleh Nabi ﷺ, sebagaimana dalam hadits ini.
  2. Ruqyah harus menggunakan bacaan Al-Qur'an dan doa-doa yang ma'tsur dari Nabi ﷺ, bukan bacaan-bacaan yang tidak jelas atau mengandung kesyirikan.
  3. Keyakinan harus tertuju kepada Allah semata bahwa Dialah yang menyembuhkan, sedangkan ruqyah hanyalah sebab yang Allah izinkan.
  4. Boleh meruqyah diri sendiri atau orang lain selama memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.
  5. Hendaknya kita juga menjaga diri dari 'ain dengan memperbanyak dzikir dan doa perlindungan, seperti membaca A'udzu bikalimatillahit tammati min syarri ma khalaq (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan makhluk-Nya).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.