Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3504 tentang Lalat jatuh ke makanan, satu sayap racun satu obat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa pada kedua sayap lalat terdapat racun dan penawar (obat). Ketika lalat jatuh ke dalam makanan, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencelupkan seluruh tubuh lalat ke dalam makanan, karena lalat mendahulukan sayap yang mengandung racun dan menahan sayap yang mengandung obat. Perintah ini mengandung hikmah medis dan ketaatan kepada sunnah, meskipun akal kita mungkin merasa jijik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, riwayat Ibnu Majah no. 3504, Kitab Kedokteran, Bab Lalat yang Jatuh ke Dalam Makanan):

> فِي أَحَدِ جَنَاحَيِ الذُّبَابِ سُمٌّ وَفِي الآخَرِ شِفَاءٌ فَإِذَا وَقَعَ فِي الطَّعَامِ فَامْقُلُوهُ فِيهِ فَإِنَّهُ يُقَدِّمُ السُّمَّ وَيُؤَخِّرُ الشِّفَاءَ

Terjemahan: "Di salah satu sayap lalat terdapat racun dan di sayap yang lainnya terdapat obat. Jika lalat itu jatuh ke dalam makanan, maka celupkanlah ke dalamnya, karena ia mendahulukan racun dan menahan obat."

Dalil Al-Qur'an yang relevan — perintah taat kepada Rasulullah ﷺ:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

> وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Hadits pendukung — riwayat serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari (no. 3320) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz: "إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ" ("Jika lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang dari kalian, hendaklah ia mencelupkannya seluruhnya lalu membuangnya").

Kaitan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa syariat mengandung hikmah yang kadang belum terjangkau akal, dan bahwa perintah Nabi ﷺ di sini bersifat ta'abbudi (ketaatan) sekaligus irsyadi (bimbingan). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mengikuti perintah Nabi ﷺ meski sebabnya tidak diketahui secara rinci.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa lalat memiliki dua sayap: satu mengandung racun (sumber penyakit) dan satu mengandung penawar. Ketika lalat jatuh ke makanan atau minuman, ia secara alami mendahulukan sayap yang mengandung racun (karena posisi jatuhnya), lalu menahan sayap yang mengandung obat. Maka perintah Nabi ﷺ adalah mencelupkan seluruh lalat ke dalam makanan agar penawar dari sayap satunya keluar dan menetralisir racun.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits ini termasuk mukjizat kenabian dalam bidang kedokteran, karena mengabarkan sesuatu yang tidak diketahui manusia pada zamannya. Beliau juga menegaskan bahwa perintah "فَامْقُلُوهُ" (celupkanlah) adalah perintah yang harus ditaati, bukan sekadar anjuran.
  • Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa dalam tubuh lalat terdapat dua sifat berlawanan, dan hikmah perintah mencelupkan adalah agar obat dari satu sayap menetralisir racun dari sayap lain. Beliau menegaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya melalui bimbingan Nabi ﷺ.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ath-Thibb an-Nabawi membahas hadits ini dalam konteks pengobatan nabawi. Beliau menjelaskan bahwa Allah menciptakan penawar bersamaan dengan racun pada lalat, dan bahwa mencelupkan lalat seluruhnya adalah cara agar penawar bekerja. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah contoh bagaimana syariat membimbing manusia kepada apa yang bermanfaat dan menjauhkan dari bahaya.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat tentang tanda kekuasaan Allah, menyebutkan bahwa dalam makhluk kecil seperti lalat terdapat pelajaran dan hikmah yang menunjukkan keagungan penciptaan Allah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah perintah ini bersifat wajib atau sunnah. Jumhur ulama (termasuk an-Nawawi dan Ibnu Hajar) memahami perintah ini sebagai anjuran yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) dalam konteks makanan yang terjatuh lalat, bukan kewajiban mutlak. Namun mereka sepakat bahwa mengikuti perintah Nabi ﷺ adalah jalan keselamatan.

Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa perintah ini adalah sunnah yang dianjurkan untuk diamalkan, berdasarkan konteks hadits yang bersifat bimbingan praktis (irsyadi), dan karena para ulama memahami bahwa hikmahnya adalah menjaga makanan dari bahaya racun.

Story Telling

Diceritakan bahwa sebagian salaf, termasuk di antaranya Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak, dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang tampak kecil. Mereka memahami bahwa setiap perintah Nabi ﷺ mengandung kebaikan, meskipun akal belum sepenuhnya memahami hikmahnya.

Fudail bin 'Iyadh pernah berkata bahwa seorang hamba yang benar adalah yang menerima perintah Allah dan Rasul-Nya dengan lapang dada, tanpa menuntut penjelasan terlebih dahulu. Sikap ini tercermin dalam cara para ulama menyikapi hadits lalat ini: mereka mengajarkan untuk taat, bukan untuk mendebat.

Hikmahnya: iman yang benar melahirkan ketaatan, dan ketaatan melahirkan ketenangan hati.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinilah bahwa setiap perintah Nabi ﷺ mengandung hikmah, baik yang kita pahami maupun yang belum.
  2. Amalkanlah sunnah ini ketika lalat jatuh ke makanan atau minuman: celupkan seluruh lalat, lalu buang.
  3. Jangan jijik atau ragu terhadap sunnah yang tampak sederhana; di dalamnya ada pelajaran tauhid dan ketaatan.
  4. Rujuklah kepada ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits seperti ini, agar tidak salah menafsirkan.
  5. Jaga adab dalam menyikapi perbedaan pendapat; fokuslah pada ketaatan, bukan perdebatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?