Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3505 tentang Celupkan lalat sebelum dibuang karena sayapnya mengandung obat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita adab dan tuntunan Nabi ﷺ ketika seekor lalat jatuh ke dalam minuman. Perintahnya adalah membenamkan (mencelupkan) seluruh bagian lalat tersebut ke dalam minuman, baru setelah itu dibuang. Ini bukan sekadar perintah, tetapi mengandung hikmah ilmiah dan keimanan bahwa pada salah satu sayap lalat terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawar (obat). Sebagai seorang mukmin, kita menerima dan mengamalkan perintah ini dengan penuh keyakinan, karena datang dari Nabi yang tidak berbicara dengan hawa nafsu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Kedokteran, Bab Lalat Jatuh ke Dalam Minuman (no. 3505), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3320, 5782) dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3844), dari jalur periwayatan yang berbeda.

Teks Arab Hadits (sebagaimana dalam riwayat Ibnu Majah):

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنْ عُتْبَةَ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ حُنَيْنٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ قَالَ: "إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ فِيهِ ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الآخَرِ شِفَاءً".

Terjemahan: Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika lalat jatuh ke dalam minuman kalian, maka benamkanlah ia ke dalamnya, kemudian buanglah. Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit, dan pada sayap yang lain terdapat obat."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik membahas masalah ini, kita diperintahkan untuk menerima setiap perintah dan larangan Nabi ﷺ. Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."

Ayat ini menjadi landasan utama bahwa setiap perintah Nabi ﷺ, termasuk dalam urusan duniawi sekalipun, mengandung kebaikan dan harus kita terima dengan lapang dada.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Perintah Membenamkan Lalat: Mayoritas ulama, di antaranya Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (penjelasan Shahih al-Bukhari), menyatakan bahwa perintah untuk membenamkan lalat ini adalah perintah yang bersifat ta'abbudi (kita beribadah dengan melaksanakannya) dan juga mengandung hikmah. Hikmahnya adalah agar penawar (obat) yang berada di salah satu sayapnya dapat mengimbangi racun (penyakit) yang ada di sayap lainnya. Jika lalat hanya dibuang tanpa dibenamkan, maka racunnya bisa saja mengenai minuman tanpa diimbangi obatnya.
  2. Kandungan Syifa' (Obat) dan Da' (Penyakit): Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa ini adalah perkara ghaib yang hanya bisa diketahui melalui wahyu. Akal manusia tidak akan mampu mengetahuinya secara pasti. Namun, karena ini adalah kabar dari Nabi ﷺ yang jujur dan terpercaya, maka kita wajib mengimaninya. Syaikh al-Utsaimin juga menegaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan modern, bahkan para peneliti di bidang entomologi (ilmu serangga) telah menemukan fakta bahwa pada tubuh lalat terdapat bakteri dan juga zat antibakteri (bakteriofag) yang saling berinteraksi. Ini adalah salah satu bukti kebenaran sabda Nabi ﷺ.
  3. Sikap Seorang Mukmin: Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam (dalam konteks keimanan kepada kabar Nabi) menekankan bahwa seorang mukmin sejati adalah yang menerima berita dari Rasulullah ﷺ dengan penuh ketundukan, baik akalnya mampu menjangkaunya maupun tidak. Karena keyakinan kita adalah bahwa Nabi ﷺ tidak pernah berbicara dari hawa nafsunya, semuanya adalah wahyu.
  4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Minumnya: Ada perincian dari para ulama mengenai hukum meminum minuman yang telah jatuh lalat ke dalamnya setelah dibenamkan dan dibuang:
  • Pendapat Pertama (mayoritas ulama madzhab Syafi'i dan lainnya): Minuman tersebut menjadi suci dan boleh diminum setelah lalatnya dibuang. Mereka berdalil dengan zahir hadits ini, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk membuang lalatnya, dan tidak memerintahkan untuk membuang minumannya. Ini menunjukkan bahwa minuman tersebut tidak najis.
  • Pendapat Kedua (sebagian ulama, seperti riwayat dari Imam Ahmad): Minuman tersebut dimakruhkan untuk diminum (tidak sampai haram), karena jijik, namun secara hukum tetap suci.

Pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat pertama, bahwa minuman tersebut tetap suci dan boleh diminum setelah lalatnya dibuang, karena perintah Nabi ﷺ untuk membuang lalatnya menunjukkan bahwa yang dibuang hanyalah lalatnya saja, bukan seluruh minuman. Ini adalah pemahaman yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Story Telling

Ada sebuah kisah yang dinukil dari seorang ulama besar tabi'in, Imam Muhammad bin Sirin (wafat 110 H), yang menunjukkan betapa dalamnya keimanan para salaf terhadap kabar Nabi ﷺ. Beliau ditanya tentang hadits lalat ini oleh seseorang yang mungkin merasa aneh. Maka Imam Ibn Sirin menjawab dengan penuh keyakinan, "Demi Allah, sungguh benar apa yang dikatakan oleh Rasulullah ﷺ. Jika beliau mengatakan bahwa di salah satu sayapnya ada racun dan di sayap lainnya ada penawar, maka kami membenarkannya sepenuhnya, karena beliau tidak berkata dari hawa nafsunya."

Kisah ini (yang dinukil secara global dalam berbagai literatur syarah hadits) menggambarkan bahwa para ulama terdahulu tidak memperdebatkan kebenaran berita Nabi ﷺ. Mereka langsung menerima, mengimani, dan mengamalkannya. Sikap inilah yang seharusnya menjadi teladan bagi kita di zaman sekarang, di mana banyak orang yang ingin "membuktikan" segala sesuatu dengan akal dan eksperimen semata, padahal sumber ilmu yang paling tinggi adalah wahyu.

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkan dengan Keyakinan: Apabila kita mendapati lalat jatuh ke dalam minuman, maka benamkanlah seluruh tubuh lalat tersebut ke dalam minuman, kemudian buanglah lalatnya. Setelah itu, minuman tersebut boleh diminum karena hukumnya suci.
  2. Iman kepada Kabar Ghaib: Kita wajib mengimani bahwa pada salah satu sayap lalat terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi ﷺ, meskipun akal kita tidak mampu memastikannya secara detail.
  3. Meneladani Sikap Salaf: Jadikanlah sikap para ulama terdahulu seperti Muhammad bin Sirin sebagai cermin, yaitu menerima setiap kabar dari Rasulullah ﷺ dengan penuh ketundukan dan tanpa keraguan.
  4. Menghindari Debat yang Tidak Bermanfaat: Janganlah kita sibuk memperdebatkan hal-hal yang merupakan kabar ghaib dari Nabi ﷺ dengan logika yang sempit. Tugas kita adalah mendengar, taat, dan berusaha mengambil pelajaran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?